Ombudsman Pantau TKA 2026 di 34 Provinsi, Peserta Didik Bisa Laporkan Dugaan Kecurangan
Ombudsman RI memantau TKA 2026 di 34 provinsi untuk memastikan prosedur, fasilitas, dan hak peserta didik terpenuhi serta membuka posko pengaduan.

Singkatnya
Ombudsman RI memantau TKA 2026 di 34 provinsi untuk memastikan prosedur, fasilitas, dan hak peserta didik terpenuhi serta membuka posko pengaduan.
JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (RI) melakukan pemantauan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 di seluruh Indonesia untuk memastikan asesmen berjalan sesuai prosedur dan tidak mengabaikan hak peserta didik.
Pemantauan dilakukan di 34 provinsi melalui kantor perwakilan Ombudsman RI. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran pengawasan adalah SMA Negeri 32 Jakarta Selatan serta Posko Pengaduan TKA pada Rabu (4/11/2026).
Anggota Ombudsman RI, Maneger Nasution, mengatakan pemantauan tersebut merupakan bagian dari pengawasan pelayanan publik di bidang pendidikan sekaligus tindak lanjut atas evaluasi penyelenggaraan TKA pada tahun sebelumnya.
Menurutnya, Ombudsman ingin memastikan berbagai temuan dan catatan pengawasan sebelumnya telah diperbaiki sehingga tidak kembali terulang dalam pelaksanaan TKA 2026.
"Ombudsman RI berharap pelaksanaan TKA tahun ini lebih baik dari tahun lalu dan temuan-temuan sebelumnya tidak kembali ditemukan. Oleh karena itu, hasil pemantauan tahun ini juga akan kami sampaikan kepada pihak terkait termasuk Kemendikdasmen," ujar Maneger.
Ombudsman Periksa Fasilitas hingga Akses Peserta Disabilitas
Dalam pemantauan tersebut, Ombudsman mencermati sejumlah aspek penyelenggaraan TKA, mulai dari kesiapan sarana dan prasarana, ketersediaan akses internet, hingga dukungan teknis selama pelaksanaan tes.
Pengawasan juga mencakup mekanisme penanganan pengaduan apabila peserta didik mengalami kendala saat mengikuti asesmen.
Selain itu, Ombudsman memastikan fasilitas bagi peserta didik penyandang disabilitas tersedia secara memadai agar mereka memperoleh akses dan kesempatan yang setara dalam mengikuti TKA.
Pelaksanaan asesmen juga dipastikan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik.
Ombudsman turut mendalami aspek kebijakan terkait sifat keikutsertaan TKA yang tidak wajib. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada unsur keterpaksaan terhadap peserta didik dalam mengikuti asesmen.
Buka Posko Pengaduan TKA 2026
Untuk memperkuat pengawasan, Ombudsman RI membuka posko pengaduan penyelenggaraan TKA 2026. Fasilitas ini disediakan sebagai saluran bagi peserta didik maupun masyarakat yang menemukan dugaan penyimpangan prosedur, kendala pelaksanaan, atau ketidakjelasan informasi.
Maneger mengimbau peserta didik dan masyarakat agar tidak ragu menyampaikan laporan apabila menemukan permasalahan selama pelaksanaan TKA.
Pengaduan dapat disampaikan melalui kantor pusat maupun seluruh kantor perwakilan Ombudsman RI di daerah.
Selain itu, masyarakat dapat menggunakan sejumlah kanal pengaduan berikut:
Website: https://pengaduan.ombudsman.go.id
Email: [email protected]
WhatsApp: +62 811-9093-737
Untuk menyampaikan pengaduan, pelapor cukup menyiapkan salinan identitas diri dan kronologi singkat permasalahan yang dialami atau ditemukan.
Peserta Diminta Utamakan Kejujuran
Ombudsman RI berharap pelaksanaan TKA 2026 dapat berlangsung secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Maneger juga mengingatkan peserta didik agar mengedepankan kejujuran selama mengikuti tes. Sementara itu, penyelenggara diharapkan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pendidikan.
"Pesan kami kepada peserta, agar tetap mengedepankan kejujuran dalam mengikuti tes ini. Kami juga berharap penyelenggaraan pelayanan publik di bidang pendidikan benar-benar sesuai dengan mandat dan ke depannya terus mengalami perbaikan setiap tahunnya," tutup Maneger.
Diunggah 5 November 2026 pukul 14.28
