Live
Nasional

Ombudsman Segera Beri Saran Perbaikan Tata Kelola Lapas kepada Menteri Imipas

Ombudsman RI segera memberi saran perbaikan kepada Menteri Imipas setelah menemukan persoalan tata kelola dan keamanan di sejumlah lapas dan rutan.

R

Redaksi

30 September 2026 pukul 06.35

Ombudsman RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI pada Selasa (29/9/2026). (Foto: Ombudsman)
Ombudsman RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI pada Selasa (29/9/2026). (Foto: Ombudsman)

Singkatnya

Ombudsman RI segera memberi saran perbaikan kepada Menteri Imipas setelah menemukan persoalan tata kelola dan keamanan di sejumlah lapas dan rutan.

Jakarta – Ombudsman RI akan segera menyampaikan saran perbaikan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menyusul temuan pengawasan di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan).

Dilansir dari laman resmi Ombudsman, Rabu 30 September 2026, hal tersebut disampaikan Anggota Ombudsman RI Syafrida R Rasahan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa kemarin 29 September 2026.

Menurut Syafrida, temuan Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong menjadi perhatian serius karena dinilai tidak dapat dilihat sebagai persoalan yang berdiri sendiri. Ia mendorong Kementerian Imipas melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem pemasyarakatan, termasuk aspek regulasi, kesejahteraan petugas, hingga tata kelola.

"Temuan di Lapas Kelas IIA Cibinong ini adalah puncak gunung es, ke depan akan membesar jika tidak diperbaiki secara sistemik," kata Syafrida dalam rapat di Ruang Rapat Komisi II DPR RI.

Ombudsman Soroti Pengawasan dan Keamanan Lapas

Dalam kesempatan tersebut, Syafrida juga menyoroti adanya hambatan yang dialami Ombudsman ketika melakukan pengawasan dan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Selain persoalan pengawasan, Ombudsman menemukan adanya celah keamanan di lingkungan lapas. Salah satunya berupa pintu atau akses yang berada di bagian belakang bangunan lapas.

Temuan tersebut menjadi bagian dari evaluasi yang akan disampaikan kepada Kementerian Imipas sebagai bahan perbaikan penyelenggaraan layanan dan pembinaan warga binaan pemasyarakatan.

Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mengapresiasi pelaksanaan fungsi pengawasan yang dilakukan Ombudsman RI. Ia menyebut persoalan di Lapas Cibinong merupakan bagian dari pengawasan yang lebih luas terhadap kondisi lapas dan rutan di berbagai daerah.

"Terkait Lapas Kelas IIA Cibinong kami telah mendapat laporan komprehensif, bahwa proses pengawasan ini tidak berdiri sendiri, tetapi juga ada proses pengawasan terhadap lapas dan rutan di beberapa tempat. Hanya kebetulan di Lapas Cibinong ini menyeruak dan jadi perhatian publik," ujar Rifqinizamy.

Komisi II Minta Rekomendasi Segera Diterbitkan

Dalam kesimpulan RDP, Komisi II DPR RI meminta Ombudsman RI segera menerbitkan rekomendasi atas dugaan maladministrasi yang ditemukan dalam penyelenggaraan layanan di lapas.

Ombudsman juga diminta berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Imipas agar rekomendasi yang diberikan sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

Langkah tersebut diarahkan untuk memperbaiki tata kelola pelayanan dan pembinaan warga binaan agar berjalan efektif, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain rekomendasi, Komisi II meminta Ombudsman berkoordinasi dengan Kementerian Imipas dalam penyusunan standar pelayanan publik di lapas. Standar tersebut nantinya dapat menjadi acuan untuk meningkatkan tata kelola penyelenggaraan layanan dan pembinaan warga binaan.

Penyusunan standar pelayanan itu ditargetkan selesai paling lambat 30 hari sejak pelaksanaan RDP.

Pengawasan Lapas Dilakukan Secara Berkala

Ombudsman RI menjelaskan bahwa inspeksi mendadak ke lapas dan rutan merupakan bagian dari kegiatan pengawasan rutin terhadap pelayanan publik bagi warga binaan.

Selain melakukan sidak, Ombudsman juga membuka ruang pengaduan secara langsung serta memberikan sosialisasi mengenai layanan publik kepada warga binaan pemasyarakatan.

Sebelumnya, pengawasan serupa telah dilakukan di sejumlah lapas dan rutan, antara lain Rutan Pondok Bambu, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, serta Lapas Perempuan Kelas IIB Batam.

Melalui rangkaian pengawasan tersebut, Ombudsman menargetkan adanya tindak lanjut atas keluhan warga binaan, pengumpulan data operasional sebagai bahan evaluasi kebijakan, serta perbaikan tata kelola pemasyarakatan secara lebih luas di tingkat nasional.

Diunggah 30 September 2026 pukul 06.35

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar