Lapas Cibinong Disorot, DPR Minta Dugaan Fasilitas Khusus Diusut Tuntas
DPR meminta dugaan fasilitas khusus di Lapas Cibinong diusut transparan, termasuk asal barang, pemindahan fasilitas, hingga kemungkinan unsur pelanggaran pidana

Singkatnya
DPR meminta dugaan fasilitas khusus di Lapas Cibinong diusut transparan, termasuk asal barang, pemindahan fasilitas, hingga kemungkinan unsur pelanggaran pidana
Jakarta — Dugaan pemberian fasilitas khusus bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong kembali menjadi sorotan. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kepala Lapas Cibinong, Senin (28/9/2026), muncul desakan agar seluruh temuan diperiksa secara menyeluruh dan transparan.
Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKS, Yanuar Arif Wibowo, menegaskan pemeriksaan tidak boleh berhenti pada temuan awal. Ia meminta pihak terkait mengungkap fakta mengenai dugaan perlakuan khusus terhadap warga binaan, termasuk terpidana Jimmy Masrin.
Menurut Yanuar, sistem pemasyarakatan harus menerapkan prinsip perlakuan yang setara terhadap seluruh warga binaan.
“Pemasyarakatan sejatinya harus non-diskriminatif. Harus imparsial terhadap seluruh warga binaan. Tidak ada dispensasi, tidak ada pemberian fasilitas yang dibeda-bedakan,” tegas Yanuar.
Barang Temuan Ombudsman Dipindahkan
Dalam rapat tersebut, Yanuar juga mempertanyakan perubahan kondisi rumah dinas yang sebelumnya menjadi lokasi pemeriksaan Ombudsman RI. Ia menyoroti adanya barang-barang yang terlihat dalam dokumentasi awal, tetapi disebut telah dipindahkan ketika pemeriksaan berikutnya dilakukan.
“Hasil temuan dari Ombudsman, dua hari kemudian apa yang nampak dalam video itu hilang dalam sekejap. Saya minta satu pertanyaan dijawab sama Pak Kalapas, siapa yang memerintahkan memindahkan semua barang-barang temuan Ombudsman?” kata Yanuar.
Kepala Lapas Cibinong dalam rapat mengakui dirinya yang memerintahkan pemindahan barang tersebut. Alasannya, barang-barang itu disebut bukan merupakan aset milik negara.
Penjelasan tersebut kemudian dipertanyakan kembali oleh Yanuar. Ia menyoroti bagaimana barang yang disebut bukan milik negara tersebut dapat berada di lingkungan rumah dinas dan mengapa keberadaannya baru menjadi perhatian setelah pemeriksaan Ombudsman.
“Anda menjadi Kalapas dalam catatan saya hampir tiga tahun. Artinya Anda tahu persis barang-barang itu masuk yang bukan pada tempatnya. Kenapa baru kemarin setelah Ombudsman datang ke sana?” ujarnya.
Yanuar juga mempertanyakan tidak adanya kamera pengawas atau CCTV di area tersebut. Menurutnya, sistem pengawasan diperlukan untuk membantu memastikan siapa saja yang keluar-masuk serta mengetahui proses pemindahan barang.
“Kalau itu ada, selesai. Kita tahu siapa yang keluar masuk di situ, siapa yang angkat-angkat barang di sana. Ini kita harus jelaskan ke publik sejelas-jelasnya, seterang-terangnya,” katanya.
Minta Sanksi Jika Terbukti Melanggar
Yanuar meminta proses pemeriksaan dilanjutkan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada langkah penonaktifan petugas. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran berat, ia meminta sanksi diberikan sesuai tingkat kesalahan.
“Bukan hanya penonaktifan. Kalau terbukti secara nyata bahwa itu dilakukan oleh petugas, bukan hanya dinonaktifkan, tapi diberhentikan. Kalau ada unsur pidananya, entah suap-menyuap, entah pemerasan, ini juga harus diproses,” tegasnya.
Ia menilai pengungkapan seluruh fakta diperlukan untuk memastikan tata kelola pemasyarakatan berjalan sesuai ketentuan. Proses tersebut juga dinilai penting untuk memberikan kepastian mengenai pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran di Lapas Cibinong.
“Yang kita inginkan adalah usut tuntas dan transparan. Siapa yang bersalah berikan sanksi dan jangan ditutup-tutupi. Kalau memang ditemukan ada unsur pidana di situ, proses pidana,” pungkas Yanuar.
Diunggah 28 September 2026 pukul 08.42
