Live
Nasional

Yusril Buka Suara soal Dugaan Penyadapan Ilegal oleh Perwira Polri, Tidak Ada Indikasi Makar

Yusril menyatakan kasus dugaan penyadapan ilegal oleh tiga perwira tinggi Polri tidak mengarah pada makar, melainkan pelanggaran KUHP dan UU ITE.

R

Redaksi

4 November 2026 pukul 12.34

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. (Source: Info Publik)
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. (Source: Info Publik)

Singkatnya

Yusril menyatakan kasus dugaan penyadapan ilegal oleh tiga perwira tinggi Polri tidak mengarah pada makar, melainkan pelanggaran KUHP dan UU ITE.

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri tidak mengarah pada tindak pidana makar.

Menurut Yusril, pasal-pasal yang dikenakan kepada tiga tersangka dalam perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa prosedur, intersepsi komunikasi, serta pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh ini, pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi, baik dalam KUHP maupun UU ITE, dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar,” kata Yusril dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa malam, 3 November 2026.

Yusril menjelaskan, tindak pidana makar memiliki pengaturan tersendiri dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Setidaknya terdapat tiga kategori utama, yakni makar terhadap presiden, makar terhadap pemerintah, dan makar dengan tujuan memisahkan sebagian wilayah negara.

Namun, berdasarkan konstruksi perkara dan pasal yang digunakan penyidik hingga saat ini, Yusril menyebut belum terdapat indikasi yang mengarah pada tindak pidana tersebut.

“Namun, sampai sejauh ini tidak ada indikasi ke arah sana, jadi semata-mata adalah penyadapan,” ujarnya.

Materi Penyadapan Menjadi Kewenangan Penyidik

Terkait substansi atau materi komunikasi yang diduga disadap, Yusril menyerahkan penjelasannya kepada penyidik Polri.

Menurut dia, kepolisian memiliki kewenangan untuk mengungkap materi yang berkaitan dengan perkara tersebut kepada publik sesuai kebutuhan dan perkembangan penyidikan.

Pernyataan itu disampaikan di tengah perhatian publik terhadap dugaan penyadapan ilegal yang disebut menyasar Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.

Tiga Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal atau illegal tapping, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik.

Ketiganya adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan penyadapan berlangsung sejak 2025 hingga 2026 dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.

Nomor-nomor tersebut diduga disadap tanpa berkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Pengungkapan perkara ini bermula dari dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS pada Oktober 2026. Seorang petugas yang mengetahui peristiwa tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Polisi juga menyita 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat flashdisk.

Ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP dan UU ITE terkait dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data elektronik.

Pernyataan Yusril mempertegas bahwa perkara tersebut, berdasarkan pasal yang digunakan hingga saat ini, diproses sebagai dugaan tindak pidana penyadapan dan pelanggaran sistem elektronik, bukan makar. Meski demikian, pengungkapan motif, tujuan, dan pihak-pihak yang terlibat masih menjadi bagian dari proses hukum yang harus dibuktikan.

Diunggah 4 November 2026 pukul 12.34

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar