Live
Nasional

Dipimpin Puan, DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia, Atur AI hingga Pembentukan Lembaga SDI

DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia yang mengatur data nasional, AI, keamanan data, hingga pembentukan lembaga SDI yang bertanggung jawab kepada Presiden.

R

Redaksi

6 Oktober 2026 pukul 07.09

Gedung DPR RI. (Foto: Wikipedia)
Gedung DPR RI. (Foto: Wikipedia)

Singkatnya

DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia yang mengatur data nasional, AI, keamanan data, hingga pembentukan lembaga SDI yang bertanggung jawab kepada Presiden.

Jakarta – DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia (SDI) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa 6 Oktober 2026.

Pengesahan UU Satu Data Indonesia dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU Satu Data Indonesia. Setelah laporan disampaikan, Puan meminta persetujuan seluruh peserta rapat.

“Kini tiba saatnya kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang, apakah RUU tentang Satu Data Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.

Seluruh fraksi dan anggota DPR yang hadir menyatakan persetujuan. Dengan demikian, RUU Satu Data Indonesia resmi menjadi undang-undang.

UU SDI merupakan inisiatif DPR yang mengatur pengelolaan data dasar nasional (DDN). Data tersebut nantinya dikelola negara dan menjadi salah satu rujukan penting dalam penyusunan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, distribusi bantuan sosial, hingga kebutuhan strategis nasional.

Undang-undang ini terdiri atas 20 bab dan 141 pasal. Pengaturannya mencakup tata kelola SDI melalui rencana induk, arsitektur, manajemen, serta siklus Satu Data Indonesia.

Aspek keamanan dan perlindungan data juga menjadi bagian penting dalam UU tersebut. Pemerintah nantinya memiliki standar keamanan data, termasuk mekanisme pengendalian akses serta audit keamanan dan audit kedaulatan data.

UU Satu Data Indonesia juga menjadi dasar hukum pembentukan lembaga penyelenggara SDI yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Pembagian kewenangan pengelolaan data diatur secara berjenjang, mulai dari pemerintah pusat hingga tingkat desa atau kelurahan.

Selain itu, regulasi baru tersebut mencakup standar data, metadata, kode referensi dan/atau data induk, sistem katalog data nasional, serta interoperabilitas data.

Pemanfaatan teknologi digital juga mendapat perhatian. UU SDI mengatur penggunaan teknologi seperti blockchain dan kecerdasan artifisial (AI) dalam penyelenggaraan dan pemanfaatan data nasional.

DPR juga memasukkan ketentuan mengenai pemanfaatan serta pengendalian akses data, standar keamanan, audit, hingga sanksi administratif dan pidana bagi pihak yang melanggar ketentuan.

DPR Sahkan Dua Calon Anggota BPK

Setelah mengesahkan UU Satu Data Indonesia, Rapat Paripurna DPR dilanjutkan dengan pengesahan hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon anggota BPK RI periode 2026-2031 yang dilakukan Komisi XI DPR RI.

DPR menyetujui dua calon anggota BPK, yakni Nyoman Adhi Suryadnyana dan Khaidir Abdurrahman.

“Pimpinan Dewan mengucapkan selamat kepada Calon Anggota BPK RI Periode 2026-2031 semoga dapat menjalankan tugas dengan tanggung jawab dan amanah,” ujar Puan.

Dalam rapat yang sama, DPR juga mengesahkan RUU Usul Inisiatif Komisi III DPR RI tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana sebagai usul DPR RI. Seluruh fraksi DPR turut menyampaikan pandangan mereka terhadap RUU Perampasan Aset tersebut.

Diunggah 6 Oktober 2026 pukul 07.09

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar