Jepang Naikkan Biaya Izin Tinggal WNA, Izin Permanen Melonjak 20 Kali Lipat
Jepang menaikkan biaya izin tinggal WNA mulai Oktober 2026. Tarif permanen melonjak 20 kali lipat menjadi 200.000 yen atau sekitar Rp21 juta.

Singkatnya
Jepang menaikkan biaya izin tinggal WNA mulai Oktober 2026. Tarif permanen melonjak 20 kali lipat menjadi 200.000 yen atau sekitar Rp21 juta.
Tokyo – Pemerintah Jepang mulai memberlakukan kenaikan biaya layanan keimigrasian bagi warga negara asing (WNA) yang mengajukan perubahan maupun perpanjangan status izin tinggal mulai Kamis 1 Oktober 2026.
Kenaikan paling signifikan terjadi pada biaya pengajuan izin tinggal permanen atau permanent residency. Tarifnya melonjak hingga 20 kali lipat, dari sebelumnya 10.000 yen menjadi 200.000 yen atau sekitar Rp21 juta.
Seperti dilansir laman Jepang The Mainichi, kenaikan tarif tersebut memicu lonjakan permohonan pada hari-hari terakhir sebelum aturan baru berlaku. Sejumlah kantor imigrasi dilaporkan dipadati pemohon yang ingin mengajukan layanan menggunakan tarif lama.
Di Osaka Regional Immigration Services Bureau, sekitar 350 orang telah mengantre ketika kantor dibuka pada Selasa pukul 09.00 waktu setempat. Antrean bahkan memanjang hingga ke luar gedung.
Selain antrean langsung, sistem pengajuan secara daring juga mengalami kepadatan akibat meningkatnya jumlah pengguna.
Tarif Izin Tinggal Berdasarkan Masa Berlaku
Sebelum kenaikan, biaya perubahan status izin tinggal atau perpanjangan masa tinggal bagi WNA ditetapkan sebesar 6.000 yen. Sementara itu, biaya pengajuan izin tinggal permanen mencapai 10.000 yen.
Mulai 1 Oktober 2026, biaya perubahan atau perpanjangan izin tinggal disesuaikan dengan masa berlaku izin yang diberikan. Tarif dimulai dari 10.000 yen untuk izin tinggal hingga tiga bulan dan meningkat hingga 75.000 yen untuk izin dengan masa berlaku lima tahun atau lebih.
Perubahan tarif tersebut merupakan tindak lanjut revisi Undang-Undang Imigrasi dan Pengungsi Jepang yang disahkan pada Mei 2026. Pemerintah Jepang menjelaskan kenaikan diperlukan antara lain untuk menyesuaikan dengan meningkatnya biaya pemeriksaan dan pemrosesan permohonan visa serta izin tinggal.
WNA Soroti Beban Biaya
Kebijakan baru tersebut menjadi perhatian sejumlah warga asing yang tinggal dan bekerja di Jepang, termasuk pencari suaka yang berada dalam kondisi ekonomi sulit.
Seorang pria berusia 30-an asal Afrika Timur yang datang ke Jepang pada 2023 mengatakan dirinya tengah mengajukan status pengungsi karena alasan politik. Ia kini tidak bekerja setelah pekerjaan musiman yang dijalaninya berakhir.
Pria tersebut memegang status designated activities dengan masa berlaku enam bulan. Berdasarkan tarif baru, biaya perpanjangannya menjadi 18.000 yen.
Sementara itu, seorang warga Indonesia berusia 35 tahun yang mengajukan izin tinggal permanen di kantor imigrasi Osaka sebelum tarif baru berlaku mengaku terkejut dengan kenaikan biaya.
“Saya memiliki istri dan anak warga Jepang, tetapi tanpa izin tinggal permanen, saya tidak bisa mendapatkan pinjaman dan menghadapi banyak kesulitan dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.
Pemerintah Jepang tetap menyediakan tarif lebih rendah bagi pemohon yang mengalami kesulitan ekonomi berat dan memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pertimbangan kemanusiaan. Bagi kelompok yang memenuhi kriteria, biaya perubahan atau perpanjangan izin tinggal ditetapkan 10.000 yen, sedangkan izin tinggal permanen dikenakan 20.000 yen.
Diunggah 2 Oktober 2026 pukul 00.41
