Live
Regional

Sekda Jabar Bentuk Tim Pemburu Anak Tidak Sekolah, Camat dan Kepala Dinas Diminta Turun Langsung

Sekda Jabar Herman Suryatman meminta camat dan kepala dinas turun langsung menangani anak tidak sekolah melalui tim hingga tingkat desa.

R

Redaksi

14 Oktober 2026 pukul 20.57

Sekda Jabar Bentuk Tim Pemburu Anak Tidak Sekolah. (Foto: Humas Jabar)
Sekda Jabar Bentuk Tim Pemburu Anak Tidak Sekolah. (Foto: Humas Jabar)

Singkatnya

Sekda Jabar Herman Suryatman meminta camat dan kepala dinas turun langsung menangani anak tidak sekolah melalui tim hingga tingkat desa.

Bandung – Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Herman Suryatman menginstruksikan pembentukan tim pemburu anak tidak sekolah (ATS) hingga tingkat desa dan kelurahan. Langkah ini dilakukan untuk menelusuri anak-anak yang kehilangan akses pendidikan sekaligus memastikan mereka kembali memperoleh kesempatan belajar.

Herman menegaskan, penanganan anak tidak sekolah membutuhkan keterlibatan lintas sektor, mulai dari pemerintah provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa dan kelurahan. Persoalan tersebut tidak bisa hanya dibebankan kepada Dinas Pendidikan maupun Kementerian Agama.

“Pekan depan kami akan mengundang semua camat di Jawa Barat. Selanjutnya, camat bersama lintas sektor akan mengedukasi kepala desa dan lurah se-Jabar. Kami bahkan akan membentuk tim pemburu anak tidak sekolah di desa,” kata Herman dalam Rapat Koordinasi Pendidikan di Aula Dewi Sartika, Dinas Pendidikan Jawa Barat, Kota Bandung, Senin 12 Oktober 2026.

Menurut Herman, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendatangi keluarga dan memahami penyebab anak tidak bersekolah. Pemerintah tidak boleh langsung menyimpulkan bahwa anak atau orang tua mereka tidak memiliki kemauan untuk mengakses pendidikan.

Faktor ekonomi, tuntutan membantu pekerjaan orang tua, hingga kondisi disabilitas dapat menjadi hambatan bagi anak untuk mengikuti pendidikan formal. Karena itu, penanganan harus disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan setiap keluarga.

“Jangan hanya berpikir, kenapa tidak sekolah? Kita harus tahu kondisinya. Ada anak yang harus membantu orang tuanya bertani, berdagang, ada keluarga yang membutuhkan bantuan, dan ada juga anak dengan disabilitas. Situasinya bermacam-macam,” ujarnya.

PKBM dan Pendidikan Kesetaraan Jadi Alternatif

Herman menilai, banyak kasus anak tidak sekolah berpotensi diselesaikan apabila pemerintah menyediakan pilihan pendidikan yang sesuai dengan keadaan keluarga. Salah satu alternatifnya adalah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) melalui program pendidikan kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C.

Skema tersebut memungkinkan anak yang terkendala mengikuti pendidikan formal memperoleh kesempatan belajar dengan waktu yang lebih fleksibel. Kegiatan belajar dapat disesuaikan dengan kebutuhan peserta, termasuk bagi mereka yang memiliki tanggung jawab membantu pekerjaan keluarga.

“Kalau diberikan solusi kreatif dan fleksibel melalui PKBM atau pendidikan kesetaraan, saya kira mereka mau. Saya sudah datang ke beberapa keluarga yang anaknya tidak sekolah, dan ketika diajak berkomunikasi serta diberikan solusi, mereka bersedia,” kata Herman.

Ia meminta pemerintah daerah tidak berhenti pada pengumpulan data dan penyusunan laporan administratif. Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota harus turun langsung menemui keluarga, mengidentifikasi hambatan pendidikan, dan memastikan anak mendapatkan jalur belajar yang sesuai.

Pendekatan langsung tersebut juga diperlukan untuk mengetahui kondisi sosial dan psikologis keluarga sehingga solusi yang ditawarkan tidak sekadar bersifat administratif, tetapi benar-benar dapat diterapkan.

Herman Siap Turun Langsung Jika Penanganan Mandek

Untuk mempercepat penyelesaian kasus, Herman menyiapkan mekanisme eskalasi berjenjang. Jika pemerintah kabupaten/kota tidak mampu menyelesaikan persoalan anak tidak sekolah, kasus tersebut harus dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk ditindaklanjuti di lapangan.

Apabila upaya tersebut belum membuahkan hasil, Herman menyatakan siap turun langsung menemui keluarga yang bersangkutan.

“Kalau kepala dinas kabupaten/kota tidak mampu menyelesaikan, laporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Jabar. Kalau belum mampu juga, laporkan kepada saya. Saya akan turun langsung. Mana orang tua yang tidak mengizinkan, mana anak yang tidak mau sekolah? Tunjukkan datanya, saya akan turun,” tegasnya.

Herman menekankan, aparatur pemerintah harus memiliki keberanian untuk memeriksa kondisi masyarakat secara langsung. Koordinasi berjenjang tidak boleh menjadi alasan untuk menunda penyelesaian persoalan yang sebenarnya dapat ditangani melalui komunikasi dan pendekatan yang tepat.

Ia juga mengingatkan bahwa memastikan anak memperoleh pendidikan merupakan tanggung jawab konstitusional pemerintah. Karena itu, kepala dinas pendidikan kabupaten/kota diminta menunjukkan komitmen nyata dalam menangani persoalan tersebut.

“Ini tugas konstitusi. Kepala dinas kabupaten/kota harus turun langsung, mengetahui kondisi keluarga dan psikologis masyarakat. Saya sebagai Sekda juga siap turun. Kalau gubernur saja bersedia turun untuk mengecek dan memfasilitasi penyelesaian masalah, masa kita di tingkat pelaksana tidak melakukan hal yang sama?” ujarnya.

Herman berharap, gerakan lintas sektor ini dapat menghasilkan penanganan yang konkret melalui penelusuran kasus, pendampingan keluarga, serta penempatan anak pada jalur pendidikan yang sesuai.

Ia meminta setiap kendala dilaporkan secara terbuka agar pemerintah dapat menentukan langkah penyelesaian. Dengan demikian, upaya menekan jumlah anak tidak sekolah di Jawa Barat tidak hanya menjadi target administratif, tetapi diwujudkan melalui tindakan nyata agar setiap anak memperoleh kesempatan mengenyam pendidikan. (Sumber: Humas Jabar)

Diunggah 14 Oktober 2026 pukul 20.57

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar