Live
Nasional

Puan Tanggapi Gugatan Ijazah Gibran: Kami Hormati Proses di MK

Puan Maharani menegaskan menghormati proses gugatan syarat pendidikan Gibran di MK yang putusannya dijadwalkan dibacakan malam ini.

R

Redaksi

6 Oktober 2026 pukul 13.29

Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani
Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani

Singkatnya

Puan Maharani menegaskan menghormati proses gugatan syarat pendidikan Gibran di MK yang putusannya dijadwalkan dibacakan malam ini.

Jakarta – Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani memberikan tanggapan terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara tersebut pada Selasa 6 Oktober 2026 malam. Menanggapi proses hukum yang tengah berlangsung, Puan memilih menghormati seluruh tahapan persidangan di MK.

“Kita menghormati proses yang sedang berjalan,” kata Puan kepada wartawan di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Gugatan tersebut diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Permohonan didaftarkan pada 10 September 2026 dan kemudian diregistrasi oleh MK pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Perkara Persoalkan Syarat Pendidikan Gibran

Perkara tersebut berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Sidang pemeriksaan pendahuluan telah digelar MK pada Senin (21/9/2026). Dalam perkara tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi pihak termohon, sedangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hadir sebagai pihak terkait.

Dalam proses persidangan, MK juga telah memeriksa sejumlah pihak, mulai dari KPU hingga para ahli yang dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut.

Persidangan sempat menjadi perhatian setelah salah seorang ahli dari pihak Gibran dikeluarkan oleh majelis hakim MK. Peristiwa itu kemudian berkembang menjadi persoalan lanjutan hingga adanya laporan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Puan Disebut Berpotensi Gantikan Gibran

Dalam kesempatan tersebut, Puan juga ditanya mengenai namanya yang sempat disebut-sebut berpotensi menggantikan Gibran sebagai wakil presiden apabila gugatan tersebut dikabulkan oleh MK.

Namun, Puan kembali menegaskan bahwa dirinya tidak ingin mendahului putusan pengadilan. Ia menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut kepada proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami sama-sama menghormati proses yang sedang berjalan di MK dan apapun keputusannya kami tentu saja akan menghormati keputusan yang sedang berjalan di MK,” tegas Puan.

Sementara itu, para pemohon dalam gugatannya menyatakan bahwa apabila bukti-bukti persidangan menunjukkan Gibran memenuhi ketentuan syarat pendidikan, MK dapat menegaskan keabsahan pencalonannya.

Sebaliknya, apabila berdasarkan pembuktian Gibran dinilai tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan, pemohon meminta MK menjatuhkan putusan diskualifikasi.

Putusan Dibacakan Malam Ini

Perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut dijadwalkan memasuki agenda pembacaan putusan di MK pada Selasa (6/10/2026).

Majelis hakim konstitusi dijadwalkan membacakan putusan perkara tersebut mulai pukul 20.00 WIB.

Putusan MK nantinya akan menjadi penentu atas gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran dalam pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.

Diunggah 6 Oktober 2026 pukul 13.29

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar