Live
Nasional

Bareskrim Polri Bongkar Tiga Jaringan Judi Online, Bekukan Dana Puluhan Miliar Rupiah

Bareskrim Polri ungkap tiga kasus judi online lewat website dan spam media sosial, tetapkan belasan tersangka dan bekukan dana hingga puluhan miliar rupiah.

A

Arifuddin

3 September 2026 pukul 10.38

Bareskrim Polri Bongkar Tiga Jaringan Judi Online, Bekukan Dana Puluhan Miliar Rupiah

Singkatnya

Bareskrim Polri ungkap tiga kasus judi online lewat website dan spam media sosial, tetapkan belasan tersangka dan bekukan dana hingga puluhan miliar rupiah.

Jakarta, LINTASKANAL — Bareskrim Polri mengungkap tiga kasus tindak pidana perjudian daring yang memanfaatkan website dan media sosial dengan berbagai modus, termasuk spam komentar untuk mengarahkan pengguna ke situs judi online. Pengungkapan ini menjadi bagian dari langkah berkelanjutan Polri memberantas praktik perjudian daring yang terus berkembang mengikuti kemajuan teknologi.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago menyampaikan, pengungkapan tiga perkara ini menunjukkan komitmen Polri menindak jaringan judi online sekaligus memutus berbagai sarana yang digunakan pelaku, dengan penindakan yang akan terus dilakukan secara simultan termasuk terhadap jaringan yang memanfaatkan teknologi digital.

Modus Website dan Spam Komentar di Media Sosial

Erdi menjelaskan, tiga laporan polisi menjadi dasar penyidikan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dalam pengungkapan ini. Perkara-perkara tersebut mencakup penggunaan sejumlah website judi online, serta modus spam komentar di platform media sosial dengan target akun berengagement dan berpengikut tinggi.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Dr. Adex Yudiswan menegaskan, judi online pada dasarnya bukan konsep permainan, melainkan konsep penipuan yang menggabungkan berbagai kemampuan teknologi untuk mengambil dana dari masyarakat demi menambah omzet pelaku.

Menurut Adex, begitu satu domain diputus aksesnya, pelaku dapat dengan cepat berpindah ke domain lain, membuat mirror site, atau mengubah pola promosi lewat media sosial. Untuk menyamarkan aliran dana, pelaku turut menggunakan rekening nominee, e-wallet, layering, hingga aset kripto.

Rincian Tiga Perkara dan Tersangka

Pada perkara pertama, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/53/III/2026/SPKT.DITTIPIDSIBER tertanggal 2 Maret 2026, penyidik mengungkap jaringan website 1xbet, ij8keren, dan empire88. Enam orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu orang berinisial EP masuk daftar pencarian orang (DPO). Dari transaksi sistem pembayaran perjudian melalui PT Ultra Payment Terpercaya (PT UPT), penyidik menemukan transaksi mencapai sekitar Rp1,03 triliun, dan dana pada lima penyedia jasa pembayaran berhasil dibekukan dengan total Rp51.991.693.314.

Perkara kedua, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/19/VII/2026/SPKT.DITTIPIDSIBER tertanggal 2 Juli 2026, mengungkap praktik spam komentar yang mengarahkan pengguna ke website perjudian online garam26, sor54, rawit14, pusatjp68, paris52, hantam01, manis36, dan jaribos. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan dua orang masuk DPO.

Perkara ketiga, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/25/VII/2026/SPKT.DITTIPIDSIBER tertanggal 15 Juli 2026, mengungkap jaringan spam komentar dengan target akun media sosial berpengikut tinggi. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan lima orang lainnya masuk DPO.

Dari dua perkara spam komentar tersebut, penyidik menyita atau memblokir 42 rekening dengan nilai sekitar Rp83,1 juta. Omzet dari kedua perkara yang melibatkan delapan website perjudian online itu diperkirakan mencapai Rp7,5 miliar per bulan, atau sekitar Rp90 miliar per tahun.

Tantangan Borderless dan Kolaborasi Lintas Lembaga

Adex menyebut karakteristik judi online yang bersifat borderless membuat pemberantasannya membutuhkan sinergi lintas kementerian, lembaga, hingga lintas negara — mengingat tim pemasaran, pengelola website, dan infrastruktur teknis pelaku bisa tersebar di negara yang berbeda-beda.

Komdigi dan PPATK Perkuat Pemutusan Akses dan Pelacakan Dana

Direktur Pengendalian Ruang Digital Komdigi Safriansyah Yanwar Rosadi menyampaikan, pihaknya terus memperkuat pemutusan akses terhadap konten dan situs perjudian online. Hingga 2 September 2026, Komdigi tercatat telah memutus akses lebih dari 8,8 juta situs sejak 2017, dengan capaian sejak 20 Oktober 2024 saja mencapai 3.981.834 situs, IP, dan konten media sosial. Safriansyah menegaskan, penanganan persoalan ini hanya bisa efektif jika kolaborasi antarlembaga terus diperkuat sesuai mandat dan kewenangan masing-masing, mulai dari pencegahan, pemblokiran ruang siber, pelacakan aliran dana, hingga penegakan hukum pidana.

Direktur Kerja Sama Dalam Negeri Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kombes Pol. Yuliani menegaskan komitmen lembaganya sebagai leading sector pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, untuk terus berperan aktif mendampingi dan bekerja sama dengan penyidik dalam menelusuri aliran dana perkara judi online.

Data Nasional Kasus Judi Online

Secara nasional, Polri mencatat 1.626 kasus judi online dengan 1.999 tersangka sepanjang 2024. Angka itu menurun menjadi 665 kasus dengan 744 tersangka pada 2025. Sementara hingga September 2026, tercatat 55 kasus dengan 123 tersangka. Polri memastikan penanganan judi online akan terus dilakukan melalui penegakan hukum, pemutusan akses, penelusuran dan pemutusan aliran dana, serta edukasi masyarakat mengenai bahaya perjudian daring.

Diunggah 3 September 2026 pukul 10.38

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar