Live
Ragam

Temukan Etomidat dan Ketamin dalam Vape, BPOM Ungkap Bahayanya

BPOM menemukan etomidat dan ketamin dalam cairan vape. BNN melaporkan 1.420 dari 1.434 sampel vape positif mengandung narkotika.

R

Redaksi

5 November 2026 pukul 01.37

Ilustrasi Vape (Rokok Elektronik)
Ilustrasi Vape (Rokok Elektronik)

Singkatnya

BPOM menemukan etomidat dan ketamin dalam cairan vape. BNN melaporkan 1.420 dari 1.434 sampel vape positif mengandung narkotika.

Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap temuan zat obat bius etomidat dan ketamin dalam cairan rokok elektronik atau vape yang beredar di Indonesia. Kedua zat tersebut memiliki risiko serius apabila disalahgunakan, terutama ketika digunakan melalui perangkat vape tanpa pengawasan medis.

Temuan tersebut disampaikan Direktur Pengawasan Keamanan, Mutu, dan Ekspor Impor Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM, Nova Emelda, dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema "Permasalahan Vape/Rokok Elektrik (REL)".

Kegiatan tersebut digelar Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Hotel DoubleTree, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (3/11/2026).

Nova menegaskan, tidak ada produk mengandung etomidat yang terdaftar dan mendapat persetujuan BPOM di Indonesia. Karena itu, peredaran etomidat di luar ketentuan resmi dinilai ilegal.

"Di Indonesia tidak ada produk terdaftar yang disetujui oleh Badan POM yang mengandung etomidat. Jadi etomidat secara legal tidak ada di Indonesia. Semua etomidat yang masuk adalah ilegal dan sekarang sudah masuk ke kategori narkotik golongan dua," ujar Nova.

Penggolongan etomidat sebagai narkotika golongan II tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Dengan ketentuan tersebut, penyalahgunaan dan peredaran etomidat dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan terkait narkotika.

Ketamin Juga Ditemukan dalam Cairan Vape

Selain etomidat, pengawasan yang melibatkan BPOM, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Bea Cukai juga menemukan ketamin dalam produk vape.

Nova menjelaskan, ketamin merupakan obat bius yang digunakan dalam tindakan medis. Namun, zat tersebut tergolong obat keras dan tidak boleh digunakan sembarangan.

Ketamin yang ditemukan dalam cairan vape diduga berasal dari jalur ilegal.

Dalam pemaparan tersebut, Nova juga menyebut adanya dorongan dari BNN agar ketamin dimasukkan ke dalam golongan narkotika.

Temuan tersebut sejalan dengan data BNN yang menguji 1.434 sampel cairan vape sepanjang 2026.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.420 sampel atau sekitar 99 persen dilaporkan positif mengandung narkotika, termasuk ketamin.

Data tersebut menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap kandungan cairan vape yang beredar di masyarakat.

BPOM Ingatkan Bahaya Vape bagi Kesehatan

BPOM mengingatkan bahwa risiko penggunaan vape tidak hanya berkaitan dengan kemungkinan penyalahgunaan narkotika atau obat keras.

Aerosol yang dihasilkan rokok elektronik juga bukan sekadar uap air biasa. Aerosol terbentuk melalui proses pemanasan cairan yang dapat menghasilkan berbagai zat kimia.

Dalam kondisi tertentu, proses tersebut dapat menghasilkan zat berbahaya, termasuk senyawa yang berpotensi bersifat karsinogenik atau memicu kanker.

Paparan zat berbahaya melalui inhalasi juga berisiko menimbulkan gangguan kesehatan. Risiko dapat meningkat apabila cairan vape mengandung bahan yang tidak seharusnya digunakan melalui perangkat rokok elektronik.

Karena itu, masyarakat diimbau tidak menggunakan cairan vape yang tidak jelas kandungan maupun asal-usulnya.

MUI Kaji Fatwa tentang Vape

Temuan BPOM tersebut menjadi salah satu bahan kajian Komisi Fatwa MUI dalam membahas persoalan rokok elektronik.

FGD tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas permintaan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto saat bersilaturahim ke Kantor MUI Pusat pada Selasa (13/10/2026).

Saat itu, Kapolri meminta MUI mengkaji fatwa terkait vape karena rokok elektronik dinilai kerap disalahgunakan sebagai sarana peredaran narkotika cair.

Paparan BPOM mengenai kandungan etomidat dan ketamin menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses kajian tersebut.

MUI diharapkan dapat merumuskan pandangan keagamaan yang mempertimbangkan aspek kesehatan, keamanan, serta potensi penyalahgunaan rokok elektronik di tengah masyarakat.

Diunggah 5 November 2026 pukul 01.37

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar