Live
Nasional

Viral Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di ICM, MUI Desak Penegakan Hukum Tegas

MUI mendorong penegakan hukum tegas dalam dugaan kasus kekerasan seksual di ICM serta penguatan SOP perlindungan dan pemulihan korban anak.

R

Redaksi

30 September 2026 pukul 09.50

Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) Siti Ma'rifah. (Foto: MUI)
Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) Siti Ma'rifah. (Foto: MUI)

Singkatnya

MUI mendorong penegakan hukum tegas dalam dugaan kasus kekerasan seksual di ICM serta penguatan SOP perlindungan dan pemulihan korban anak.

Jakarta — Dugaan kasus kekerasan seksual terhadap seorang siswi di Sekolah Insan Cendekia Madani (ICM), Serpong, Tangerang Selatan, mendapat perhatian dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas sekaligus memastikan perlindungan dan pemulihan bagi korban.

Seperti dilansir laman resmi MU, Rabu 30 September 2026, Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) Siti Ma'rifah mengatakan tidak boleh ada toleransi terhadap tindakan yang melanggar hak anak maupun bentuk kekerasan terhadap anak.

Ia juga menilai praktik child grooming menjadi ancaman serius karena dapat berdampak terhadap masa depan dan perkembangan anak. Karena itu, proses hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran harus berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hak anak dan perlindungan anak. Terkait kasus child grooming di ICM, sanksi hukum yang tegas kepada pelaku harus diberlakukan secara profesional dan tanpa kompromi," ujar Siti Ma'rifah.

Menurut Siti, penanganan perkara kekerasan terhadap anak tidak cukup hanya berfokus pada proses hukum. Kepentingan terbaik korban harus menjadi perhatian utama sepanjang proses penyelesaian kasus.

Hal tersebut mencakup pemberian perlindungan secara fisik dan hukum, pendampingan psikologis, termasuk penanganan trauma atau trauma healing, serta pemulihan hak-hak dasar korban sebagai anak.

"Kekerasan terhadap anak melukai rasa kemanusiaan dan keadilan. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan kejahatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan yang paling mendasar. Korban harus menjadi prioritas utama dalam seluruh skema penanganan," tegasnya.

Perkuat Sistem Perlindungan di Sekolah

Selain meminta proses hukum berjalan tegas, Siti Ma'rifah menyoroti perlunya pembenahan sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan.

Ia mendorong setiap lembaga pendidikan, terutama sekolah yang berbasis keagamaan, memiliki standar operasional prosedur (SOP) serta mekanisme perlindungan peserta didik yang jelas, kuat, dan transparan.

Menurutnya, keberadaan SOP perlu dibarengi dengan pelatihan secara berkala bagi seluruh pihak yang berada di sekitar anak. Pelatihan tersebut tidak hanya ditujukan kepada guru dan tenaga kependidikan, tetapi juga orang tua serta para peserta didik.

Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kemampuan dalam mengenali potensi ancaman sejak dini, mencegah kekerasan, serta memutus kemungkinan terjadinya grooming terhadap anak.

"Lembaga pendidikan sudah seharusnya memiliki SOP dan mekanisme perlindungan yang jelas terhadap peserta didik. Selain itu, berikan pelatihan berkelanjutan kepada guru, orang tua, dan murid untuk mencegah serta mengatasi terjadinya kekerasan di lingkungan mereka," lanjut Siti.

Kolaborasi Lintas Pihak

Siti juga menilai upaya menciptakan lingkungan yang aman bagi anak membutuhkan kerja sama berbagai pihak. Pemerintah, lembaga pendidikan, orang tua, dan masyarakat perlu memiliki peran yang saling terhubung dalam mencegah serta menangani kekerasan terhadap anak.

Menurut dia, penanganan kasus tidak semestinya berjalan sendiri-sendiri atau hanya mengandalkan satu institusi. Koordinasi dan integrasi antar-pihak diperlukan agar perlindungan anak dapat dilakukan secara berkelanjutan.

"Kita perlu meningkatkan kerja sama seluruh stakeholder, pemerintah, lembaga pendidikan, orang tua, dan masyarakat luas dalam mengatasi kekerasan terhadap anak dalam bentuk apa pun melalui langkah-langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi," kata Siti Ma'rifah.

Penguatan sistem perlindungan anak tersebut diharapkan dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih aman sekaligus memastikan setiap laporan kekerasan terhadap anak mendapat penanganan yang serius, berorientasi pada kepentingan korban, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Diunggah 30 September 2026 pukul 09.50

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar