Live
Nasional

Puan Ungkap Alasan Listyo Sigit Diberhentikan sebagai Kapolri: Memang Sudah Waktunya

DPR menyetujui pemberhentian Listyo Sigit sebagai Kapolri. Puan menyebut keputusan dilakukan dengan hormat dan bukan karena faktor usia.

R

Redaksi

1 Oktober 2026 pukul 07.08

Ketua DPR RI Puan Maharani. (Foto: DPR RI)
Ketua DPR RI Puan Maharani. (Foto: DPR RI)

Singkatnya

DPR menyetujui pemberhentian Listyo Sigit sebagai Kapolri. Puan menyebut keputusan dilakukan dengan hormat dan bukan karena faktor usia.

Jakarta – DPR RI menyetujui pemberhentian Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Pemberhentian tersebut disepakati secara hormat dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 1 Oktober 2026.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan keputusan tersebut dilakukan karena waktunya memang sudah tiba. Pernyataan itu disampaikan Puan seusai memimpin Rapat Paripurna.

“Dengan terhormat, karena memang sudah waktunya,” kata Puan saat ditanya alasan pemberhentian Listyo Sigit.

Puan menegaskan, pergantian tersebut bukan disebabkan oleh faktor usia. Ketika ditanya apakah usia menjadi pertimbangan pemberhentian Listyo Sigit, Puan menjawab singkat.

“Tidak, tidak ada,” ujarnya.

DPR Setujui Suyudi Ario Seto sebagai Calon Kapolri

Pergantian Listyo Sigit dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR terkait usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri.

Dalam Surpres Nomor R-57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026, Presiden mengusulkan pemberhentian Listyo Sigit sekaligus mengajukan Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri.

Komisi III DPR kemudian melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap Suyudi. Hasilnya, Komisi III menyetujui pencalonan Suyudi secara aklamasi.

Hasil tersebut selanjutnya dibawa ke Rapat Paripurna DPR. Anggota DPR menyetujui pemberhentian Listyo Sigit sekaligus menyetujui Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri penggantinya.

Puan menjelaskan proses yang berlangsung cepat tersebut karena tidak terdapat persoalan yang menghambat hasil pembahasan di Komisi III. Seluruh tahapan juga dijalankan sesuai mekanisme dan tata tertib DPR.

“Selama tidak ada hal yang perlu dipermasalahkan, sesuai mekanisme dan sesuai dengan tata tertib yang ada, ya bisa saja itu segera dilakukan,” ujar Puan.

Nasib Listyo Sigit Setelah Tak Lagi Menjadi Kapolri

Terkait kemungkinan Listyo Sigit masuk ke dalam pemerintahan setelah tidak lagi menjabat Kapolri, Puan belum memberikan kepastian.

Begitu pula dengan kemungkinan pergantian menteri atau reshuffle kabinet yang dikaitkan dengan pergantian Kapolri. Menurut Puan, keputusan mengenai hal tersebut sepenuhnya berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.

“Apakah akan bergabung atau tidak, itu nanti bisa ditanyakan kepada Presiden karena itu hak prerogatif Presiden,” kata Puan.

“Kalau reshuffle nanti tanya ke Presiden, ke Istana,” lanjutnya.

Dengan persetujuan DPR tersebut, proses pergantian pucuk pimpinan Polri memasuki tahap berikutnya, yakni pelantikan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri oleh Presiden Prabowo Subianto.

Diunggah 1 Oktober 2026 pukul 07.08

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar