Live
Nasional

DPO Jaringan Senjata dan Amunisi Diamankan di Jayapura, Polisi Kembangkan Perkara

Satgas Damai Cartenz mengamankan DPO YYS di Jayapura terkait jaringan senjata dan amunisi. Polisi masih mengembangkan perkara dan pihak lain.

R

Redaksi

30 September 2026 pukul 08.22

DPO Jaringan Senjata dan Amunisi Diamankan di Jayapura. (Foto: DPO Jaringan Senjata dan Amunisi Diamankan di Jayapura. (Foto: Humas Operasi Damai Cartenz 2026)
DPO Jaringan Senjata dan Amunisi Diamankan di Jayapura. (Foto: DPO Jaringan Senjata dan Amunisi Diamankan di Jayapura. (Foto: Humas Operasi Damai Cartenz 2026)

Singkatnya

Satgas Damai Cartenz mengamankan DPO YYS di Jayapura terkait jaringan senjata dan amunisi. Polisi masih mengembangkan perkara dan pihak lain.

Jayapura – Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 mengamankan seorang pria berinisial YYS alias OS alias K (33), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), di kawasan Argapura, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua.

Dikutip dari keterangan pers Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Rabu 30 September 2026, YYS diamankan pada Selasa 29 September 2026 sekitar pukul 15.15 WIT. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan terkait jaringan pengadaan senjata dan amunisi yang tengah ditangani aparat kepolisian sejak Maret 2026.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengatakan YYS diduga memiliki peran sebagai perantara dalam transaksi jual beli senjata dan amunisi.

“YYS merupakan residivis daripada kasus narkoba yang pernah dihukum selama tujuh tahun dan baru selesai menjalani pidananya di awal tahun 2026,” kata Yusuf, Rabu (30/9).

Menurut dia, YYS merupakan hasil pengembangan dari 13 tersangka yang sebelumnya telah diamankan dalam perkara tersebut. Penyidikan terhadap jaringan itu dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/1/III/2026/SPKT.DITKRIMUM/POLDA PAPUA tertanggal 13 Maret 2026 dan DPO Nomor DPO/19/IV/2026/RES.1.17./Ditreskrimum tertanggal 15 April 2026.

13 Tersangka dalam Pengembangan Perkara

Sebanyak 13 orang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran yang berbeda-beda. Mereka terdiri atas SP sebagai pembeli senjata api dan amunisi, OB sebagai penyumbang dana sekaligus pembeli, YP sebagai penyumbang dana, serta MKM sebagai perantara senjata.

Selain itu, terdapat DK, KO, SM, dan YK yang diduga berperan sebagai perantara senjata dan amunisi. HM disebut sebagai penjual amunisi dan magazen, AKW sebagai penyedia amunisi, NH sebagai penyumbang dana, serta HLT sebagai penyedia amunisi kepada EKW. AG juga disebut berperan sebagai perantara senjata dan amunisi.

“YYS ini diduga memiliki keterkaitan sebagai perantara dalam transaksi jual beli senjata dan amunisi dan saat ini telah diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua,” ujar Yusuf.

Dari rangkaian pengungkapan kasus tersebut, aparat mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 298 butir amunisi, empat magazen SS1 panjang, satu magazen SS1 pendek, satu pucuk senjata api rakitan, serta enam pucuk laras senjata api bekas Perang Dunia II dalam kondisi berkarat.

Terancam Hukuman hingga 15 Tahun

Terhadap YYS, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut berkaitan dengan dugaan penguasaan atau kepemilikan senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan berbahaya lainnya tanpa hak.

Peristiwa yang menjadi dasar sangkaan tersebut disebut terjadi pada 12 Maret 2026 di kawasan Jalan Pertigaan Lampu Merah Pasar Lama Sentani, Kabupaten Jayapura. Ancaman pidananya disebut mencapai 15 tahun penjara.

Namun, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan peran YYS serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Meskipun demikian, penyidik masih mendalami kasus tersebut, dimungkinkan ada keterlibatan pihak lain, serta keterkaitan barang bukti berdasarkan hasil penyidikan yang diperoleh,” kata Yusuf.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol Faizal Ramadhani, mengatakan pengamanan YYS merupakan bagian dari proses pengembangan penyidikan yang dilakukan secara bertahap.

“Pengamanan terhadap yang bersangkutan merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan secara bertahap. Selanjutnya, penyidik akan mendalami peran dan keterlibatan yang bersangkutan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh,” ujarnya.

Sementara itu, Wakaops Damai Cartenz-2026 Kombes Pol Adarma Sinaga menegaskan penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap rangkaian jaringan serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan.

“Setelah YYS diamankan, penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami peran yang bersangkutan sebagai bagian dari pengembangan jaringan yang sedang ditangani. Kami memastikan prosesnya dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum,” kata Adarma.

Saat ini YYS masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua. Satgas menegaskan proses hukum akan dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Diunggah 30 September 2026 pukul 08.22

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar