Soroti Kasus Bechi, Kemenag Bakal Evaluasi Pesantren dan Perkuat Perlindungan Santri
Wamenag Muhammad Syafi’i menyayangkan pembebasan bersyarat Bechi. Kemenag akan mengevaluasi pesantren dan memperkuat sistem perlindungan santri.

Singkatnya
Wamenag Muhammad Syafi’i menyayangkan pembebasan bersyarat Bechi. Kemenag akan mengevaluasi pesantren dan memperkuat sistem perlindungan santri.
Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) akan melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap status kelembagaan serta penyelenggaraan pesantren di Jombang, Jawa Timur, yang menjadi lokasi perkara kekerasan seksual terhadap santriwati yang melibatkan Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi.
Langkah tersebut disampaikan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i menyusul pembebasan bersyarat terhadap terpidana perkara tersebut. Ia menegaskan, perlindungan terhadap santri harus menjadi perhatian utama dalam penyelenggaraan pendidikan pesantren.
“Saya menyayangkan pembebasan bersyarat tersebut,” ujar Syafi’i dalam keterangan pers di Jakarta, seperti dilansir laman resmi MUI, Jumat (25/9/2026).
Meski demikian, ia menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat merupakan bagian dari mekanisme sistem pemasyarakatan. Kemenag tidak memiliki kewenangan untuk memberikan, membatalkan, ataupun mencabut keputusan tersebut.
Karena itu, Kemenag akan berkoordinasi dengan kementerian yang memiliki kewenangan di bidang pemasyarakatan untuk memperoleh penjelasan mengenai proses dan dasar pemberian pembebasan bersyarat tersebut.
Kemenag Cek Status Pesantren
Selain berkoordinasi mengenai aspek pemasyarakatan, Kemenag akan meminta Direktorat Jenderal Pesantren melakukan verifikasi terhadap pesantren tempat perkara tersebut terjadi.
Verifikasi dilakukan karena perkara berlangsung pada 2022. Pemeriksaan akan mencakup status pendaftaran pesantren, Nomor Statistik Pesantren, badan hukum penyelenggara, izin pendirian dan penyelenggaraan, serta pemenuhan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan aturan turunannya.
Syafi’i menegaskan evaluasi tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi lembaga. Pemerintah ingin memastikan status kelembagaan, tata kelola, dan sistem perlindungan santri di pesantren tersebut saat ini telah memenuhi ketentuan.
Ditjen Pesantren juga diminta mengevaluasi sistem pencegahan dan penanganan kekerasan, mekanisme pengaduan, serta tata kelola perlindungan santri.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam aspek yang menjadi kewenangan Kemenag, langkah akan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku. Sementara untuk persoalan di luar kewenangan Kemenag, termasuk proses pembebasan bersyarat, koordinasi akan dilakukan dengan kementerian atau lembaga terkait.
Perlindungan Santri Jadi Perhatian
Syafi’i menegaskan penanganan kasus kekerasan seksual tidak berhenti pada proses hukum terhadap pelaku. Pemerintah juga harus memastikan korban mendapatkan perlindungan dan santri lainnya berada dalam lingkungan pendidikan yang aman.
“Tidak ada kompromi terhadap kekerasan seksual,” tegasnya.
Menurut dia, pesantren merupakan lembaga pendidikan sekaligus tempat pembinaan akhlak. Karena itu, lingkungan pesantren harus memberikan rasa aman bagi santri, baik secara fisik maupun psikologis.
Penguatan perlindungan santri juga akan dilakukan melalui koordinasi lintas sektor dengan aparat penegak hukum, lembaga perlindungan perempuan dan anak, pemerintah daerah, serta kementerian dan lembaga terkait.
Koordinasi tersebut mencakup upaya pencegahan, penanganan kasus, pendampingan korban, hingga tindak lanjut laporan.
Syafi’i juga mengingatkan agar tidak ada korban yang diminta diam demi menjaga citra lembaga.
“Jangan pernah meminta korban diam demi menjaga nama baik lembaga,” katanya.
Ia menambahkan, kepercayaan publik terhadap pesantren justru perlu dibangun melalui keberanian mengungkap kebenaran, memberikan perlindungan kepada korban, dan memperbaiki sistem.
“Perlindungan terhadap santri adalah harga mati,” ujar Syafi’i.
Diunggah 26 September 2026 pukul 04.25
