Pemerintah Perkuat Penegakan Hukum Karhutla, 196 Orang Jadi Tersangka
Pemerintah memperkuat penegakan hukum karhutla dengan memproses 96 korporasi dan menetapkan 196 orang sebagai tersangka di sejumlah daerah.

Singkatnya
Pemerintah memperkuat penegakan hukum karhutla dengan memproses 96 korporasi dan menetapkan 196 orang sebagai tersangka di sejumlah daerah.
Jakarta — Pemerintah memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui langkah penegakan hukum yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga. Penanganan tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga korporasi, pengelola lahan, hingga pihak yang memperoleh manfaat dari kawasan yang terbakar.
Penegasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers Desk Koordinasi Penanggulangan Karhutla di Jakarta, Selasa 29 September 2026. Pemerintah menekankan bahwa penanganan dilakukan melalui verifikasi lapangan, sanksi administratif, serta proses pidana untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Brigjen TNI Honi Havana, menyampaikan bahwa berdasarkan data Desk Koordinasi Penanggulangan Karhutla terdapat 245 laporan polisi, 96 korporasi yang diproses, serta 196 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penegakan Hukum Menjangkau Korporasi
Honi mengatakan Menko Polkam Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago selaku Ketua Pengarah Desk Koordinasi Penanggulangan Karhutla menginstruksikan agar proses hukum dilakukan secara cepat dan tidak berlarut-larut.
“Menindaklanjuti arahan Bapak Menko Polkam, Sub Desk Koordinasi Penegakan Hukum melaksanakan penegakan hukum secara tegas dan tanpa pandang bulu. Penegakan hukum juga dilakukan secara berlapis dan terkoordinasi. Artinya, proses hukum tidak hanya berhenti pada perorangan atau pelaku di lapangan, tetapi juga menjangkau pihak yang mengelola lahan tersebut,” tegas Honi.
Kementerian Kehutanan juga menangani perkara karhutla melalui jalur pidana dan administratif. Direktur Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Kementerian Kehutanan Adi Risman menyebut 46 subjek hukum diproses secara pidana di 10 provinsi.
Dari jumlah tersebut, 27 subjek hukum telah memasuki tahap penyidikan. Lima di antaranya merupakan korporasi dan 22 lainnya perorangan.
Sementara melalui instrumen administratif, 26 subjek hukum telah dikenai sanksi. Rinciannya terdiri atas delapan teguran atau kewajiban pemulihan ekosistem, 13 pembekuan izin, serta lima pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
“Semua yang dikenakan sanksi, di dalam surat keputusan sanksinya, diwajibkan untuk melaksanakan pemulihan terhadap ekosistem yang sudah terbakar,” ujar Adi.
57 Badan Usaha Disegel
Kementerian Lingkungan Hidup turut melakukan pengawasan dan penyegelan terhadap 57 badan usaha setelah verifikasi kebakaran lahan di wilayah Sumatera dan Kalimantan. Total luas lahan terbakar yang terkait dengan badan usaha tersebut mencapai sekitar 34.636 hektare.
Sebanyak 17 badan usaha tercatat memiliki riwayat kebakaran berulang. Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup Ardiyanto mengatakan penegakan hukum dilakukan melalui tiga instrumen sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009.
“Setelah kami melakukan verifikasi lapangan, kami akan menggunakan tiga instrumen penegakan hukum sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ketiga instrumen tersebut adalah penegakan hukum pidana, penegakan hukum perdata, dan sanksi administratif,” ujar Ardiyanto.
Dari sisi pertanahan, ATR/BPN juga melakukan verifikasi terhadap lahan yang terbakar. Pemerintah merujuk pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016 dalam penerapan sanksi administratif terhadap Hak Guna Usaha (HGU).
ATR/BPN mengindikasikan 57 entitas badan usaha berada di area titik api di sejumlah wilayah Kalimantan. Empat entitas lainnya terindikasi berada di area titik api di Lampung, Jambi, Sumatera Selatan, dan Riau.
Polri dan Kejaksaan Dalami Pertanggungjawaban
Polri bersama kementerian dan lembaga terkait terus melakukan pencarian serta pendalaman lokasi kebakaran. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Irhamni mengatakan proses penyelidikan masih berlangsung, terutama karena sejumlah lokasi kebakaran berada jauh dari kawasan perkotaan.
“Kami bersama para ahli sampai saat ini masih berjibaku. Mengingat sebagian besar TKP jauh dari kota dan berada di tengah hutan, kami masih berusaha mencari dan mendalami TKP-TKP yang mengalami kebakaran hutan dan lahan. Dengan demikian, kemungkinan masih akan muncul laporan polisi baru maupun pertanggungjawaban secara perorangan ataupun korporasi,” ujar Irhamni.
Kejaksaan Agung juga mendorong penyidik mengungkap nilai kerugian, manfaat atau keuntungan yang diperoleh pelaku, serta pihak lain yang diduga memiliki keterlibatan.
Koordinator pada Direktorat D Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Mutaqqin mengatakan penelusuran aset juga menjadi bagian dari penanganan perkara.
“Kejaksaan akan selalu mendorong koordinasi antara penyidik dan penuntut umum untuk melakukan penelusuran, pemblokiran, dan penyitaan aset kekayaan pelaku tindak pidana, baik perorangan maupun korporasi, guna pemulihan kerugian dan perbaikan akibat tindak pidana yang dilakukan,” tegas Mutaqqin.
Di sisi lain, BNPB terus melakukan pemadaman dengan pengerahan personel darat dan udara. Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton Panjaitan menjelaskan bahwa kebakaran di lahan gambut dapat kembali muncul karena api mampu bertahan hingga lapisan bawah tanah.
“Di lapangan sering sekali ditemukan kebakaran berulang di lokasi yang sama. Dibutuhkan air dalam jumlah besar untuk membasahi lahan hingga ke bagian bawah,” ujar Berton.
Selain pemadaman dan penegakan hukum, pemerintah juga melakukan mitigasi dampak karhutla terhadap masyarakat melalui pembelajaran daring, pengerahan tenaga kesehatan, pembagian masker, serta penanganan gangguan transportasi.
Pemerintah menegaskan seluruh unsur terkait akan terus menjalankan pemadaman, mitigasi dampak, dan penegakan hukum secara terpadu untuk menangani karhutla serta mencegah kejadian serupa berulang.
Diunggah 29 September 2026 pukul 13.55
