Ombudsman Siap Beberkan Temuan Sidak Lapas Cibinong kepada DPR
Ombudsman RI menyatakan siap menyampaikan fakta hasil pemeriksaan Lapas Cibinong kepada DPR RI dan menjelaskan alasan tidak hadir dalam RDP Komisi XIII.

Singkatnya
Ombudsman RI menyatakan siap menyampaikan fakta hasil pemeriksaan Lapas Cibinong kepada DPR RI dan menjelaskan alasan tidak hadir dalam RDP Komisi XIII.
Jakarta — Ombudsman Republik Indonesia (RI) menyatakan siap menyampaikan hasil pemeriksaan lapangan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul ketidakhadiran Ombudsman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI pada Senin (28/9/2026). Ombudsman menjelaskan, hingga pukul 10.00 WIB pada hari pelaksanaan rapat, pihaknya belum menerima undangan resmi untuk menghadiri agenda tersebut.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, mengatakan lembaganya tetap menghormati fungsi pengawasan yang dimiliki DPR RI. Menurutnya, koordinasi antarlembaga merupakan bagian penting dalam memastikan pelayanan publik berjalan sesuai aturan.
“Ombudsman RI menghormati fungsi pengawasan DPR RI dan memandang hubungan kelembagaan antara Ombudsman RI dan DPR RI sebagai bagian penting dalam memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip akuntabilitas, transparansi, serta perlindungan terhadap hak masyarakat,” ujar Syafrida di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin (28/9/2026).
Siap Sampaikan Fakta Lapangan
Terkait pemeriksaan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Syafrida menyebut Ombudsman memiliki sejumlah informasi dan temuan yang dapat disampaikan kepada DPR RI.
Informasi tersebut, kata dia, dapat diberikan khususnya kepada Komisi II DPR RI sebagai mitra kerja Ombudsman RI maupun Komisi XIII DPR RI yang memiliki keterkaitan dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas).
Ombudsman menyatakan terbuka untuk menyampaikan hasil pengawasan yang telah dilakukan di lapangan. Penyampaian informasi tersebut dinilai penting agar temuan yang diperoleh dapat menjadi bahan dalam pembahasan dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik serta sistem pemasyarakatan.
Sebelumnya, pemeriksaan lapangan di Lapas Cibinong menjadi perhatian setelah Ombudsman melakukan pengawasan terhadap kondisi dan fasilitas di lembaga pemasyarakatan tersebut.
Syafrida menegaskan Ombudsman siap melakukan koordinasi lebih lanjut dengan DPR RI apabila diperlukan. Lembaga tersebut juga bersedia memberikan informasi yang dibutuhkan dalam rangka memperkuat upaya perbaikan tata kelola.
“Ombudsman RI siap berkoordinasi dan memberikan informasi yang diperlukan kepada DPR RI sebagai bagian dari upaya bersama memperbaiki tata kelola pelayanan publik dan penyelenggaraan pemasyarakatan di Indonesia,” kata Syafrida.
Ombudsman berharap koordinasi antarlembaga dapat terus berjalan untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan publik dan pemasyarakatan dilaksanakan secara akuntabel, transparan, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Diunggah 28 September 2026 pukul 07.42
