Live
Regional

KAI Hormati Proses Hukum Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur

KAI menghormati proses hukum kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan Commuter Line di Bekasi Timur serta menindaklanjuti rekomendasi KNKT.

R

Redaksi

1 Oktober 2026 pukul 08.06

Suasana stasiun KA Commuter Jabodetabek di Bekasi Timur, Jawa Barat. (Foto PT KAI)
Suasana stasiun KA Commuter Jabodetabek di Bekasi Timur, Jawa Barat. (Foto PT KAI)

Singkatnya

KAI menghormati proses hukum kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan Commuter Line di Bekasi Timur serta menindaklanjuti rekomendasi KNKT.

Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan terkait kecelakaan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KA 5568A Commuter Line di kawasan Bekasi Timur.

Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba mengatakan, perusahaan sejak awal telah bersikap kooperatif dalam penanganan insiden. KAI mendukung investigasi keselamatan yang dilakukan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sekaligus proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya.

“KAI menghormati dan mendukung proses yang dilakukan oleh KNKT maupun Polda Metro Jaya. Kami akan terus kooperatif agar setiap proses dapat berjalan secara profesional dan sesuai kewenangan masing-masing,” ujar Anne seperti dilansir laman Info Publik, Kamis 1 Oktober 2026.

Menurut Anne, perusahaan menghormati seluruh tahapan hukum yang sedang berlangsung dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Pada saat yang sama, KAI memberikan pendampingan kepada pegawai yang bertugas ketika insiden terjadi dan kini menjalani proses hukum.

KAI Berikan Pendampingan Hukum

Pendampingan diberikan sebagai bagian dari tanggung jawab perusahaan terhadap pegawai. Bentuk dukungan tersebut antara lain bantuan hukum dan pendampingan selama pegawai menjalani tahapan proses sesuai aturan yang berlaku.

“Sebagai perusahaan, kami memiliki tanggung jawab untuk mendampingi pegawai kami yang sedang menjalani proses hukum. Pendampingan ini merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan kepada pegawai, sekaligus tidak mengurangi penghormatan KAI terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” kata Anne.

KAI menegaskan pendampingan tersebut tidak dimaksudkan untuk mendahului proses hukum ataupun menentukan kesimpulan atas perkara. Penilaian dan kewenangan terkait proses hukum tetap berada pada institusi yang memiliki kewenangan.

Tindak Lanjut Rekomendasi KNKT

Selain mengikuti proses hukum, KAI juga melanjutkan evaluasi di bidang keselamatan bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan selaku regulator.

Perusahaan menyatakan rekomendasi keselamatan yang disampaikan KNKT akan menjadi bahan evaluasi untuk menyempurnakan sistem operasional. Perbaikan tersebut mencakup penguatan kesiapan sumber daya manusia serta peningkatan keandalan operasional perjalanan kereta api.

“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama dan tidak dapat ditawar. Setiap rekomendasi keselamatan kami jadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem, memperkuat kesiapan sumber daya manusia, dan meningkatkan keandalan operasional,” ujar Anne.

KAI memastikan akan terus berkoordinasi dengan regulator dan pihak terkait, mendukung proses hukum yang berlangsung, memberikan pendampingan kepada pegawai sesuai ketentuan perusahaan, serta menjalankan rekomendasi KNKT sebagai bagian dari upaya memperkuat keselamatan perjalanan kereta api.

Diunggah 1 Oktober 2026 pukul 08.06

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar