Live
Nasional

Polri Pastikan Laporan Dugaan Penipuan Investasi Tambang Diproses Sesuai Hukum

Polri mendalami laporan dugaan penipuan investasi tambang yang melibatkan Kombes F. Pemeriksaan saksi dan pendalaman bukti masih berlangsung.

R

Redaksi

25 September 2026 pukul 09.54

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: Humas Polri)
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: Humas Polri)

Singkatnya

Polri mendalami laporan dugaan penipuan investasi tambang yang melibatkan Kombes F. Pemeriksaan saksi dan pendalaman bukti masih berlangsung.

Jakarta – Polri memastikan penanganan laporan dugaan tindak pidana terkait investasi tambang yang melibatkan anggota Polri berinisial Kombes F berlangsung sesuai prosedur hukum. Kasus tersebut dilaporkan oleh seorang warga negara Malaysia dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

Polri menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan prinsip equality before the law atau kesetaraan setiap orang di hadapan hukum. Status maupun jabatan seseorang disebut tidak menjadi dasar untuk memberikan perlakuan berbeda dalam proses penegakan hukum.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kombes F sebagai saksi pada Jumat (25/9/2026) pukul 10.00 WIB.

“Betul, hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap saudara F sebagai saksi pada pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan yang sedang dilakukan penyidik untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan,” ujar Trunoyudo dalam siaran pers.

Penyidik Dalami Keterangan dan Bukti

Trunoyudo menjelaskan bahwa penyidik masih melakukan sejumlah langkah untuk mendapatkan gambaran secara menyeluruh mengenai laporan tersebut. Pemeriksaan saksi, pendalaman dokumen, serta penelusuran alat bukti menjadi bagian dari tahapan penyelidikan.

Selain itu, penyidik telah melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Sulawesi Utara.

“Penyidik masih bekerja dan mendalami laporan yang disampaikan oleh pelapor. Sejumlah saksi telah diperiksa, dokumen-dokumen juga didalami, dan penyidik telah melakukan pengecekan TKP di wilayah Sulawesi Utara,” kata Trunoyudo.

Menurutnya, berbagai langkah tersebut dilakukan untuk membuat terang perkara sekaligus menentukan apakah terdapat dugaan tindak pidana berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.

Dengan demikian, proses pemeriksaan yang sedang berjalan belum menjadi kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana. Penyidik masih mengumpulkan dan menguji informasi yang berkaitan dengan laporan tersebut.

Ada Pemeriksaan Internal Divpropam

Selain penyelidikan dari sisi pidana, Polri juga melakukan pemeriksaan internal terhadap anggota yang bersangkutan.

Kombes F saat ini ditempatkan di tempat khusus atau Patsus oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Penempatan tersebut dilakukan dalam rangka proses pemeriksaan internal terhadap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan anggota tersebut.

“Untuk aspek internal, Divpropam Polri juga telah melakukan langkah-langkah pemeriksaan dan pendalaman. Ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal Polri terhadap setiap anggota yang diduga melakukan pelanggaran,” ujar Trunoyudo.

Ia menambahkan, proses penyelidikan pidana dan pemeriksaan internal merupakan dua mekanisme yang berjalan sesuai kewenangan masing-masing.

Polri menyatakan kedua proses tersebut dilakukan berdasarkan fakta, prosedur, serta alat bukti yang diperoleh selama pemeriksaan.

“Polri memastikan proses hukum berjalan secara objektif, profesional dan sesuai prosedur. Tidak ada perlakuan yang berbeda karena yang bersangkutan merupakan anggota Polri,” tegasnya.

Polri juga menyatakan komitmennya menjaga integritas institusi dan memastikan proses penegakan hukum terhadap anggota dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Trunoyudo menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi impunitas apabila anggota Polri terbukti melakukan pelanggaran. Namun, penentuan adanya pelanggaran tetap harus didasarkan pada proses hukum dan bukti yang sah.

“Polri berkomitmen untuk bertindak tegas dan profesional. Tidak ada impunitas bagi anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran. Namun demikian, seluruh proses tetap harus berpedoman pada hukum, fakta dan alat bukti yang ada,” pungkasnya.

Diunggah 25 September 2026 pukul 09.54

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar