Live
Regional

Polda Lampung Tangkap Pemilik Uang Palsu Rp980 Juta, Diduga Terkait Jaringan Lintas Sumatera-Jakarta

Polda Lampung menangkap pemilik uang palsu Rp980 juta di Medan. Polisi mendalami asal uang, dugaan pesanan untuk demo, dan jaringan peredarannya.

R

Redaksi

5 November 2026 pukul 14.42

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun.

Singkatnya

Polda Lampung menangkap pemilik uang palsu Rp980 juta di Medan. Polisi mendalami asal uang, dugaan pesanan untuk demo, dan jaringan peredarannya.

JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menangkap seorang pria berinisial S yang diduga menjadi pemilik uang rupiah palsu senilai Rp980 juta. Penangkapan ini merupakan pengembangan kasus peredaran uang palsu yang sebelumnya mengungkap seorang kurir di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Uang yang diamankan terdiri dari 9.800 lembar pecahan Rp100.000. Polisi menduga uang tersebut merupakan bagian dari jaringan peredaran uang palsu lintas Sumatera-Jakarta.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun membenarkan penangkapan S. Menurut dia, S diduga merupakan pihak yang memberikan perintah kepada AW, yang sebelumnya ditangkap saat bertugas sebagai kurir.

“Tim Subdit II Ditreskrimsus Polda Lampung menangkap S saat berada di tempat pangkas rambut di wilayah Medan, Sumatera Utara pada Selasa kemarin,” ujar Yuni, Selasa (3/11/2026).

Dengan penangkapan tersebut, polisi telah mengamankan dua orang tersangka dalam perkara ini, yakni AW sebagai kurir dan S yang diduga sebagai pemilik uang palsu.

Uang Disebut Berkaitan dengan Pemilu 2024

Dalam pemeriksaan sementara, S mengaku uang yang diduga palsu tersebut merupakan sisa uang yang berkaitan dengan kegiatan Pemilu 2024. Namun, polisi masih mendalami asal-usul uang dan kebenaran keterangan tersebut.

Yuni juga mengungkapkan, S dan AW mengaku pernah mengedarkan uang yang diduga palsu ke Jakarta pada 2025. Meski demikian, penyidik menemukan perbedaan keterangan di antara kedua tersangka mengenai waktu dan tujuan pengiriman.

“Untuk pengiriman pada 2025, masih dilakukan pendalaman karena terdapat perbedaan keterangan antara kedua tersangka terkait waktu dan tujuan penggunaannya,” kata Yuni.

Polisi Telusuri Pemesan Uang Palsu

Selain pengiriman pada 2025, penyidik juga mendalami pengiriman uang pada Oktober 2026. Berdasarkan keterangan S, uang tersebut dikirim atas pesanan seseorang berinisial A.

S menyebut uang yang diduga palsu itu dipesan A untuk keperluan demonstrasi. Namun, polisi belum memastikan kebenaran informasi tersebut dan masih menelusuri identitas pihak yang diduga memesan.

“S menyampaikan, bahwa uang tersebut dipesan oleh A untuk keperluan demo. Ini masih kami dalami dan akan dikembangkan,” ujar Yuni.

Polda Lampung kini terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap sumber perolehan uang, pihak pemesan, serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam perkara tersebut.

“Pengembangan masih terus dilakukan untuk mengungkap pihak pemesan, sumber perolehan, dan kemungkinan adanya jaringan lain dalam perkara ini,” tandas Yuni.

Polisi masih mendalami seluruh keterangan tersangka guna memastikan asal-usul uang yang diduga palsu serta menelusuri jalur peredarannya.

Diunggah 5 November 2026 pukul 14.42

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar