Live
Nasional

Hoaks Pemadaman Internet Nasional 25-27 September, Komdigi Gandeng APH Kejar Pelaku

Komdigi memastikan kabar pemadaman internet nasional 25-27 September 2026 adalah hoaks. Pelaku pembuat dan penyebar dokumen palsu ditelusuri.

R

Redaksi

24 September 2026 pukul 17.01

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Angga Raka Prabowo. (Source: Kemenkomdigi)
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Angga Raka Prabowo. (Source: Kemenkomdigi)

Singkatnya

Komdigi memastikan kabar pemadaman internet nasional 25-27 September 2026 adalah hoaks. Pelaku pembuat dan penyebar dokumen palsu ditelusuri.

Jakarta, 24 September 2026 - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membantah informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga hari pada 25 hingga 27 September 2026. Informasi yang beredar di masyarakat tersebut dipastikan tidak benar.

Kabar itu muncul melalui sebuah dokumen yang mengatasnamakan Kementerian Komunikasi dan Digital. Dokumen berjudul “Surat Peringatan” tersebut mencantumkan nomor B-486/KKD/HM.01.02/09/2026 serta mencatut nama dan tanda tangan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.

Dalam dokumen palsu itu disebutkan adanya gangguan besar terhadap sistem satelit komunikasi nasional yang diklaim menjadi alasan pemadaman internet.

Komdigi Pastikan Tidak Ada Pemadaman Internet

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Angga Raka Prabowo menegaskan bahwa surat tersebut merupakan dokumen palsu. Pemerintah, kata dia, tidak memiliki kebijakan untuk melakukan pemadaman internet nasional pada 25-27 September 2026.

“Surat peringatan pemadaman internet nasional yang mengatasnamakan kementerian kami adalah murni tindakan pemalsuan dan berita bohong. Tidak ada rencana pemadaman internet nasional pada 25 sampai 27 September 2026,” tegas Angga di Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).

Ia memastikan berbagai layanan digital masyarakat tetap berjalan seperti biasa. Layanan internet, aplikasi pesan instan, perbankan, ATM, jaringan seluler, hingga fiber optik tidak terdampak oleh kebijakan pemadaman seperti yang diklaim dalam dokumen tersebut.

Angga juga membantah adanya gangguan besar pada satelit komunikasi nasional. Kondisi yang disebutkan dalam surat beredar itu tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Masyarakat Tak Perlu Panik

Komdigi meminta masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi tersebut. Masyarakat juga tidak perlu melakukan penarikan uang tunai secara berlebihan maupun menghindari transaksi digital karena khawatir internet akan dimatikan.

Menurut Komdigi, sistem perbankan dan layanan ATM tetap beroperasi normal. Aktivitas digital masyarakat juga dapat berlangsung sebagaimana mestinya.

“Seluruh layanan internet, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, serta aktivitas digital masyarakat dipastikan berjalan dengan normal, aman, dan lancar. Masyarakat tidak perlu khawatir,” ujar Angga.

Pelaku Pembuat dan Penyebar Ditelusuri

Selain memberikan klarifikasi, Komdigi mengambil langkah untuk menelusuri pihak yang berada di balik pembuatan dan penyebaran dokumen palsu tersebut.

Komdigi akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk mencari sumber pembuatan dokumen, mengetahui pola penyebarannya, sekaligus mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab.

“Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri dan menangani pihak yang membuat maupun menyebarkan dokumen palsu ini. Ruang digital tidak boleh digunakan untuk menciptakan kepanikan melalui informasi yang tidak benar,” kata Angga.

Komdigi juga mengingatkan masyarakat agar tidak meneruskan surat tersebut kepada orang lain sebelum memastikan kebenarannya.

Penyebaran Hoaks Bisa Berimplikasi Hukum

Pemerintah mengingatkan bahwa penyebaran informasi elektronik yang diketahui memuat pemberitahuan bohong dan menimbulkan kerusuhan di masyarakat dapat memiliki konsekuensi hukum.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, termasuk Pasal 45A ayat (3).

Karena itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati ketika menerima informasi mengenai gangguan jaringan, kebijakan pemerintah, maupun layanan digital yang bersifat luas.

Angga mengimbau masyarakat untuk terlebih dahulu melakukan pengecekan melalui kanal resmi pemerintah sebelum menyebarkan informasi.

“Cek terlebih dahulu melalui kanal resmi Komdigi sebelum meneruskan informasi kepada keluarga, kerabat, maupun masyarakat lainnya,” ujarnya.

Informasi mengenai kondisi jaringan dan kebijakan komunikasi digital akan disampaikan melalui kanal resmi Kementerian Komunikasi dan Digital.

Diunggah 24 September 2026 pukul 17.01

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar