Live
Nasional

Ombudsman Temukan Maladministrasi Program Internsip Dokter, Kemenkes Diminta Berbenah

Ombudsman RI menemukan maladministrasi dalam PIDI Angkatan III 2025 dan meminta Kemenkes memperkuat perlindungan serta keselamatan dokter internsip.

R

Redaksi

29 September 2026 pukul 13.06

Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher. (Foto: Dokumentasi Ombudsman)
Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher. (Foto: Dokumentasi Ombudsman)

Singkatnya

Ombudsman RI menemukan maladministrasi dalam PIDI Angkatan III 2025 dan meminta Kemenkes memperkuat perlindungan serta keselamatan dokter internsip.

Jakarta — Ombudsman RI menyampaikan hasil investigasi terkait penyelenggaraan Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) Angkatan III Tahun 2025 kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Investigasi tersebut dilakukan menyusul rangkaian peristiwa meninggalnya peserta dokter internsip di sejumlah daerah.

Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Kantor Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) Kemenkes, Jakarta, Selasa 29 September 2026.

“Kami menyerahkan hasil laporan pemeriksaan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri oleh Ombudsman RI terhadap kejadian meninggalnya empat dokter internsip,” ujar Nuzran.

Pemeriksaan Dilakukan di Empat Wilayah

Ombudsman RI sebelumnya melakukan pemeriksaan pada Juni hingga Agustus 2026. Investigasi tersebut mencakup empat wilayah, yakni Provinsi Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Bali.

Dari hasil pemeriksaan, Ombudsman menemukan adanya dugaan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dalam penyelenggaraan PIDI Angkatan III Tahun 2025 oleh Kementerian Kesehatan.

Temuan tersebut menjadi dasar bagi Ombudsman untuk mendorong adanya pembenahan terhadap sistem penyelenggaraan program internsip dokter, terutama dalam aspek perlindungan peserta.

Kemenkes Diminta Perkuat Perlindungan Dokter Internsip

Ombudsman meminta Kementerian Kesehatan menyusun kebijakan yang secara khusus mengintegrasikan aspek kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan peserta selama mengikuti program internsip.

Selain perlindungan peserta, Ombudsman juga mendorong perbaikan mekanisme pengaduan selama PIDI berlangsung. Mekanisme tersebut dinilai penting agar setiap persoalan yang dialami peserta dapat disampaikan dan ditangani melalui saluran yang jelas.

Ombudsman berharap hasil pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan PIDI dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan kebijakan, pembinaan peserta maupun penyelenggara, serta evaluasi keberlanjutan program internsip dokter.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola PIDI sekaligus memastikan aspek keselamatan dan kesejahteraan peserta mendapat perhatian dalam pelaksanaan program.

Ombudsman Pantau Tindak Lanjut Kemenkes

Setelah laporan hasil pemeriksaan disampaikan, Ombudsman RI akan memantau tindak lanjut Kementerian Kesehatan terhadap tindakan korektif yang direkomendasikan.

Nuzran mengatakan proses pemantauan akan dilakukan dalam waktu 30 hari ke depan. Ombudsman juga akan berkoordinasi dengan jajaran Kemenkes untuk memastikan hasil temuan dan saran perbaikan ditindaklanjuti.

“Kami akan memonitor dalam 30 hari ke depan dan komitmen Pak Menteri telah menyampaikan kepada jajarannya yang akan menindaklajuti hasil temuan dan saran korektif dari Ombudsman. Tentu kami akan selalu berkoordinasi,” ucapnya.

Pemantauan tersebut menjadi bagian dari upaya Ombudsman memastikan hasil investigasi tidak berhenti pada penyampaian laporan, tetapi berlanjut pada perbaikan penyelenggaraan Program Internsip Dokter Indonesia.

Diunggah 29 September 2026 pukul 13.06

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Ombudsman Temukan Maladministrasi Program Internsip Dokter, Kemenkes Diminta Berbenah | Beranda Depan