Live
Regional

5 Fakta Menarik Pembongkaran 10 “Apartemen” di Lapas Cibinong

Simak 5 fakta menarik pembongkaran 10 “apartemen” di Lapas Cibinong, dari status bangunan hingga temuan Ombudsman RI saat melakukan sidak.

R

Redaksi

1 Oktober 2026 pukul 11.46

Petugas menggunakan alat berat membongkar bangunan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026). Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membongkar 10 bangunan tidak berizin setelah meninjau langsung lapas tersebut. (Foto: Info Publik)
Petugas menggunakan alat berat membongkar bangunan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026). Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membongkar 10 bangunan tidak berizin setelah meninjau langsung lapas tersebut. (Foto: Info Publik)

Singkatnya

Simak 5 fakta menarik pembongkaran 10 “apartemen” di Lapas Cibinong, dari status bangunan hingga temuan Ombudsman RI saat melakukan sidak.

Bogor – Pembongkaran 10 bangunan yang dijuluki “apartemen” di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi perhatian setelah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melakukan tindakan korektif atas temuan di lingkungan lapas.

Bangunan tersebut dibongkar menggunakan alat berat pada Rabu kemarin 30 September 2026. Seperti dirangkum dari berbagai sumber, Kamis 1 Oktober 2026, berikut lima fakta menarik di balik pembongkaran fasilitas tersebut.

1. Ada 10 bangunan yang dibongkar dalam sehari

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas Mashudi mengatakan terdapat 10 unit bangunan yang menjadi sasaran pembongkaran.

Bangunan tersebut ditargetkan rata dengan tanah dalam waktu satu hari sebagai tindak lanjut atas temuan dan rekomendasi hasil pemeriksaan.

“Total 10 (unit bangunan). Hari ini beres,” kata Mashudi saat meninjau proses pembongkaran.

2. Bangunan tidak menggunakan dana APBN

Salah satu hal yang menjadi perhatian Kemenimipas adalah status pembangunan fasilitas tersebut.

Menurut Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan, bangunan tersebut didirikan secara swadaya dan bukan menggunakan anggaran negara.

“Bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini swadaya sendiri dan ini tidak terdaftar di BMN,” ujar Rudi.

Artinya, fasilitas tersebut tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN), sehingga keberadaannya menjadi bagian dari persoalan tata kelola aset yang sedang diperiksa.

3. Berdiri di kawasan bantaran sungai

Fakta lainnya, sejumlah bangunan tersebut berada di kawasan bantaran sungai.

Kemenimipas menyebut lokasi tersebut merupakan area yang tidak diperuntukkan bagi pendirian bangunan. Kondisi ini menambah persoalan yang harus ditangani selain masalah administrasi dan pencatatan aset.

Pembongkaran akhirnya dilakukan untuk mengembalikan pengelolaan kawasan lapas sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Ada ruang kebugaran hingga calon simulator golf

Bangunan yang ditemukan bukan hanya berupa tempat tinggal. Pemeriksaan Kemenimipas juga mengungkap keberadaan fasilitas lain di kawasan tersebut.

Di antaranya terdapat ruang kebugaran serta area yang disebut akan digunakan untuk simulator golf.

Kemenimipas kini mendalami siapa saja yang memanfaatkan fasilitas tersebut serta pihak yang diduga mengetahui atau melakukan pembiaran terhadap keberadaan bangunan.

Inspektorat Jenderal Kemenimipas juga menemukan dugaan pelanggaran disiplin ASN yang pemeriksaannya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

5. Temuan bermula dari sidak Ombudsman

Keberadaan bangunan tersebut mencuat setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Cibinong pada 23 September 2026.

Tim Ombudsman menduga terdapat bangunan bergaya “kluster mewah” yang digunakan oleh warga binaan pemasyarakatan (WBP). Tim juga sempat ditolak masuk ke area blok sel saat melakukan pemeriksaan.

Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan mengatakan penolakan tersebut justru membuat tim menemukan sejumlah persoalan lain di luar blok sel.

“Karena ditolak masuk ke dalam, tim kami justru menemukan sejumlah temuan lain yang berada di luar blok sel Lapas,” tutur Syafrida.

Temuan Ombudsman kemudian menjadi salah satu dasar dilakukannya langkah korektif oleh Kemenimipas, termasuk pembongkaran 10 bangunan tersebut.

Diunggah 1 Oktober 2026 pukul 11.46

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar