Live
Nasional

DPR dan Pemerintah Sepakati PPPK Paruh Waktu Diangkat Penuh Waktu Mulai 2027

DPR dan pemerintah menyepakati peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu secara bertahap mulai 1 Januari 2027.

R

Redaksi

6 November 2026 pukul 15.05

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad . Foto : Istimewa
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad . Foto : Istimewa

Singkatnya

DPR dan pemerintah menyepakati peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu secara bertahap mulai 1 Januari 2027.

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama pemerintah menyepakati peningkatan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Kebijakan tersebut mencakup berbagai profesi, mulai dari tenaga pendidik, kesehatan, hingga tenaga teknis dan pelaksana lainnya.

Kesepakatan itu diumumkan setelah rapat finalisasi yang berlangsung di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas berbagai aspirasi yang disampaikan kepada DPR terkait kepastian status tenaga honorer dan PPPK paruh waktu.

Menurut Dasco, aspirasi tersebut mencakup guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, serta sejumlah tenaga pelaksana di berbagai instansi. Pembahasan dilakukan bersama pemerintah dengan mempertimbangkan berbagai masukan, termasuk permintaan agar para pegawai memperoleh kesempatan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Menteri Sekretaris Negara yang turut menyampaikan hasil pembahasan menegaskan bahwa pemerintah dan DPR telah menyepakati peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.

Kebijakan tersebut berlaku lintas profesi, termasuk guru, dosen, petugas pemadam kebakaran, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tenaga kesehatan dan medis, serta tenaga teknis maupun pelaksana lainnya.

Selain perubahan status kepegawaian, pemerintah juga membuka peluang bagi PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi CPNS pada 2027. Adapun ketentuan mengenai persyaratan usia untuk sejumlah bidang pekerjaan tertentu masih menjadi bagian dari pembahasan pemerintah.

Kesepakatan ini juga memberikan perhatian terhadap keberlanjutan pekerjaan tenaga non-ASN. Pemerintah menyetujui perpanjangan masa kerja guru non-ASN yang bertugas di sekolah negeri dan telah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Ketentuan tersebut turut mencakup guru di lingkungan Kementerian Agama yang masa kontraknya berakhir pada Desember 2026. Perpanjangan serupa juga direncanakan bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis.

Pelaksanaan kebijakan peningkatan status PPPK tersebut dijadwalkan berlangsung secara bertahap mulai 1 Januari 2027. Sementara itu, pemerintah merencanakan pembukaan pendaftaran CPNS pada November 2026 dengan tetap mempertimbangkan kapasitas dan kemampuan fiskal negara.

Menutup keterangannya, Dasco menegaskan DPR akan terus menjalankan fungsi penyerapan aspirasi masyarakat dan berkoordinasi dengan pemerintah untuk mencari penyelesaian atas berbagai persoalan yang berkaitan dengan kesejahteraan serta kepastian status tenaga kerja di lingkungan pemerintahan.

Diunggah 6 November 2026 pukul 15.05

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar