Perpres Ojol Terbit, Pengemudi Transportasi Online Kini Dapat Perlindungan Lebih Luas
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 resmi terbit. Pengemudi ojol diakui sebagai pelaku usaha mikro dan mendapat perlindungan serta akses program pemerintah.

Singkatnya
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 resmi terbit. Pengemudi ojol diakui sebagai pelaku usaha mikro dan mendapat perlindungan serta akses program pemerintah.
Jakarta — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Regulasi ini menjadi payung hukum baru untuk mengatur ekosistem transportasi online, mulai dari perlindungan pengemudi ojek online (ojol), tarif, hingga layanan pengantaran barang dan makanan.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan penerbitan Perpres tersebut merupakan hasil dari proses pembahasan dan penyempurnaan yang melibatkan berbagai kepentingan dalam ekosistem transportasi digital.
“Alhamdulillah setelah melalui proses dinamika dan yang proses yang cukup optimal artinya proses panjang dan kita telah menyempurnakan perpres terkait perlindungan ataupun pengakomodasian kepentingan semua pihak yang ada di ekosistem transportasi online,” kata Maman dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 8 Oktober 2026.
Pengemudi Ojol Ditempatkan sebagai Pelaku UMKM
Salah satu poin penting dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026 adalah pengakuan pengemudi ojol roda dua sebagai pelaku usaha mikro. Dengan demikian, pengemudi tidak hanya dipandang sebagai tenaga kerja dalam hubungan kemitraan dengan perusahaan aplikasi.
Kementerian UMKM ditunjuk sebagai pengampu utama pelaksanaan regulasi tersebut. Status pengemudi sebagai pelaku UMKM diharapkan membuka akses terhadap berbagai program pemerintah, termasuk pemberdayaan usaha, pembiayaan, jaminan sosial ketenagakerjaan, hingga insentif perpajakan.
Maman berharap aturan baru tersebut dapat memberikan manfaat bagi seluruh pihak dalam ekosistem transportasi berbasis aplikasi, termasuk pengemudi dan pelaku UMKM yang menjadi merchant.
“Kita punya harapan besar bahwa perpres ini bisa memberikan kemanfaatan yang positif dan besar kepada semua yang terlibat di ekosistem ini, wabil khusus selain para ojol juga merchant-merchant atau UMKM yang terlibat,” imbuh Maman.
Menurut Maman, salah satu tugas utama Kementerian UMKM adalah mengawal perjanjian kemitraan antara perusahaan aplikator dan pengemudi ojol.
Sementara itu, pengaturan tarif untuk angkutan orang menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan. Adapun layanan pengantaran barang dan makanan akan berada dalam pengaturan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Bagi Hasil Pengemudi Ikut Diatur
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan Perpres tersebut juga mengatur mengenai skema bagi hasil yang diterima pengemudi ojol dari tarif yang dibayarkan pelanggan.
Menurut Dudy, 92 persen dari tarif pelanggan menjadi bagian bagi hasil untuk pengemudi ojol. Ketentuan terkait biaya platform sebelumnya telah diatur melalui Keputusan Menteri Perhubungan yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 selanjutnya menjadi dasar untuk pengaturan lebih lanjut mengenai tarif angkutan orang oleh Kementerian Perhubungan. Sementara pengantaran barang dan makanan akan diatur oleh Komdigi.
“Jadi nanti tarif adalah salah satu referensi yang akan menjadi rujukan dari kementerian, diantaranya kementerian Komdigi dalam melakukan pengaturan mengenai pengangkutan barang dan makanan,” kata Dudy.
Pengantaran Barang dan Makanan Juga Mendapat Perlindungan
Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria mengatakan pemerintah telah melakukan sejumlah simulasi terkait skema pengantaran barang dan makanan sebagai tindak lanjut Pasal 11 ayat (4) Perpres tersebut.
Komdigi, kata Nezar, akan mengatur sektor tersebut dengan mempertimbangkan penghasilan yang layak sekaligus perlindungan terhadap risiko yang dihadapi pengemudi saat menjalankan pekerjaan.
“Prinsip pengaturan ini adalah bagaimana menjamin penghasilan yang layak bagi pemudi dan perlindungan risiko terhadap pengemudi dalam melakukan jasa pengantaran barang dan makanan,” kata Nezar.
Ia menambahkan, aspek transparansi dan akuntabilitas dalam pembentukan biaya jasa pengantaran barang dan makanan akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Komdigi.
Pemerintah menargetkan berbagai aturan turunan yang disusun Kementerian UMKM, Kementerian Perhubungan, dan Komdigi dapat diselesaikan sebelum akhir 2026.
Untuk memastikan implementasinya berjalan selaras, ketiga kementerian tersebut juga akan membentuk forum komunikasi. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan forum tersebut akan dipimpin Menteri UMKM Maman Abdurrahman.
“Tadi sudah disepakati bahwa tiga kementerian ini akan membentuk forum komunikasi yang akan dikepalai oleh Pak Maman Abdurrahman selaku Menteri UMKM agar sinkronisasi dan harmonisasi untuk pelaksanaan Perpres ini bisa berjalan dengan baik dan lancar,” kata Dasco.
Diunggah 8 Oktober 2026 pukul 08.27
