Live
Nasional

Kasus Lapas Mewah Cibinong, Dirjen Pemasyarakatan Mashudi Mengundurkan Diri

Dirjenpas Mashudi mengundurkan diri setelah kasus fasilitas mewah, dugaan pungli, dan celah keamanan di Lapas Kelas IIA Cibinong menjadi sorotan.

R

Redaksi

2 Oktober 2026 pukul 05.41

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Mashudi (tengah) mendampingi Komisi XIII DPR RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026). (Foto: Info Publik)
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Mashudi (tengah) mendampingi Komisi XIII DPR RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026). (Foto: Info Publik)

Singkatnya

Dirjenpas Mashudi mengundurkan diri setelah kasus fasilitas mewah, dugaan pungli, dan celah keamanan di Lapas Kelas IIA Cibinong menjadi sorotan.

Jakarta – Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Dirjenpas Imipas) Mashudi resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Keputusan tersebut disebut sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas temuan fasilitas mewah dan dugaan pungutan liar di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dilansir laman Info Publik, Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Akbar Hadi, membenarkan bahwa Mashudi telah menyerahkan surat pengunduran dirinya kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto di Jakarta pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Akbar mengatakan, pengunduran diri tersebut berkaitan langsung dengan persoalan yang mencuat di Lapas Kelas IIA Cibinong setelah adanya inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman Republik Indonesia.

“Pengunduran diri tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban moral Mashudi terhadap peristiwa yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Cibinong,” ujar Akbar.

Kasus Lapas Cibinong menjadi sorotan publik setelah tim Ombudsman RI melakukan sidak pada 23 September 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas yang dinilai tidak semestinya berada di dalam lingkungan lapas.

Temuan itu antara lain berupa bangunan khusus di area belakang lapas yang menyerupai rumah tinggal atau homestay. Sejumlah ruangan disebut dilengkapi fasilitas seperti sofa, televisi, kulkas, meja makan, serta berbagai perlengkapan lainnya.

Bangunan tersebut diketahui terhubung dengan bangunan utama lapas dan diduga digunakan oleh narapidana tertentu, termasuk penghuni yang menjalani hukuman untuk kasus-kasus kelas atas.

Selain persoalan fasilitas, Ombudsman juga menemukan dugaan pelanggaran keamanan. Salah satunya berupa akses keluar dari area hunian yang tidak terkunci dan terhubung menuju bagian luar lapas, termasuk kawasan hutan bambu dan tempat pembuangan sampah.

Komisioner Ombudsman RI Syafrida Rasahan sebelumnya mengungkapkan bahwa keberadaan bangunan tersebut menjadi salah satu temuan penting dalam sidak.

“Kami menemukan beberapa lokasi hunian di sekitar lapas berupa bangunan-bangunan yang terlihat seperti homestay dengan atap seng bercat warna biru dan ada seperti rumah-rumah kluster. Bukan hanya fasilitas mewah, Ombudsman RI juga menemukan celah-celah yang rawan di Lapas Kelas IIA Cibinong karena terdapat akses keluar di bagian belakang yang terhubung langsung ke hutan bambu serta tempat pembuangan sampah,” kata Syafrida dalam keterangan resmi pada 24 September 2026.

Ombudsman juga menemukan dugaan praktik pungutan liar terhadap narapidana. Pungutan tersebut disebut mencapai Rp150 ribu per minggu bagi penghuni Blok A.

Temuan fasilitas mewah, celah keamanan, serta dugaan pungli kemudian mendorong perhatian lebih besar terhadap pengelolaan Lapas Cibinong. Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan selanjutnya melakukan inspeksi mendadak pada 30 September 2026 sebagai tindak lanjut atas temuan Ombudsman.

Dalam perkembangan terbaru, pengunduran diri Mashudi menjadi langkah pertanggungjawaban di tingkat pimpinan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Sementara itu, persoalan mengenai fasilitas khusus, dugaan pungutan liar, dan celah keamanan di Lapas Cibinong tetap menjadi bagian dari proses penanganan dan evaluasi.

Diunggah 2 Oktober 2026 pukul 05.41

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar