189 Aduan Perjalanan Haji dan Umrah Masuk, Kemenhaj Perketat Pengawasan Travel
Kemenhaj mencatat 189 pengaduan perjalanan haji dan umrah hingga September 2026. Pengawasan PPIU dan PIHK diperketat untuk lindungi jemaah.

Singkatnya
Kemenhaj mencatat 189 pengaduan perjalanan haji dan umrah hingga September 2026. Pengawasan PPIU dan PIHK diperketat untuk lindungi jemaah.
JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memperketat pengawasan terhadap biro perjalanan ibadah, khususnya Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Langkah tersebut dilakukan menyusul masih ditemukannya kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan yang merugikan jemaah.
Seperti dilansir laman resmi Kemenhaj, Rabu 30 September 2026, Direktur Pengawasan Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj RI, Ahmad Abdullah, mengatakan pengawasan menjadi bagian penting untuk memastikan hak jemaah terlindungi serta mencegah terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah.
Hal tersebut disampaikannya dalam Media Briefing bertajuk “Potret Umrah Indonesia Hari Ini: Tantangan, Pembenahan dan Pelindungan Jemaah” di Kantor Kementerian Haji dan Umrah RI, Jakarta, Selasa kemarin, 29 September 2026.
Ahmad mengungkapkan, berdasarkan data Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang dihimpun kementerian, pengaduan masyarakat terkait perjalanan haji dan umrah masih menunjukkan angka cukup tinggi.
Pada 2023, tercatat sekitar 400 pengaduan. Jumlah tersebut kemudian meningkat menjadi sekitar 500 pengaduan pada 2024.
Sementara itu, hingga September 2026, Kemenhaj mencatat 189 pengaduan. Dari jumlah tersebut, 74 pengaduan berkaitan dengan perjalanan haji dan 93 pengaduan terkait perjalanan umrah.
Modus yang dilaporkan relatif serupa, yakni dugaan penipuan serta penggelapan dana perjalanan ibadah.
Fokus Pengawasan Kemenhaj
Ahmad menjelaskan, pengawasan yang dilakukan Kemenhaj tidak hanya bertujuan memastikan jemaah dapat berangkat dan kembali ke Tanah Air dengan baik. Pengawasan juga diarahkan untuk memastikan penyelenggara memenuhi ketentuan dan memberikan layanan sesuai standar.
“Tugas kami melakukan pengawasan ini salah satunya adalah untuk pertama melindungi hak jemaah, kemudian mencegah penyimpangan, ketiga menjamin kepatuhan dan aturan dari penyelenggara, menjaga mutu layanan, serta menangani masalah bila ada,” ujar Ahmad.
Dalam menangani pengaduan, Kemenhaj terlebih dahulu mengedepankan pendekatan edukasi dan mediasi. Proses tersebut dilakukan dengan mempertemukan jemaah dan pihak travel atau PPIU untuk mencari penyelesaian.
Namun, apabila persoalan tidak dapat diselesaikan melalui mediasi, Kemenhaj dapat meneruskan perkara kepada aparat penegak hukum.
“Bahwa ketika kami sedang memediasi dan untuk merujuk kepada kesepakatan, ada hal-hal yang tidak ketemu pada saat kami menanganinya, kami juga menyerahkan hal ini ke Kepolisian Republik Indonesia. Jadi yang tidak bisa kami tangani, kami serahkan langsung ke pihak berwajib,” tegas Ahmad.
Jumlah Jemaah Umrah Jadi Tantangan Pengawasan
Kemenhaj juga menghadapi tantangan dalam membangun sistem pengawasan yang sebanding dengan besarnya jumlah masyarakat Indonesia yang menjalankan ibadah umrah.
Dalam setahun, jumlah jemaah umrah Indonesia disebut dapat mencapai sekitar 2 juta hingga 3 juta orang. Angka tersebut jauh lebih besar dibandingkan kuota haji reguler yang berada di kisaran 200.000 jemaah.
Kondisi tersebut membuat penguatan infrastruktur pengawasan, kapasitas kelembagaan, serta mekanisme penanganan pelanggaran menjadi kebutuhan penting.
Seiring perubahan struktur kelembagaan Kementerian Haji dan Umrah yang mengatur penyelenggaraan haji dan umrah dalam satu kesinambungan layanan, kebutuhan anggaran dan sistem pengawasan juga dinilai perlu disesuaikan dengan beban kerja yang ada.
Masyarakat Diminta Cek Legalitas Travel
Kemenhaj mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru memilih biro perjalanan ketika hendak melaksanakan ibadah umrah maupun haji khusus.
Calon jemaah disarankan memastikan terlebih dahulu legalitas dan status penyelenggara, baik PPIU maupun PIHK, sebelum menyerahkan pembayaran atau mendaftarkan diri.
Langkah tersebut penting untuk mengurangi risiko menjadi korban penipuan sekaligus memastikan jemaah memperoleh layanan perjalanan dan ibadah sesuai ketentuan.
Dengan pengawasan yang diperkuat serta partisipasi masyarakat dalam memilih penyelenggara resmi, Kemenhaj berharap penyelenggaraan perjalanan haji dan umrah dapat berlangsung lebih aman, tertib, dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi jemaah.
Diunggah 30 September 2026 pukul 07.56
