Live
Ragam

Wajib Halal Oktober 2026, MUI Ingatkan Produsen Sepatu hingga Kosmetik

MUI mengingatkan Wajib Halal Oktober 2026 tak hanya menyasar makanan. Sepatu, kosmetik, obat, dan barang gunaan juga perlu diperhatikan pelaku usaha.

R

Redaksi

26 September 2026 pukul 14.02

Ilustrasi Sertifikat dan Logo Halal. (Foto: MUI)
Ilustrasi Sertifikat dan Logo Halal. (Foto: MUI)

Singkatnya

MUI mengingatkan Wajib Halal Oktober 2026 tak hanya menyasar makanan. Sepatu, kosmetik, obat, dan barang gunaan juga perlu diperhatikan pelaku usaha.

Jakarta – Penerapan Wajib Halal Oktober 2026 tidak hanya berkaitan dengan produk makanan dan minuman. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan pelaku usaha bahwa sejumlah barang gunaan yang digunakan atau melekat pada tubuh juga perlu menjadi perhatian dalam penerapan ketentuan jaminan produk halal.

Dilansir laman resmi MUI, Sabtu 26 September 2026, Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis mengatakan masih terdapat pemahaman di masyarakat maupun kalangan pelaku usaha yang menganggap persoalan sertifikasi halal hanya berkaitan dengan produk yang dikonsumsi.

Padahal, cakupan kewajiban halal juga menyentuh sejumlah produk seperti sepatu, jaket, kosmetik, hingga obat-obatan, terutama yang memiliki bahan atau proses produksi yang perlu dipastikan sesuai dengan ketentuan halal.

“Banyak orang yang memaknai halal itu hanya sebatas pada makanan,” ujar Cholil dalam acara Tukar Pikiran tentang Wajib Halal Oktober 2026 di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Produsen Sepatu Masih Bingung

Menurut Cholil, pemahaman mengenai sertifikasi halal barang gunaan masih perlu diperkuat. MUI bahkan menerima audiensi dari sejumlah pelaku usaha dan importir yang mempertanyakan mekanisme pemenuhan kewajiban tersebut.

Ia menyebut lebih dari 25 produsen sepatu telah menyampaikan kebingungan mengenai proses sertifikasi halal menjelang pemberlakuan aturan.

Kondisi tersebut, menurut dia, menunjukkan pentingnya sosialisasi yang lebih luas kepada pelaku industri sekaligus masyarakat sebagai konsumen.

“Ini perlu sosialisasi yang lebih masif kepada pelaku industri dan juga kepada masyarakat sebagai konsumen,” katanya.

Bagi industri barang gunaan, persoalan halal memiliki karakteristik yang berbeda dengan produk makanan. Pada makanan, perhatian halal berkaitan dengan bahan, proses pengolahan, hingga aspek halalan thayyiban.

Sementara pada barang seperti sepatu atau jaket, perhatian antara lain menyangkut bahan yang digunakan dan kemungkinan adanya unsur najis, termasuk penggunaan kulit babi atau proses penyamakan yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat.

MUI Dorong Kepastian Teknis

Mendekati penerapan Wajib Halal Oktober 2026, MUI mendorong pemerintah dan instansi terkait memperkuat sosialisasi sekaligus memberikan panduan teknis yang mudah dipahami industri.

Kepastian mengenai standar, mekanisme, serta penggunaan label atau istilah halal dinilai penting agar produsen dan importir dapat menyesuaikan proses bisnis mereka sebelum ketentuan diberlakukan.

Cholil menekankan bahwa aturan tersebut perlu disosialisasikan secara jelas agar dapat diterapkan tanpa menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku usaha.

“Standarnya seperti apa? Polanya seperti apa? Penggunaan istilah halal ini untuk memudahkan masyarakat, mana yang boleh dan tidak boleh,” ujarnya.

Dengan waktu penerapan yang semakin dekat, MUI berharap sosialisasi tidak hanya menyasar perusahaan besar, tetapi juga pelaku usaha lain yang bergerak di sektor barang gunaan, termasuk produsen lokal dan importir.

Pemahaman yang lebih baik mengenai kewajiban sertifikasi halal diharapkan dapat membantu pelaku usaha mempersiapkan pemenuhan ketentuan sekaligus memberikan informasi yang lebih jelas kepada konsumen Muslim mengenai produk yang mereka gunakan.

Diunggah 26 September 2026 pukul 14.02

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar