Live
Regional

Kurang dari 48 Jam, Satgas Damai Cartenz Tangkap Pencuri Senjata Api Anggota Polri di Jayapura

Satgas Damai Cartenz menangkap PW, terduga pencuri pistol Sig Sauer milik anggota Polda Papua. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

R

Redaksi

8 November 2026 pukul 00.54

Satgas Damai Cartenz Tangkap Pencuri Senjata Api Anggota Polri di Jayapura.
Satgas Damai Cartenz Tangkap Pencuri Senjata Api Anggota Polri di Jayapura.

Singkatnya

Satgas Damai Cartenz menangkap PW, terduga pencuri pistol Sig Sauer milik anggota Polda Papua. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

JAYAPURA – Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polda Papua dan Polresta Jayapura Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial PW (20), yang diduga mencuri senjata api milik anggota Polri. Penangkapan dilakukan kurang dari 48 jam setelah kejadian, tepatnya pada Jumat (6/11/2026) di kawasan Hamadi, Kota Jayapura.

Dari tangan pelaku, aparat mengamankan satu pucuk senjata api laras pendek jenis Sig Sauer beserta satu magasin berisi lima butir amunisi kaliber 9 milimeter.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Rabu (4/11/2026). Saat itu, seorang anggota Polda Papua mengalami kecelakaan lalu lintas ketika dalam perjalanan menuju tempat kerja.

Pelaku diduga memanfaatkan situasi tersebut dengan berpura-pura hendak memberikan pertolongan. Namun, alih-alih membantu korban, PW justru mengambil senjata api milik anggota Polri tersebut dan melarikan diri.

"Pada saat kejadian, pelaku diduga berpura-pura hendak menolong anggota Polda Papua yang mengalami kecelakaan. Namun, pelaku justru mengambil senjata api yang dibawa anggota tersebut dan kemudian melarikan diri," kata Yusuf dalam keterangannya, Sabtu (7/11/2026).

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Heram melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/663/XI/2026/SPKT/Polsek Heram/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua tertanggal 4 November 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap PW di kawasan Hamadi.

Berdasarkan pemeriksaan awal, PW mengaku menyembunyikan senjata api curian tersebut di sebuah ladang di wilayah Genyem, Kabupaten Jayapura. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi dan menemukan senjata api beserta magasin berisi lima butir amunisi yang ditanam di dalam tanah, tepatnya di bawah sebuah pondok.

Yusuf mengungkapkan, PW diketahui merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Jayapura. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polsek Heram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik masih mendalami motif pencurian tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dan dugaan hubungan pelaku dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.

Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Atas dugaan perbuatannya, PW berpotensi dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian yang dilakukan pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Selain itu, penyidik juga dapat menerapkan Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penguasaan, penyimpanan, atau kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa hak, yang memiliki ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Meski demikian, penerapan pasal akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan, fakta, dan alat bukti yang diperoleh.

Yusuf mengimbau masyarakat agar tidak mengambil atau menguasai barang milik orang lain yang ditemukan di lokasi kejadian. Barang tersebut seharusnya diserahkan kepada kepolisian untuk ditangani sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen aparat dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum di Papua.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut menjaga situasi keamanan dan ketertiban agar tetap kondusif. Menurutnya, kehadiran Polri tidak hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Diunggah 8 November 2026 pukul 00.54

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar