Live
Internasional

Belanda Mulai Larang Perdagangan Produk dari Permukiman Israel

Belanda mulai melarang impor dan perdagangan produk dari permukiman Israel di wilayah pendudukan sejak 22 September 2026, termasuk barang bawaan pelancong.

R

Redaksi

26 September 2026 pukul 20.50

Permukiman Ilegal Israel. (Foto: MUI)
Permukiman Ilegal Israel. (Foto: MUI)

Singkatnya

Belanda mulai melarang impor dan perdagangan produk dari permukiman Israel di wilayah pendudukan sejak 22 September 2026, termasuk barang bawaan pelancong.

Amsterdam – Belanda mulai memberlakukan larangan impor dan perdagangan produk yang berasal dari permukiman Israel di wilayah yang diduduki. Kebijakan tersebut efektif sejak 22 September 2026 dan mencakup barang dari permukiman di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, serta Dataran Tinggi Golan.

Seperti dilansir laman Middle East Monitor, Minggu 27 September 2026, langkah ini sebelumnya diumumkan pemerintah Belanda sebagai bagian dari kebijakan untuk mencegah aktivitas ekonomi Belanda berkontribusi terhadap keberlangsungan permukiman yang menurut pemerintah Belanda melanggar hukum internasional. Pemerintah Belanda telah lama menyatakan bahwa permukiman Israel di wilayah pendudukan bertentangan dengan hukum internasional.

Larangan tersebut tidak hanya menyasar kegiatan impor komersial. Perdagangan perantara terhadap produk dari permukiman juga termasuk dalam cakupan aturan. Perusahaan Belanda yang menjalankan aktivitas bisnis di luar negeri juga diwajibkan mematuhi ketentuan tersebut.

Barang Bawaan Pelancong Juga Diperiksa

Penerapan aturan baru tersebut turut mencakup barang dari permukiman yang dibawa masuk oleh individu ke Belanda, termasuk suvenir atau hadiah.

Otoritas bea cukai bertugas melakukan pengawasan terhadap barang yang masuk ke wilayah Belanda. Jika ditemukan produk yang masuk dalam kategori terlarang, barang tersebut dapat disita dan selanjutnya dapat ditentukan apakah diperlukan proses hukum lebih lanjut.

Pemerintah Belanda memiliki mekanisme pengawasan impor melalui otoritas bea cukai yang melakukan pemeriksaan terhadap barang yang dibawa masuk oleh perusahaan maupun individu.

Belanda Sebelumnya Dorong Larangan di Tingkat Uni Eropa

Sebelum menerapkan kebijakan nasional, Belanda telah mendorong pemberlakuan larangan perdagangan produk permukiman Israel secara bersama-sama di tingkat Uni Eropa. Namun, negara-negara anggota EU belum mencapai kesepakatan untuk menerapkan kebijakan tersebut secara seragam. Perdebatan mengenai pembatasan perdagangan dengan permukiman Israel memang masih berlangsung di antara negara-negara anggota.

Karena itu, Belanda memilih menerapkan kebijakan secara nasional. Sejumlah negara Eropa lainnya juga telah mengambil langkah serupa atau menyiapkan pembatasan perdagangan terkait produk dari permukiman Israel.

Pemerintah Belanda menyatakan kebijakan terhadap permukiman tersebut bukan hal baru. Sejak 2006, pemerintah telah memiliki kebijakan untuk mencegah aktivitas ekonomi yang berkaitan dengan permukiman Israel di wilayah pendudukan. Sikap tersebut kemudian diperkuat seiring meningkatnya perhatian terhadap perkembangan di Tepi Barat.

Kebijakan di Tengah Perdebatan Internasional

Pemberlakuan larangan perdagangan tersebut berlangsung ketika sejumlah negara Eropa meningkatkan langkah terkait aktivitas permukiman Israel. Inggris, Prancis, dan Kanada juga telah mengambil langkah perdagangan terkait produk dari permukiman di Tepi Barat.

Di sisi lain, pemerintah Belanda tetap menyatakan dukungannya terhadap penyelesaian konflik melalui solusi dua negara. Dalam kebijakan luar negerinya, Belanda menyebut perlu adanya negara Palestina yang independen dan layak hidup berdampingan dengan Israel yang aman.

Dengan mulai berlakunya larangan pada 22 September, perhatian kini bergeser pada pelaksanaan aturan tersebut di lapangan, termasuk pengawasan terhadap importir, perusahaan, serta barang yang dibawa masuk oleh pelancong.

Diunggah 26 September 2026 pukul 20.50

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar