Live
Nasional

Polri Tangkap DPO Judi Online yang Kabur ke Thailand

Polri menangkap FP, DPO kasus judi online, di Thailand dan membawanya ke Indonesia. Tersangka terkait perkara tiga situs dengan perputaran dana Rp1 triliun.

R

Redaksi

25 September 2026 pukul 13.25

Polri Tangkap DPO Judi Online yang Kabur ke Thailand. (Foto: Humas Polri)
Polri Tangkap DPO Judi Online yang Kabur ke Thailand. (Foto: Humas Polri)

Singkatnya

Polri menangkap FP, DPO kasus judi online, di Thailand dan membawanya ke Indonesia. Tersangka terkait perkara tiga situs dengan perputaran dana Rp1 triliun.

Jakarta – Pelarian tersangka kasus perjudian online berinisial FP berakhir di Thailand. Masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Juli 2026, FP berhasil ditangkap melalui kerja sama Polri dengan otoritas Thailand dan kemudian dibawa kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.

Penangkapan tersebut dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bersama Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Kepolisian Thailand, serta Imigrasi Thailand.

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo Koes Heriyanto mengatakan, penangkapan FP merupakan hasil koordinasi lintas negara setelah penyidik mengetahui tersangka telah meninggalkan Indonesia.

“Pada malam hari ini kami dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, bersama dengan SET NCB Interpol dan tentunya dibantu oleh Imigrasi, melakukan penangkapan terhadap tersangka FP,” kata Setyo di Jakarta, Jumat (25/9/2026).

Terlibat Perkara Tiga Situs Judi Online

Polri Tangkap DPO Judi Online yang Kabur ke Thailand. (Foto: Humas Polri)
Polri Tangkap DPO Judi Online yang Kabur ke Thailand. (Foto: Humas Polri)

FP merupakan tersangka dalam perkara dugaan perjudian online yang berkaitan dengan tiga situs, yakni Empire88, 1XBET, dan AJ8KEREN. Situs-situs tersebut menawarkan sejumlah permainan judi online, mulai dari slot, kasino hingga taruhan olahraga.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, perputaran uang dari aktivitas perjudian melalui ketiga situs tersebut pada periode Januari hingga April 2026 mencapai sekitar Rp1 triliun.

Pengungkapan perkara ini sebelumnya dilakukan dengan menangkap lima tersangka pada 13 dan 21 Juli 2026. Dari pemeriksaan terhadap para tersangka, penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan penyediaan badan usaha dan rekening bank yang digunakan untuk menampung transaksi perjudian online.

“Dari hasil penyidikan, kami mendapatkan keterangan dari beberapa tersangka yang telah kami amankan terkait penyediaan PT dan rekening bank yang digunakan untuk menampung transaksi pada website perjudian online tersebut,” ujar Setyo.

Dari pengembangan penyidikan itu, FP kemudian ditetapkan sebagai DPO pada 29 Juli 2026.

Sempat Terlacak di Singapura

Setelah ditetapkan sebagai DPO, penyidik terus menelusuri keberadaan FP yang telah berada di luar Indonesia.

Pada 10 September 2026, Dittipidsiber Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Atase Kepolisian RI di Singapura setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka di negara tersebut.

Namun, FP ternyata telah meninggalkan Singapura sebelum berhasil diamankan.

“Dari informasi yang kami dapatkan, yang bersangkutan sudah tidak berada di Singapura dan kemudian diketahui bergeser ke Thailand,” kata Setyo.

Koordinasi kemudian diarahkan kepada otoritas Thailand. Pada 22 September 2026 sekitar pukul 17.30 waktu Thailand, upaya penangkapan dilakukan secara bersama-sama oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri, Divhubinter Polri, Kepolisian Thailand, dan Imigrasi Thailand.

FP akhirnya berhasil diamankan dan dibawa kembali ke Indonesia.

Saat ini, tersangka telah berada di Indonesia dan menjalani proses hukum. Penyidik masih mendalami peran FP dalam jaringan perjudian online tersebut, termasuk keterkaitannya dengan pihak lain.

Setyo mengatakan, penjelasan lebih rinci mengenai peran FP dan rangkaian pelariannya akan disampaikan dalam rilis resmi berikutnya.

Diunggah 25 September 2026 pukul 13.25

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar