Prabowo Perintahkan Kapolri Usut Tuntas Kasus Penyadapan Ilegal, Pelayanan Publik Tak Boleh Terganggu
Prabowo perintahkan Kapolri Suyudi mengusut tuntas dugaan penyadapan ilegal dan memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tidak terganggu.

Singkatnya
Prabowo perintahkan Kapolri Suyudi mengusut tuntas dugaan penyadapan ilegal dan memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tidak terganggu.
JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengusut tuntas dugaan tindak pidana penyadapan ilegal yang menyasar sejumlah pihak, mulai dari Presiden, pejabat negara, pengusaha, hingga tokoh lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Prabowo meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Instruksi tersebut disampaikan setelah Kapolri melaporkan perkembangan penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal kepada Presiden.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, Presiden memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut dan meminta agar seluruh proses hukum berjalan tanpa intervensi maupun upaya menutup-nutupi fakta.
“Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Bapak Kapolri agar proses ini dilakukan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Selain meminta pengusutan secara menyeluruh, Prabowo juga menekankan agar penanganan perkara tersebut tidak mengganggu tugas dan fungsi kepolisian, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Prasetyo, pemerintah telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan seluruh layanan kepolisian tetap berjalan normal di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat dari institusi kepolisian tidak berkurang sama sekali,” tegasnya.
Prabowo Prihatin, Penyadapan Dinilai Ancam Kepentingan Negara
Prasetyo mengungkapkan, Presiden Prabowo sangat prihatin atas dugaan penyadapan ilegal tersebut. Pemerintah memandang perkara ini sebagai persoalan serius karena berpotensi mengancam kepentingan dan keselamatan negara.
Informasi yang berkaitan dengan Presiden maupun pejabat negara, kata Prasetyo, merupakan informasi sensitif. Apabila disadap dan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, hal itu dapat membahayakan kepentingan nasional hingga kedaulatan bangsa.
Bahkan, pemerintah menilai dugaan tindakan tersebut berpotensi mengarah pada perbuatan makar dan membahayakan keselamatan pimpinan negara.
“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini mengarah ke perbuatan makar. Ini juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” kata Prasetyo.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat Diminta Tidak Khawatir
Di sisi lain, pemerintah meminta masyarakat agar tidak khawatir menyikapi terungkapnya dugaan penyadapan ilegal tersebut.
Prasetyo menjelaskan, penyadapan sebenarnya merupakan tindakan yang memiliki mekanisme, persyaratan, serta tahapan hukum yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan internal Kepolisian RI.
Karena itu, pemerintah menegaskan bahwa tindakan yang menjadi persoalan dalam kasus ini merupakan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum tertentu, bukan gambaran dari mekanisme kerja institusi kepolisian secara keseluruhan.
“Bahwa proses-proses penyadapan sesungguhnya telah diatur di dalam peraturan-peraturan perundangan yang kita miliki, sehingga kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir. Ini dilakukan tentunya oleh oknum-oknum tertentu,” tutupnya.
Pemerintah berharap pengusutan perkara ini dapat berjalan secara profesional dan transparan, sekaligus memastikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian serta pelayanan publik tetap terjaga.
Diunggah 4 November 2026 pukul 13.55
