Jabar Uji Sistem Rujukan Baru, Pasien Bisa Langsung ke RS Sesuai Penyakit
Pemprov Jabar dan Kemenkes menguji sistem rujukan baru di Bandung. Pasien dapat langsung ke rumah sakit sesuai penyakit dan kemampuan layanan.

Singkatnya
Pemprov Jabar dan Kemenkes menguji sistem rujukan baru di Bandung. Pasien dapat langsung ke rumah sakit sesuai penyakit dan kemampuan layanan.
Bandung — Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Kementerian Kesehatan mulai menguji reformasi sistem pelayanan kesehatan yang memungkinkan pasien mendapatkan rujukan langsung ke rumah sakit sesuai jenis penyakit dan kemampuan layanan yang dibutuhkan.
Sistem tersebut diterapkan melalui skema Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP) yang saat ini diuji coba di Kota Bandung. Reformasi ini juga berjalan bersamaan dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan sistem pembiayaan berbasis Indonesian Diagnosis Related Group (iDRG).
Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan mengatakan, perubahan sistem rujukan diperlukan agar pasien tidak kehilangan waktu karena harus melewati sejumlah tingkatan fasilitas kesehatan sebelum memperoleh penanganan yang sesuai.
Menurut Erwan, dalam sistem baru pasien akan diarahkan langsung ke rumah sakit yang memiliki kemampuan menangani penyakitnya. Dengan demikian, kondisi pasien diharapkan tidak semakin memburuk akibat proses rujukan yang terlalu panjang.
“Selama ini masyarakat kesulitan ketika datang ke Puskesmas, harus ke mana, keburu pasiennya tambah parah, tidak terselamatkan. Tapi nanti bisa langsung dirujuk berdasarkan kemampuan dan berdasarkan penyakitnya,” kata Erwan seusai menerima kunjungan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan di Dinas Kesehatan Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat (25/9/2026).
Pasien Tak Lagi Terikat Jenjang Rumah Sakit
Melalui RBKP, penentuan rumah sakit tujuan tidak lagi hanya berdasarkan jenjang fasilitas kesehatan. Jenis penyakit dan kompetensi layanan menjadi pertimbangan utama dalam menentukan tempat pasien mendapatkan perawatan.
Sebagai contoh, pasien dengan gangguan jantung dapat langsung diarahkan ke rumah sakit yang mempunyai layanan jantung sesuai tingkat kebutuhan medisnya. Begitu pula pasien kanker akan dirujuk ke fasilitas kesehatan yang memiliki kompetensi dalam penanganan penyakit tersebut.
“Kalau yang kanker ya langsung ke RS yang ada penanganan kanker, yang jantung ya RS penanganan jantungnya,” ujar Erwan.
Pemprov Jawa Barat berharap uji coba di Bandung dapat berlangsung efektif dan kemudian diperluas ke kabupaten dan kota lainnya. Target jangka panjangnya adalah mengintegrasikan sistem tersebut dengan 1.018 puskesmas yang tersebar di Jawa Barat.
Erwan bahkan berharap evaluasi uji coba dapat dilakukan lebih cepat. Dengan kondisi Kota Bandung yang memiliki jaringan fasilitas kesehatan relatif terkoneksi, ia menilai penerapan sistem dapat menunjukkan hasil dalam waktu sekitar tiga bulan, meskipun periode uji coba dirancang selama 12 bulan.
“Ini uji coba selama 12 bulan, tapi kami target karena ini kota besar dan kita juga sudah terkoneksi satu sama lain, tiga bulan juga Kota Bandung saya kira bisa,” katanya.
Bandung Jadi Salah Satu Lokasi Uji Coba Nasional
Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa Dasa Nugraha menjelaskan, Kota Bandung merupakan satu dari empat wilayah yang dipilih untuk menguji reformasi sistem jaminan kesehatan.
Selain Bandung, uji coba juga dilakukan di Kota Makassar, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Muara Enim.
Kunta mengatakan, sistem lama membuat proses rujukan dilakukan secara berjenjang. Melalui RBKP, pasien akan diarahkan berdasarkan kemampuan pelayanan rumah sakit sehingga kebutuhan medis dapat ditangani secara lebih tepat.
“Kalau penyakit saya jantung complicated, dia langsung ke RS yang punya layanan jantung utama. Sehingga masyarakat bisa langsung terlayani lebih baik. Tidak berjenjang dan tidak antre,” kata Kunta.
Reformasi kesehatan tersebut juga mencakup penerapan KRIS. Sistem ini menetapkan 12 kriteria ruang rawat inap, di antaranya ketersediaan oksigen dan ventilator, kamar mandi di dalam ruang perawatan, serta pembatasan jumlah tempat tidur maksimal empat orang dalam satu ruangan.
Sementara itu, iDRG diarahkan untuk memperbarui sistem tarif dan klaim BPJS Kesehatan. Sistem tersebut diharapkan membuat pembiayaan pelayanan kesehatan lebih sesuai dengan jenis penyakit serta biaya riil yang dikeluarkan rumah sakit.
Uji coba di Bandung akan mencakup seluruh wilayah kota dan melibatkan fasilitas kesehatan milik pemerintah maupun swasta, termasuk puskesmas dan klinik.
Setelah pelaksanaan dan evaluasi selama 12 bulan, pemerintah menyiapkan penerapan sistem tersebut secara lebih luas. Kunta menyebut regulasi berupa Peraturan Presiden masih dalam tahap penyempurnaan.
“Insyaallah kalau sudah diundangkan langsung kita lakukan uji di empat kota tadi,” ujarnya.
Bagi Jawa Barat, uji coba RBKP di Bandung menjadi langkah awal untuk mengubah pola rujukan pasien. Jika sebelumnya pasien harus mengikuti jenjang fasilitas kesehatan, sistem baru mengarahkan pasien sejak awal menuju rumah sakit yang memiliki kemampuan sesuai penyakit dan kebutuhan medisnya.
Diunggah 27 September 2026 pukul 06.50
