Cegah Kekerasan Seksual dan Perundungan di Pesantren, Kemenag Terbitkan Aturan Baru Perlindungan Santri
Kemenag menerbitkan juknis perlindungan santri melalui lima mekanisme safeguarding untuk mencegah kekerasan, perundungan, dan kekerasan seksual di pesantren.

Singkatnya
Kemenag menerbitkan juknis perlindungan santri melalui lima mekanisme safeguarding untuk mencegah kekerasan, perundungan, dan kekerasan seksual di pesantren.
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan petunjuk teknis (juknis) perlindungan santri melalui penerapan model child safeguarding atau sistem perlindungan anak di lingkungan pesantren.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pesantren Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Transformasi Tata Kelola Sistem Perlindungan Santri atau Himayatu Thalabah melalui Model Safeguarding di Kementerian Agama.
Ditetapkan pada 2 November 2026, juknis ini menjadi pedoman nasional bagi pesantren untuk membangun sistem perlindungan santri yang terintegrasi dengan tata kelola lembaga. Dengan demikian, upaya perlindungan tidak hanya dilakukan setelah terjadi kasus kekerasan, tetapi juga melalui pencegahan secara berkelanjutan.
Direktur Jenderal Pesantren Kemenag Basnang Said mengatakan, panduan tersebut ditujukan bagi pengasuh hingga pengurus pesantren untuk memperkuat sistem perlindungan santri.
“Juknis ini menjadi panduan untuk pengasuh sampai pengurus pesantren dalam proses penguatan tata kelola sistem perlindungan santri. Dalam bahasa Arab kita menyebutnya sebagai Himayatu Thalabah melalui model safeguarding,” kata Basnang di Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan menjadikan pesantren sebagai lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman bagi anak, serta bebas dari kekerasan, perundungan, hingga kekerasan seksual.
Perlindungan Santri Jadi Tanggung Jawab Pesantren
Basnang menjelaskan, kehidupan pesantren memiliki karakteristik khusus berupa pola pendidikan berasrama yang memungkinkan interaksi intensif antara santri, kiai, ustaz, dan musyrif selama 24 jam.
Pola pendidikan tersebut memiliki peran penting dalam membentuk akhlak, kemandirian, dan kedisiplinan santri. Namun, intensitas interaksi yang tinggi juga dapat menimbulkan kerentanan apabila tidak disertai sistem pengawasan dan perlindungan yang memadai.
Terlebih, sebagian besar santri masih berusia anak sehingga membutuhkan perlindungan khusus.
Karena itu, Kemenag menggunakan pendekatan child safeguarding yang tidak hanya berfokus pada penanganan kasus, tetapi juga mencakup pencegahan melalui kebijakan, budaya lembaga, prosedur, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Dalam pendekatan ini, tanggung jawab menciptakan lingkungan aman berada pada orang dewasa dan institusi pesantren, bukan dibebankan kepada anak.
Juknis tersebut juga diharapkan meningkatkan kemampuan pengasuh, pendidik, tenaga kependidikan, dan pengelola pesantren dalam mengenali risiko kekerasan, pola grooming, perundungan, serta tanda-tanda awal kekerasan seksual terhadap santri.
Selain itu, pesantren diarahkan untuk memiliki kode etik, prosedur rekrutmen yang aman, mekanisme pelaporan yang mudah diakses dan menjaga kerahasiaan, serta penanganan kasus yang mengutamakan kepentingan terbaik anak.
Lima Mekanisme Perlindungan Santri
Dalam penerapannya, sistem perlindungan santri dibangun melalui empat pilar utama, yakni kebijakan, sumber daya manusia, prosedur, dan akuntabilitas.
Keempat pilar tersebut dijalankan melalui lima mekanisme yang saling terhubung.
- Pertama, SafeNorma, yakni kerangka regulasi dan prinsip perlindungan santri yang berlandaskan nilai keagamaan, maqashid al-syariah, serta prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
- Kedua, SafeKader, berupa sistem rekrutmen yang aman serta pelatihan berkala bagi pengasuh, musyrif, wali asrama, dan anggota satuan tugas perlindungan anak.
- Ketiga, SafeLapor, yaitu penyediaan saluran pengaduan internal melalui Telepontren, web, dan AMAN. Pesantren juga diarahkan menyediakan akses pelaporan eksternal, termasuk layanan SAPA 129. Dalam mekanisme ini, laporan anonim tetap ditindaklanjuti. Pelapor, korban, dan saksi juga harus mendapatkan perlindungan dari segala bentuk intimidasi maupun pembalasan.
- Keempat, SafeMitra, yakni penguatan jaringan penanganan kasus melalui Gernas RANA, termasuk pemberian perlindungan segera dan rujukan kepada layanan medis, psikologis, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), serta aparat penegak hukum.
- Kelima, SafeIndeks, berupa sistem pemantauan, evaluasi, dan pelaporan secara berjenjang hingga Kantor Kementerian Agama.
Basnang menegaskan, mekanisme perlindungan internal pesantren tidak boleh menggantikan proses hukum yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Juknis ini juga menegaskan bahwa mekanisme internal pesantren tidak menggantikan proses hukum. Penanganan oleh pesantren berjalan beriringan dan tidak boleh menghambat penegakan hukum oleh aparat yang berwenang,” ujarnya.
Pesantren Diminta Langsung Terapkan Juknis
Direktur Pemberdayaan Pesantren Kemenag Yusi Damayanti mengatakan, juknis tersebut dirancang agar dapat diterapkan oleh pesantren dengan berbagai kondisi dan kemampuan.
Pada bulan pertama, pesantren dapat memulai penerapan melalui sejumlah langkah sederhana. Di antaranya meninjau tata tertib dan menghapus aturan yang membolehkan hukuman fisik, membentuk atau mengaktifkan satuan tugas perlindungan anak, serta memasang informasi kanal pengaduan di lokasi yang mudah dibaca santri.
Pesantren juga diminta memastikan seluruh personel, termasuk tenaga dapur, petugas keamanan, dan pengemudi, menandatangani kode etik perilaku.
“Juknis ini kami rancang untuk dikerjakan, bukan untuk disimpan,” kata Yusi.
Ia menambahkan, keberhasilan sistem perlindungan santri tidak bisa hanya diukur dari sedikit atau tidak adanya laporan kekerasan.
Menurutnya, meningkatnya laporan yang disampaikan melalui saluran aman justru dapat menunjukkan bahwa santri mulai percaya terhadap sistem perlindungan yang dibangun pesantren.
“Ketika laporan yang aman meningkat, itu tanda santri mulai percaya pada sistem. Itulah budaya yang ingin kita tumbuhkan bersama,” ujarnya.
Penerbitan juknis ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Kementerian Agama, serta Peraturan Ketua KPAI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Keselamatan Anak.
Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari penguatan Peta Jalan Pengembangan Pesantren Ramah Anak dan Kurikulum Berbasis Cinta yang digagas Kemenag.
Melalui Kepdirjen Pesantren Nomor 13 Tahun 2026, Kemenag berharap seluruh pesantren semakin mampu menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, serta bebas dari segala bentuk kekerasan terhadap santri.
Diunggah 5 November 2026 pukul 14.10
