Kelola Dana Haji Rp184 Triliun, BPKH Terapkan Strategi Investasi Konservatif
BPKH mengelola dana haji Rp184 triliun dengan strategi konservatif. Sekitar 70 persen ditempatkan pada sukuk negara untuk menjaga keamanan dan likuiditas.

Singkatnya
BPKH mengelola dana haji Rp184 triliun dengan strategi konservatif. Sekitar 70 persen ditempatkan pada sukuk negara untuk menjaga keamanan dan likuiditas.
Jakarta – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menerapkan strategi investasi konservatif dalam mengelola dana haji yang nilainya mencapai sekitar Rp184 triliun. Kebijakan tersebut ditujukan untuk menjaga keamanan dana jemaah, memastikan ketersediaan likuiditas, serta mendukung keberlanjutan penyelenggaraan ibadah haji.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menjelaskan, pengelolaan keuangan haji mencakup seluruh proses mulai dari penerimaan dana, pengembangan investasi, pengeluaran, hingga pertanggungjawaban keuangan. Seluruh aktivitas tersebut dilaksanakan berdasarkan mandat kelembagaan dan prinsip kehati-hatian.
“BPKH merupakan lembaga yang mengelola keuangan haji, mulai dari penerimaan, pengembangan, pengeluaran, sampai dengan pertanggungjawaban keuangan haji,” ujar Fadlul seperti dikutip dari laman resmi BPKH, Selasa 29 September 2026.
70 Persen Dana Haji Dialokasikan ke Sukuk Negara
Dalam menjalankan strategi investasi, BPKH melakukan diversifikasi portofolio dengan tetap mempertahankan tingkat risiko yang konservatif. Sebagian besar dana ditempatkan pada instrumen keuangan syariah yang dinilai mendukung stabilitas pengelolaan dana.
Fadlul mengungkapkan, sekitar 70 persen portofolio keuangan haji dialokasikan ke Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara. Sebanyak 5 persen ditempatkan pada fund di Islamic Development Bank, termasuk melalui BPKH Limited di Arab Saudi. Sementara itu, 25 persen sisanya dipertahankan sebagai likuiditas melalui deposito di sekitar 30 bank syariah di Indonesia.
“Sekitar 70 persen portofolio masuk ke SBSN atau sukuk negara. Kemudian 5 persen terdiversifikasi ke fund di Islamic Development Bank, misalnya melalui BPKH Limited di Arab Saudi. Sisanya 25 persen kami jaga sebagai likuiditas melalui penempatan deposito di sekitar 30 bank syariah di Indonesia. Pendekatan ini sangat konservatif,” jelasnya.
Menurut Fadlul, pendekatan tersebut menempatkan perlindungan modal dan kestabilan hasil pengembangan sebagai pertimbangan utama. BPKH tidak diarahkan untuk mengambil risiko investasi yang terlalu agresif demi mengejar keuntungan lebih tinggi.
“Kalau bicara aman, dana haji aman. Tetapi apakah optimal? Belum. Memang ada mandat bahwa BPKH tidak terlalu agresif. Harus konservatif,” paparnya.
Setoran Awal Haji Dikelola dalam Jangka Panjang
Fadlul turut menjelaskan bahwa setoran awal pendaftaran haji reguler sebesar Rp25 juta merupakan bagian dari dana jemaah yang dikelola sesuai peraturan perundang-undangan. Dana tersebut dikembangkan dengan memperhatikan keamanan, kesinambungan pengelolaan, dan kebutuhan pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji.
“Pengembangan dana jemaah dilakukan dalam jangka panjang. Karena itu, pengelolaan harus memperhatikan keamanan, keberlanjutan, dan kebutuhan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji,” ujarnya.
BPKH mulai berdiri pada 2017, sedangkan pemberian nilai manfaat kepada jemaah telah dilaksanakan sejak 2018 sebagai bagian dari pengembangan keuangan haji.
Perbedaan Peran BPKH dan Kementerian Haji
Selain membahas strategi pengelolaan dana, Fadlul menjelaskan perbedaan mandat BPKH dengan Kementerian Haji dan Umrah. BPKH berfokus pada pengelolaan serta pengembangan keuangan haji, sedangkan kementerian memiliki tugas terkait pelayanan dan pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji sesuai kewenangannya.
Dari sisi kelembagaan, BPKH merupakan badan hukum publik yang memperoleh sumber dana dari setoran jemaah dan hasil pengembangan keuangan haji. Lembaga tersebut berkantor pusat dan memiliki sekitar 200 pegawai, tanpa jaringan kantor cabang di daerah.
“BPKH tidak memiliki kantor cabang di daerah. Kami hanya berkantor di pusat dengan jumlah pegawai sekitar 200 orang. Berbeda dengan kementerian yang memiliki struktur hingga daerah,” kata Fadlul.
Untuk mendukung penerimaan setoran dana haji, BPKH bekerja sama dengan Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Jaringan bank syariah tersebut membantu masyarakat mengakses layanan penyetoran dana haji di berbagai wilayah Indonesia.
Diunggah 29 September 2026 pukul 08.50
