Polri Tetapkan Bupati Gowa sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Perizinan
Polri menetapkan Bupati Gowa HT sebagai tersangka dugaan pemerasan, pungli, dan gratifikasi terkait perizinan serta sejumlah kegiatan di Gowa.

Singkatnya
Polri menetapkan Bupati Gowa HT sebagai tersangka dugaan pemerasan, pungli, dan gratifikasi terkait perizinan serta sejumlah kegiatan di Gowa.
Jakarta – Polri menetapkan Bupati Gowa, HT, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar (pungli) serta gratifikasi dalam pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Perkara tersebut berkaitan dengan sejumlah proses perizinan dan kegiatan yang berlangsung pada periode 2025–2026. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan dan Satreskrim Polres Gowa melakukan penyidikan melalui metode joint investigation.
Direktur Tindak Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengatakan, penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi dan empat ahli. Selain itu, penggeledahan dilakukan di empat lokasi untuk mengumpulkan alat bukti.
“Setelah rangkaian kegiatan penyidikan tersebut, tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka,” kata De Deo dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Dugaan Korupsi Berkaitan dengan Sejumlah Perizinan
Menurut penyidik, perkara tersebut mencakup dugaan penyimpangan dalam beberapa kegiatan, di antaranya pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), pembukaan gerai Indomaret, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perumahan Royal Spring, serta permintaan sponsorship untuk kegiatan Beautiful Malino.
HT diduga memanfaatkan kedudukannya sebagai kepala daerah untuk mengarahkan proses perizinan sekaligus meminta uang atau manfaat melalui pihak lain.
Dalam perkara ini, HA disebut berperan sebagai pihak yang menyampaikan permintaan, menerima, dan mengelola sebagian dana berdasarkan perintah HT.
“Saudari HT berperan dalam mengarahkan proses perizinan dan menggunakan kedudukan atau jabatannya selaku Bupati untuk meminta uang atau manfaat melalui pihak lain, termasuk Saudara HA,” ujar De Deo.
Dugaan Permintaan Dana Pembukaan Gerai
Salah satu dugaan penerimaan yang didalami penyidik berkaitan dengan pembukaan gerai Indomaret. Melalui HA, HT diduga meminta dana yang disebut sebagai CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.
Penyidik menyebut penyerahan dana tersebut dilakukan sebanyak tiga kali dengan nilai keseluruhan mencapai Rp850 juta.
Selain itu, penyidik menduga terdapat pemberian fasilitas berupa rumah di kawasan Royal Spring. Rumah yang semula bernilai Rp1,4 miliar tersebut diduga diperoleh dengan potongan harga 70 persen sehingga dibayar Rp420 juta.
Rumah tersebut diperoleh menggunakan nama pihak lain. Penyidik menduga pembayaran tersebut berkaitan dengan permintaan kickback atas pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025 senilai Rp3,8 miliar.
Penyidik juga masih mendalami dugaan penerimaan dalam pengurusan PKKPR perumahan serta permintaan dana sponsorship kegiatan Beautiful Malino sebesar Rp100 juta.
Polri Sita Sejumlah Aset
Dalam proses penyidikan, polisi telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Aset yang disita antara lain satu rumah di Royal Spring, Kabupaten Gowa, yang diperkirakan bernilai Rp1,4 miliar.
Selain itu, penyidik menyita satu rumah di kawasan Waterfront Makassar dengan nilai sekitar Rp3,5 miliar serta satu unit Toyota Hiace tahun 2025 senilai sekitar Rp682 juta.
Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Indra Lutrianto Amstono mengatakan penelusuran terhadap aliran dana dan aset masih terus dilakukan.
“Penelusuran terhadap aliran dana, aset-aset yang terkait, dan peran para pihak akan tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Indra.
HT dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
Polri selanjutnya akan memanggil dan memeriksa HT sebagai tersangka. Penyidik juga masih mendalami aliran dana, aset, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Keterlibatan masing-masing pihak terkait peristiwa ini masih terus kami dalami berdasarkan fakta-fakta perbuatan dan alat bukti masing-masing,” ujar De Deo.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi menambahkan, penyidikan masih berlangsung sehingga kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat masih terbuka.
Diunggah 25 September 2026 pukul 12.30
