Live
Nasional

Puan Pimpin Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Disambut Antusias Buruh

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang dipimpin Puan Maharani. Pengesahan disambut antusias buruh yang hadir di Gedung Parlemen.

R

Redaksi

6 Oktober 2026 pukul 07.01

Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna DPR RI yang mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang.
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna DPR RI yang mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang.

Singkatnya

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang dipimpin Puan Maharani. Pengesahan disambut antusias buruh yang hadir di Gedung Parlemen.

Jakarta — Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna DPR RI yang mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang. Pengesahan tersebut mendapat sambutan antusias dari perwakilan buruh yang hadir langsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung Nusantara II, Selasa 6 Oktober 2026.

“Perkenankanlah kami selaku Pimpinan Dewan membuka Rapat Paripurna DPR RI yang ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, hari Selasa tanggal 6 Oktober 2026 dan kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Puan saat membuka sidang.

Dalam memimpin rapat, Puan didampingi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Saan Mustopa, dan Sari Yuliati.

Sebelum memasuki agenda pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, rapat diawali dengan penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester I Tahun 2026 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Disahkan Secara Aklamasi

Setelah agenda pemeriksaan BPK selesai, rapat dilanjutkan dengan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Puan kemudian mempersilakan perwakilan Komisi IX DPR RI menyampaikan laporan hasil pembahasan.

Laporan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Putih Sari.

Setelah laporan selesai dibacakan, Puan meminta persetujuan seluruh fraksi dan anggota DPR yang hadir untuk mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang.

“Apakah RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan.

“Setuju,” jawab anggota DPR secara serentak.

Puan kemudian mengetukkan palu sebagai tanda pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang.

“Alhamdulillah,” ujar Puan.

Buruh Sambut Pengesahan

Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan turut disaksikan perwakilan serikat pekerja, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) yang dipimpin Presiden KSPSI Andi Gani.

Puan sempat menyapa para perwakilan buruh yang hadir dari balkon ruang rapat. Ketika pengesahan resmi dilakukan, para buruh menyambutnya dengan sorak-sorai.

“Hidup buruh,” teriak perwakilan buruh dari balkon ruang sidang.

Rapat Paripurna tersebut juga dihadiri perwakilan pemerintah, termasuk Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

Setelah pengesahan, Puan menyampaikan apresiasi kepada pemerintah dan Komisi IX DPR RI yang telah menyelesaikan pembahasan regulasi tersebut.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan pendapat dan saran sehingga undang-undang ini dapat diselesaikan dengan baik,” kata Puan.

Atur Perlindungan Pekerja hingga Pekerja Gig

UU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan regulasi yang diinisiasi DPR RI dengan tujuan memperkuat perlindungan terhadap pekerja sekaligus menjaga keseimbangan dengan kepentingan dunia usaha.

Undang-undang tersebut memuat 23 bab dan 313 pasal. Pengaturannya juga memisahkan klaster ketenagakerjaan sebagai regulasi tersendiri di luar skema omnibus law dalam UU Cipta Kerja, sebagaimana amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sejumlah prinsip menjadi landasan dalam aturan tersebut, antara lain keadilan, kesetaraan, non-diskriminasi, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta keseimbangan hak, kewajiban, dan kepentingan para pihak dalam hubungan industrial.

Regulasi baru ini juga memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan. Tujuannya agar penerapan aturan dapat berjalan lebih efektif, profesional, proporsional, serta memberikan kepastian hukum tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah perubahan dunia kerja akibat perkembangan teknologi dan ekonomi digital. UU Pelindungan Ketenagakerjaan mengatur perlindungan bagi pekerja informal dan kelompok rentan, termasuk pekerja gig economy seperti pengemudi ojek online (ojol) dan kurir.

Selain itu, aturan tersebut mencakup ketentuan mengenai pembatasan sistem alih daya atau outsourcing, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pengupahan, pesangon, jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).

UU tersebut juga mengatur penggunaan tenaga kerja asing (TKA) serta memperkuat hak dan perlindungan bagi pekerja penyandang disabilitas.

Dengan disahkannya regulasi ini, pemerintah dan DPR berharap sistem ketenagakerjaan nasional dapat memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja sekaligus menciptakan hubungan industrial yang adil, seimbang, dan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.

Diunggah 6 Oktober 2026 pukul 07.01

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar