Ombudsman Ungkap Sejumlah Catatan Haji 2026, Pengaduan Jemaah Jadi Bahan Evaluasi
Ombudsman RI menyoroti sejumlah layanan haji 2026, termasuk seleksi PPIH, pengaduan, kesehatan, sarana prasarana, dan standar pelayanan jemaah.

Singkatnya
Ombudsman RI menyoroti sejumlah layanan haji 2026, termasuk seleksi PPIH, pengaduan, kesehatan, sarana prasarana, dan standar pelayanan jemaah.
Jakarta — Ombudsman RI menyerahkan Laporan Hasil Pengawasan Penyelenggaraan Ibadah Haji 2026 M/1447 H kepada Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak. Laporan tersebut berisi sejumlah catatan yang perlu menjadi perhatian untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada jemaah.
Dalam siaran pers yang diterima Lintas Kanal, Kamis 24 September 2026, penyerahan laporan dilakukan di Gedung Kementerian Haji dan Umrah, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026). Pengawasan dilakukan di tengah masa transisi kelembagaan dengan tujuan memastikan penyelenggaraan ibadah haji tetap memenuhi standar pelayanan publik serta memberikan kepastian layanan bagi jemaah.
Anggota Ombudsman RI Nuzran Joher mengatakan secara umum penyelenggaraan ibadah haji 2026 berjalan dengan baik. Namun, masih terdapat sejumlah aspek yang perlu diperbaiki, terutama transparansi seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), pengelolaan pengaduan, layanan kesehatan, serta sarana dan prasarana.
“Kita menemukan bahwa penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 berjalan sukses. Namun, tetap ada beberapa catatan evaluasi yang kita temui berdasarkan laporan masyarakat di 34 perwakilan kita,” ujar Nuzran.
Pengaduan Jemaah Jadi Bahan Evaluasi
Selama pelaksanaan ibadah haji 2026, Ombudsman membuka Posko Pengaduan Daring secara nasional. Dari kanal tersebut, sejumlah laporan masyarakat diterima, termasuk dugaan penundaan penanganan pengaduan terkait proses penetapan PPIH.
Selain itu, terdapat laporan mengenai jemaah yang tidak dapat berangkat karena faktor kesehatan serta persoalan fasilitas dan sarana pelayanan. Ombudsman juga melakukan pemantauan terhadap pengawasan yang dilakukan Kementerian Haji dan Umrah melalui aplikasi Kawal Haji.
Pada proses seleksi PPIH, Ombudsman menilai aspek transparansi dan akuntabilitas masih perlu diperkuat. Sementara itu, pelayanan akomodasi di embarkasi secara umum dinilai cukup baik, meski masih terdapat lokasi yang belum memiliki standar operasional prosedur (SOP) serta publikasi standar pelayanan yang memadai.
Sejumlah sarana dan prasarana juga dinilai belum memenuhi standar dari sisi jumlah maupun kualitas. Ombudsman turut mendorong penguatan skrining dan deteksi dini kondisi kesehatan jemaah sejak berada di daerah asal.
Di salah satu embarkasi, fasilitas toilet dan tempat mandi yang belum berfungsi secara optimal bahkan menyebabkan antrean dan berpengaruh terhadap kenyamanan jemaah.
Ombudsman Dorong Pengaduan Lebih Terintegrasi
Ombudsman mengapresiasi keberadaan aplikasi Kawal Haji yang dinilai memudahkan masyarakat menyampaikan keluhan selama proses penyelenggaraan ibadah haji.
Namun, sistem pengaduan dinilai masih perlu diperkuat melalui prosedur yang terstandar, kepastian waktu penyelesaian laporan, serta integrasi dengan SP4N-LAPOR! sebagai sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional.
Selain pengaduan, Kementerian Haji dan Umrah didorong menetapkan serta mempublikasikan standar pelayanan, maklumat pelayanan, SOP, dan alur pelayanan. Pemenuhan fasilitas, kecukupan dan kompetensi sumber daya manusia, serta layanan yang inklusif bagi kelompok rentan juga menjadi perhatian.
Pengelolaan pengaduan juga perlu melibatkan koordinasi antarinstansi sesuai kewenangan, termasuk dengan Kementerian Perhubungan, InJourney Airports, Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Luar Negeri.
Siapkan Kerja Sama Pengawasan di Tanah Suci
Untuk memperkuat pengawasan, Ombudsman RI dan Kementerian Haji dan Umrah sepakat menginisiasi Nota Kesepahaman (MoU). Kerja sama tersebut nantinya mencakup pengawasan penyelenggaraan ibadah haji, baik di dalam negeri maupun di Tanah Suci.
“Ke depan, sudah kita sepakati nanti akan ada MoU dengan Kementerian Haji dan Umrah sehingga kita akan terlibat dalam pengawasan di Tanah Suci,” kata Nuzran.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyambut baik keterlibatan lembaga eksternal dalam pengawasan. Ia menyatakan Kementerian Haji dan Umrah terbuka terhadap pengawasan untuk memastikan pengelolaan haji dan umrah berjalan dengan baik serta terhindar dari praktik rente dan korupsi.
“Keterlibatan lembaga eksternal itu sangat kami butuhkan termasuk Ombudsman RI dan semua pihak. Kementerian Haji dan Umrah dalam posisi sangat terbuka bahkan memfasilitasi upaya penegakan hukum dan pengawasan penyelenggaraan haji,” ujar Dahnil.
Diunggah 24 September 2026 pukul 14.05
