KPPU Sidangkan Dugaan Persekongkolan Beauty Contest Revitalisasi Pasar Ciparay
KPPU menyidangkan dugaan persekongkolan beauty contest revitalisasi Pasar Ciparay senilai Rp65,48 miliar dengan empat pihak sebagai Terlapor.

Singkatnya
KPPU menyidangkan dugaan persekongkolan beauty contest revitalisasi Pasar Ciparay senilai Rp65,48 miliar dengan empat pihak sebagai Terlapor.
Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai memeriksa perkara dugaan persekongkolan dalam proses pemilihan mitra Bangun Guna Serah (BGS) untuk proyek revitalisasi Pasar Desa Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Seperti dilansir siaran pers resmi dari KPPU, Jumat 25 September 2026, perkara tersebut berkaitan dengan proyek revitalisasi pasar dengan nilai investasi mencapai Rp65,48 miliar. KPPU menduga terdapat persaingan semu dalam proses beauty contest atau pemilihan mitra yang dilakukan untuk menentukan investor dan pengelola pasar.
Sidang perdana digelar di Kantor KPPU, Jakarta, Kamis (24/9/2026). Dalam persidangan tersebut, Investigator KPPU membacakan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) sekaligus menyerahkan sejumlah alat bukti yang menjadi dasar pemeriksaan perkara.
Sidang dipimpin Ketua KPPU Gopprera Panggabean selaku Ketua Majelis Komisi Pengganti, bersama Anggota Majelis Komisi Aru Armando.
Dalam perkara ini, KPPU menetapkan empat pihak sebagai Terlapor. Mereka adalah PT Pradasa sebagai Terlapor I, PT Rajo Rekayasa Konstruksi sebagai Terlapor II, PT Inti Karunia Alam sebagai Terlapor III, serta Panitia Beauty Contest sebagai Terlapor IV.
Berdasarkan LDP, Investigator menduga PT Pradasa yang ditetapkan sebagai pemenang beauty contest memperoleh posisi tersebut melalui dugaan persekongkolan dengan peserta lain dan Panitia Beauty Contest.
Namun, dugaan tersebut masih harus dibuktikan dalam rangkaian persidangan. Majelis Komisi akan memeriksa fakta, dokumen, keterangan, serta alat bukti yang diajukan para pihak sebelum mengambil keputusan.
Sejumlah Indikasi Dugaan Pelanggaran
Investigator KPPU mengungkap beberapa indikasi yang menjadi dasar dugaan pelanggaran dalam proses pemilihan mitra revitalisasi Pasar Desa Ciparay.
Salah satunya berkaitan dengan pengumuman pemilihan mitra yang diduga dilakukan secara terbatas. Selain itu, Investigator menemukan dugaan adanya persaingan semu antarpeserta dalam proses beauty contest.
KPPU juga menduga pihak yang ditetapkan sebagai pemenang belum memenuhi persyaratan pengalaman yang sebelumnya ditetapkan dalam proses pemilihan mitra.
Seluruh indikasi tersebut belum menjadi kesimpulan akhir. Majelis Komisi akan mengujinya melalui tahapan pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
Setelah pembacaan LDP, Majelis Komisi memeriksa kelengkapan serta kesesuaian alat bukti yang disampaikan Investigator. Para Terlapor juga diberikan kesempatan untuk memeriksa alat bukti tersebut sebagai bagian dari proses pemeriksaan perkara yang transparan dan berimbang.
Sidang Berikutnya 1 Oktober 2026
Proses persidangan akan berlanjut pada Kamis, 1 Oktober 2026. Agenda sidang berikutnya adalah mendengarkan tanggapan dari para Terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran yang telah dibacakan Investigator.
Tahapan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembuktian untuk menguji seluruh fakta dan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan persekongkolan dalam pemilihan mitra BGS Pasar Desa Ciparay.
KPPU menegaskan bahwa proses pemeriksaan masih berjalan dan keputusan akhir akan ditentukan setelah seluruh rangkaian persidangan serta pembuktian selesai.
Diunggah 25 September 2026 pukul 14.02
