Live
Nasional

5 Fakta Menarik: Kalapas Cibinong Dinonaktifkan Usai Temuan Ombudsman

Kemenimipas menonaktifkan Kalapas Cibinong dan empat pejabat struktural setelah Ombudsman menemukan dugaan kluster mewah serta persoalan keamanan di lapas.

R

Redaksi

28 September 2026 pukul 01.59

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto (kiri), bersama Kepala Bappisus Aris Marsudiyanto, mengecek fasilitas hunian di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, Jumat (25/9/2026). (Foto: Humas Kemenimipas)
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto (kiri), bersama Kepala Bappisus Aris Marsudiyanto, mengecek fasilitas hunian di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, Jumat (25/9/2026). (Foto: Humas Kemenimipas)

Singkatnya

Kemenimipas menonaktifkan Kalapas Cibinong dan empat pejabat struktural setelah Ombudsman menemukan dugaan kluster mewah serta persoalan keamanan di lapas.

Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengambil langkah tegas setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah persoalan dalam inspeksi mendadak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.

Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto bersama empat pejabat struktural lainnya dinonaktifkan sementara untuk kepentingan pemeriksaan internal. Dilansir laman Info Publik, Senin 28 September 2026, berikut lima fakta menarik terkait kasus tersebut:

1. Kalapas dan Empat Pejabat Dinonaktifkan

Kemenimipas menonaktifkan Kalapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto. Selain Kalapas, empat pejabat struktural lainnya juga dinonaktifkan.

Mereka adalah Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.

Penonaktifan dilakukan untuk mendukung proses pemeriksaan terhadap temuan yang muncul dalam pengawasan di Lapas Cibinong.

2. Pemeriksaan Dilakukan Langsung ke Blok Hunian

Inspektorat Jenderal Kemenimipas bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan turun langsung melakukan pemeriksaan di Lapas Cibinong.

Irjen Kemenimipas Komjen Pol. Rudi Setiawan mengatakan, pemeriksaan dilakukan dengan mencocokkan kondisi faktual di lapangan dengan temuan Ombudsman.

“Tim turun langsung ke lapangan untuk mencocokkan kondisi yang ditemukan dengan informasi yang disampaikan dalam hasil pengawasan Ombudsman,” kata Rudi.

Tim pemeriksa bahkan membuka pintu blok dan sel satu per satu untuk memastikan kondisi sebenarnya.

“Kami berkeliling untuk melihat secara langsung tempat-tempat yang dikunjungi oleh Ombudsman. Kami cek langsung dan buka pintu satu per satu karena tidak mau hanya mendengar cerita,” ujarnya.

3. Temuan Ombudsman Menjadi Fokus Investigasi

Seluruh hasil pengawasan Ombudsman menjadi bagian dari pemeriksaan internal Kemenimipas. Tim juga mencermati apabila terdapat perbedaan antara kondisi yang ditemukan Ombudsman dan hasil pemeriksaan terbaru.

Menurut Rudi, langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui secara jelas rangkaian peristiwa sekaligus pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran.

“Apa yang kami temukan menjadi konsentrasi kami sebagai tim pemeriksa, apa yang berbeda dari yang ditemukan Ombudsman dan apa yang kami temukan,” katanya.

4. Ada Dugaan Kluster Mewah di Dalam Lapas

Pemeriksaan ini tidak terlepas dari temuan Ombudsman RI dalam inspeksi mendadak pada Rabu, 23 September 2026.

Dalam sidak tersebut, tim Ombudsman menemukan bangunan yang diduga sebagai “kluster mewah” untuk hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP). Selain persoalan fasilitas, pengawas juga menyoroti kerentanan sistem keamanan di area luar blok sel.

Tim Ombudsman sebelumnya sempat mengalami penolakan saat hendak masuk ke area lapas sebelum akhirnya dapat melakukan pemeriksaan.

5. Kemenimipas Masih Mengusut Pihak yang Bertanggung Jawab

Kemenimipas menyatakan proses pemeriksaan masih berlangsung. Pemeriksaan tersebut diarahkan untuk memastikan fakta dan mencari penyebab munculnya kondisi yang menjadi sorotan Ombudsman.

Rudi meminta waktu agar proses investigasi dapat dilakukan secara menyeluruh.

“Mohon waktu dan ini proses sedang berlangsung. Mohon dukungannya, kami akan terus update dan memeriksa supaya kami bisa menemukan peristiwanya dan melihat siapa yang bertanggung jawab,” pungkasnya.

Pemeriksaan internal tersebut dilakukan setelah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto meminta jajarannya menindaklanjuti temuan Ombudsman secara langsung di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Diunggah 28 September 2026 pukul 01.59

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar