Polda Lampung Ungkap 5 Kasus Narkoba, Sita Sabu 61,9 Kg dan Ekstasi 19.696 Butir
Polda Lampung mengungkap lima kasus narkotika sepanjang Oktober 2026, mengamankan 10 tersangka dan menyita barang bukti senilai Rp125,1 miliar.

Singkatnya
Polda Lampung mengungkap lima kasus narkotika sepanjang Oktober 2026, mengamankan 10 tersangka dan menyita barang bukti senilai Rp125,1 miliar.
JAKARTA - Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana narkotika menonjol sepanjang Oktober 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 10 orang tersangka dan menyita berbagai jenis narkotika dengan nilai ekonomis mencapai Rp125,1 miliar.
Dari lima kasus tersebut, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 61,9 kilogram, ganja 33,1 kilogram, ekstasi sebanyak 19.696 butir, serta etomidate sebanyak 2.143 pcs.
Berdasarkan perhitungan kepolisian, nilai ekonomis keseluruhan barang bukti tersebut mencapai Rp125.123.200.000 atau sekitar Rp125,1 miliar.
Polda Lampung memperkirakan pengungkapan ini berhasil menyelamatkan 429.683 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba yang dilakukan jajaran Polda Lampung di bawah kepemimpinan Kapolda Lampung Brigjen Pol Yustan Alpiani bersama Wakapolda Lampung Brigjen Pol Sumarto.
Kapolda Lampung Brigjen Pol Yustan Alpiani menegaskan, tindak pidana narkotika merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime yang membutuhkan penanganan secara menyeluruh serta sinergi dari seluruh elemen masyarakat.
"Kami pastikan tidak ada ruang bagi peredaran gelap narkoba di wilayah Lampung. Kami akan tindak tegas, terukur, dan tanpa pandang bulu terhadap para pelaku, baik jaringan lokal maupun internasional," tegas Yustan.
10 Tersangka Dijerat Pasal Berlapis
Dalam proses penyidikan, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum terkait tindak pidana narkotika.
Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, diterapkan pula pasal subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidik juga menggunakan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polda Lampung Perkuat Pemberantasan Narkoba
Polda Lampung memastikan pemberantasan peredaran narkotika akan terus diperkuat melalui langkah preemtif, preventif, dan represif.
Upaya tersebut dilakukan melalui edukasi dan sosialisasi bahaya narkoba kepada masyarakat, peningkatan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), pemetaan jaringan peredaran, hingga pengembangan kasus yang belum tuntas.
Polisi juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran narkotika.
Laporan dapat disampaikan melalui layanan Kepolisian 110 atau Hotline Kapolda Lampung di nomor 0821-761-1992.
Melalui sinergi kepolisian dan masyarakat, Polda Lampung berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Diunggah 5 November 2026 pukul 14.16
