Pemerintah Pastikan Penempatan Manajer KDKMP Lintas Daerah Hanya Sementara
Pemerintah memastikan penempatan manajer KDKMP lintas daerah hanya sementara. Lokasi dapat disesuaikan setelah koperasi di daerah asal selesai dibangun.

Singkatnya
Pemerintah memastikan penempatan manajer KDKMP lintas daerah hanya sementara. Lokasi dapat disesuaikan setelah koperasi di daerah asal selesai dibangun.
Jakarta – Pemerintah memastikan penempatan sejumlah manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di luar daerah asal bukan merupakan penugasan permanen. Kebijakan tersebut diterapkan sebagai langkah sementara untuk mengisi kebutuhan sumber daya manusia di wilayah yang pembangunan koperasinya telah lebih dahulu selesai.
Seperti dilansir laman Info Publik, Kamis 1 Oktober 2026, Kepastian itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Terbatas yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan di Jakarta, pekan ini. Pertemuan tersebut turut dihadiri sejumlah menteri teknis, Wakil Panglima TNI AD, serta Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono meminta para manajer yang memperoleh penempatan jauh dari tempat tinggalnya tidak terburu-buru mengundurkan diri. Menurut dia, pemerintah akan tetap memberikan kepastian terhadap status mereka sembari menunggu pembangunan KDKMP di daerah asal masing-masing rampung.
“Bersama PT Agrinas Pangan Nusantara, kami akan tetap mempertahankan status mereka dan tidak melakukan diskualifikasi sambil menunggu bangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih-nya selesai. Kita carikan solusinya,” ujar Ferry.
Penempatan Akan Disesuaikan
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan juga meminta para manajer menerima terlebih dahulu penempatan yang telah ditetapkan. Langkah tersebut dinilai penting agar status mereka sebagai pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun tetap terjaga.
Zulkifli menegaskan, lokasi penugasan dapat disesuaikan ketika pembangunan koperasi di wilayah yang lebih dekat dengan domisili manajer telah selesai.
“Yang paling penting sekarang dari manajer-manajer yang sudah ditempatkan itu, diterima dulu agar statusnya tetap sebagai PKWT. Nanti kalau koperasinya yang dekat domisili sudah selesai dibangun, lokasinya akan disesuaikan. Jadi status tidak gugur,” kata Zulkifli.
Dengan demikian, pemerintah menempatkan penugasan lintas daerah sebagai bagian dari tahapan transisi dalam percepatan operasional KDKMP.
Gaji Manajer KDKMP hingga Rp8,3 Juta
Selain memastikan status pekerjaan, pemerintah juga telah menetapkan skema penghasilan bagi para manajer KDKMP. Mulai 1 Oktober 2026, mereka menjalankan tugas sebagai salah satu unsur penting dalam operasional koperasi, termasuk mendukung penyaluran subsidi dan akses pembiayaan yang terhubung dengan sejumlah badan usaha milik negara.
Manajer KDKMP akan mendapatkan penghasilan sekitar Rp6,3 juta hingga Rp8,3 juta per bulan. Besaran tersebut mencakup gaji pokok dan tunjangan yang disesuaikan dengan standar upah minimum di masing-masing wilayah.
Pemerintah berharap skema penempatan sementara tersebut dapat menjaga keberlangsungan operasional KDKMP sekaligus memastikan kebutuhan tenaga pengelola di berbagai daerah tetap terpenuhi.
Diunggah 1 Oktober 2026 pukul 10.06
