Puan Ungkap Alasan Pergantian Kapolri Diproses Cepat di DPR
Puan Maharani menyebut proses pergantian Kapolri berlangsung cepat karena seluruh tahapan sesuai mekanisme dan tidak ada persoalan di Komisi III DPR.

Singkatnya
Puan Maharani menyebut proses pergantian Kapolri berlangsung cepat karena seluruh tahapan sesuai mekanisme dan tidak ada persoalan di Komisi III DPR.
Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkap alasan proses persetujuan pergantian Kapolri berlangsung relatif cepat di parlemen. Menurut Puan, seluruh tahapan berjalan sesuai mekanisme dan tidak terdapat persoalan yang perlu diperdebatkan dalam proses pembahasan di Komisi III DPR.
DPR RI sebelumnya menyetujui pemberhentian Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri sekaligus menyetujui Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri baru.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 1 Oktober 2026.
“Alhamdulillah baru saja Rapat Paripurna selesai menyetujui pemberhentian Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri, dan selanjutnya dalam Rapat Paripurna juga sudah menyetujui Komjen Polisi Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri untuk menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo,” kata Puan seusai memimpin rapat.
Proses Sesuai Mekanisme DPR
Puan menjelaskan, proses pergantian Kapolri dimulai setelah DPR menerima Surat Presiden (Surpres) mengenai usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri.
Setelah surat tersebut diterima, DPR menindaklanjutinya melalui mekanisme yang berlaku, termasuk pembahasan di Komisi III dan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Kapolri.
“Setelah kami menerima Supres dari Presiden, kemudian ditindaklanjuti dengan mekanisme yang ada di DPR, juga melalui mekanisme yang ada di Komisi III melalui fit and proper,” jelas Puan.
DPR menerima Surpres Nomor R-57/Pres/09/2026 pada Rabu (30/9/2026). Surat tersebut berisi usulan pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri.
Sehari setelahnya, Komisi III DPR menggelar pembahasan mengenai usulan pemberhentian Listyo Sigit sekaligus melakukan fit and proper test terhadap Suyudi yang diajukan Presiden Prabowo Subianto sebagai calon tunggal Kapolri.
Komisi III Setujui Suyudi secara Aklamasi
Dalam proses uji kelayakan dan kepatutan tersebut, Komisi III DPR menyetujui Suyudi secara aklamasi. Komisi III juga menyepakati pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kapolri secara hormat.
Hasil pembahasan Komisi III kemudian dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk mendapatkan persetujuan seluruh anggota dewan.
Dalam rapat tersebut, DPR secara resmi menyetujui pemberhentian Listyo Sigit dan pengangkatan Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri baru.
Puan mengatakan keputusan tersebut kemudian diserahkan kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti.
“Dan Insyaallah hari ini rencananya Presiden akan segera melantik calon Kapolri yang tadi sudah ditetapkan oleh DPR sehingga tidak ada kekosongan terkait dengan Kapolri,” ujarnya.
Hanya Satu Nama Calon Kapolri
Puan juga menjelaskan bahwa Presiden Prabowo hanya mengajukan satu nama kepada DPR untuk menjalani proses persetujuan sebagai calon Kapolri.
Menurutnya, pengajuan satu nama tersebut berkaitan dengan posisi Kapolri sebagai pimpinan tertinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Dari nama yang diusulkan memang biasanya hanya satu calon karena terkait dengan Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia,” terang Puan.
Proses tersebut kemudian dilanjutkan dengan uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi III DPR sebelum hasilnya dibawa ke forum paripurna.
Tak Ada Persoalan dalam Pembahasan
Puan menilai cepatnya proses persetujuan pergantian Kapolri tidak terlepas dari tidak adanya persoalan yang dipermasalahkan dalam pembahasan di Komisi III.
“Dari laporan yang kami terima bahwa tidak ada hal-hal yang dipermasalahkan di Komisi III karena memang Komisi III yang melakukan fit and proper, dan Alhamdulillah secara aklamasi tadi di Komisi III menyetujui untuk penetapan pencalonan calon Kapolri yang baru,” paparnya.
Karena tidak terdapat persoalan yang menghambat proses, hasil uji kelayakan dan kepatutan dapat segera dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
“Selama tidak ada hal yang perlu dipermasalahkan ya sesuai mekanisme dan sesuai dengan tata tertib yang ada, ya bisa saja itu segera dilakukan,” ungkap Puan.
Soal Listyo Sigit Masuk Kabinet
Dalam kesempatan tersebut, Puan juga ditanya mengenai kemungkinan Listyo Sigit masuk ke dalam Kabinet Merah Putih setelah tidak lagi menjabat sebagai Kapolri.
Puan mengatakan keputusan mengenai posisi mantan Kapolri tersebut sepenuhnya berada di tangan Presiden Prabowo.
“Apakah akan bergabung atau tidak, itu nanti bisa ditanyakan kepada Presiden karena itu hak prerogatif Presiden,” jawab Puan.
Sementara mengenai kemungkinan reshuffle kabinet, Puan meminta agar pertanyaan tersebut ditujukan langsung kepada Presiden atau pihak Istana.
“Kalau (soal) reshuffle nanti tanya ke Presiden, ke Istana,” pungkasnya.
Diunggah 1 Oktober 2026 pukul 05.08
