Empat Tersangka KM Virgo Ditahan, Tiga di Antaranya Pihak Perusahaan
Polri menahan empat tersangka kasus KM Virgo Transport 8, termasuk nakhoda dan tiga pihak PT Virgo Karya Shipping terkait dugaan tindak pidana pelayaran.

Singkatnya
Polri menahan empat tersangka kasus KM Virgo Transport 8, termasuk nakhoda dan tiga pihak PT Virgo Karya Shipping terkait dugaan tindak pidana pelayaran.
Jakarta – Polri menetapkan empat tersangka dalam penyidikan kecelakaan KM Virgo Transport 8 yang terjadi pada 13 September 2026. Keempatnya kini telah ditahan terkait dugaan tindak pidana pelayaran yang menyebabkan korban meninggal dunia, luka-luka, serta kerugian materiil.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, empat tersangka terdiri atas nakhoda kapal dan tiga orang yang berasal dari pihak perusahaan.
"Benar, dalam perkembangan penyidikan perkara kecelakaan KM Virgo Transport 8, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan seluruhnya telah dilakukan penahanan," kata Trunoyudo.
Satu tersangka berinisial AY, yang merupakan nakhoda KM Virgo Transport 8. Penyidik telah melakukan penahanan terhadap AY sejak 25 September 2026.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya berasal dari PT Virgo Karya Shipping. Mereka adalah LBA, selaku agen perusahaan; RH, Manager Operasional PT Virgo Karya Shipping; serta YR, General Manager Cabang Surabaya PT Virgo Karya Shipping.
Ketiganya mulai menjalani penahanan pada 4 Oktober 2026.
Dugaan Kelalaian dan Keterlibatan Perusahaan
Trunoyudo menjelaskan, penetapan empat tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan konstruksi perkara. Penyidik mendalami dugaan kelalaian, penyertaan, maupun pembantuan yang berkaitan dengan kecelakaan kapal tersebut.
"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan konstruksi perkara yang melihat adanya dugaan kelalaian, penyertaan, maupun pembantuan yang berkaitan dengan terjadinya kecelakaan," ujarnya.
Dalam proses hukum tersebut, penyidik menerapkan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 474 ayat (3) KUHP. Penyidik juga menggunakan ketentuan mengenai penyertaan dan pembantuan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menurut Trunoyudo, penyidikan tidak hanya berfokus pada pihak yang berada langsung di kapal ketika kecelakaan terjadi. Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak perusahaan berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh.
"Jadi, penyidikan tidak hanya diarahkan kepada pihak yang secara langsung mengoperasikan kapal, tetapi juga mendalami keterlibatan pihak perusahaan apabila berdasarkan alat bukti terdapat dugaan penyertaan atau pembantuan dalam terjadinya kecelakaan," jelasnya.
Ditahan di Rutan Polda Kalsel
Keempat tersangka kini ditempatkan di Rutan Dit Tahti Polda Kalimantan Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
AY menjalani masa penahanan sejak 25 September hingga 14 Oktober 2026. Sementara tiga tersangka dari pihak perusahaan, yakni LBA, RH, dan YR, ditahan mulai 4 hingga 23 Oktober 2026.
Penahanan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan Polri untuk mengungkap secara menyeluruh penyebab kecelakaan KM Virgo Transport 8 serta dugaan tanggung jawab masing-masing pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Diunggah 8 Oktober 2026 pukul 07.06
