Bareskrim Bongkar Penyelewengan LPG 3 Kg di Tangerang, 910 Tabung Disita
Bareskrim Polri membongkar penyalahgunaan LPG 3 kg subsidi di Tangerang Selatan. Polisi menyita 910 tabung, regulator modifikasi, mobil, dan timbangan.
Singkatnya
Bareskrim Polri membongkar penyalahgunaan LPG 3 kg subsidi di Tangerang Selatan. Polisi menyita 910 tabung, regulator modifikasi, mobil, dan timbangan.
Tangerang Selatan, 17 September 2026 – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyalahgunaan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten. Dalam praktik tersebut, LPG subsidi diduga dipindahkan ke dalam tabung LPG nonsubsidi berukuran lebih besar.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu, 16 September 2026. Penyidik bergerak setelah memperoleh informasi mengenai adanya aktivitas pemindahan isi LPG 3 kg dari tabung bersubsidi ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kg dan 50 kg.
Dari hasil penindakan di dua lokasi, polisi mengamankan lima orang untuk menjalani pemeriksaan. Selain itu, petugas menyita ratusan tabung LPG yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengungkapkan total barang bukti yang diamankan mencapai 910 tabung LPG dengan berbagai ukuran.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial E alias HB,” ujar Irhamni dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026).
Ratusan Tabung LPG Diamankan
Dari 910 tabung yang disita, sebanyak 560 tabung merupakan LPG 3 kg yang mendapatkan subsidi pemerintah. Polisi juga mengamankan 12 tabung LPG ukuran 5,5 kg, 318 tabung LPG 12 kg, serta 20 tabung LPG berkapasitas 50 kg.
Tidak hanya tabung gas, penyidik turut mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam proses pemindahan isi LPG. Barang bukti tersebut terdiri atas 35 regulator yang telah dimodifikasi, empat unit mobil, dan dua unit timbangan.
Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap lebih jauh aktivitas pemindahan LPG bersubsidi yang dilakukan tersangka.
LPG Subsidi Dipindahkan ke Tabung Nonsubsidi
Menurut penjelasan Bareskrim Polri, tersangka mendapatkan LPG 3 kg bersubsidi dari sejumlah sumber, mulai dari warung, toko kelontong, hingga pangkalan LPG.
Tabung-tabung tersebut kemudian dikumpulkan dan isinya dipindahkan ke tabung LPG nonsubsidi dengan menggunakan regulator yang telah dimodifikasi.
Modus tersebut memungkinkan isi dari sejumlah tabung LPG 3 kg digabungkan ke dalam tabung berukuran lebih besar. Untuk memenuhi satu tabung LPG 12 kg, misalnya, dibutuhkan isi dari sekitar empat tabung LPG 3 kg.
Sementara untuk mengisi satu tabung LPG berkapasitas 50 kg, diperlukan isi dari sekitar 17 tabung LPG 3 kg.
Praktik semacam itu menjadi perhatian aparat penegak hukum karena LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu. Pemanfaatan LPG subsidi di luar peruntukannya berpotensi membuat subsidi pemerintah tidak diterima oleh masyarakat yang berhak.
Kerugian Negara Diperkirakan Rp159,6 Juta
Bareskrim Polri memperkirakan praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi tersebut telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp159,6 juta.
Atas perbuatannya, tersangka E alias HB dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
Penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk memastikan rangkaian aktivitas dan pihak-pihak yang mungkin terlibat dalam praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi.
Penindakan ini juga menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam mengawasi distribusi barang yang memperoleh subsidi pemerintah. Polisi menilai distribusi LPG subsidi perlu dijaga agar tepat sasaran dan tidak dialihkan untuk kepentingan yang bertentangan dengan ketentuan.
Polisi Ajak Masyarakat Laporkan Penyalahgunaan Subsidi
Brigjen Pol. Moh. Irhamni menegaskan Dittipidter Bareskrim Polri akan terus melakukan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi.
Langkah tersebut ditujukan untuk memastikan subsidi yang diberikan pemerintah benar-benar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang menjadi sasaran program.
“Dittipidter Bareskrim Polri berkomitmen terus melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan barang subsidi agar subsidi pemerintah tepat sasaran dan diterima masyarakat yang berhak,” tegas Irhamni.
Diunggah 17 September 2026 pukul 10.51
