Almuzzammil Yusuf Soroti Penyadapan Ilegal, Desak DPR Bentuk Pansus Reformasi Polri
Presiden PKS Almuzzammil Yusuf mengecam dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo dan mendorong pengusutan tuntas serta pembentukan Pansus Reformasi Polri.

Singkatnya
Presiden PKS Almuzzammil Yusuf mengecam dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo dan mendorong pengusutan tuntas serta pembentukan Pansus Reformasi Polri.
Jakarta – Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Almuzzammil Yusuf (AMY), menyampaikan kecaman terhadap dugaan praktik penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara. Ia menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan dengan keamanan nasional, penegakan hukum, serta perlindungan hak konstitusional masyarakat.
Menurut Almuzzammil, penggunaan kewenangan penyadapan oleh aparat negara harus selalu berlandaskan hukum dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan yang dapat membenarkan penyalahgunaan instrumen negara di luar ketentuan perundang-undangan.
Dalam keterangannya, AMY menyatakan bahwa PKS mengutuk dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden. Ia juga mengingatkan seluruh institusi negara agar menjalankan kewenangannya sesuai konstitusi dan aturan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, Almuzzammil mengapresiasi langkah Polri dalam menangani perkara tersebut. Menurutnya, pengusutan yang dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Ia meminta agar seluruh pihak yang nantinya terbukti terlibat diproses sesuai ketentuan hukum tanpa memandang jabatan maupun kedudukannya.
AMY juga mengingatkan bahwa persoalan penyadapan ilegal tidak semata-mata menyangkut keamanan Presiden dan pejabat pemerintahan. Perlindungan privasi serta keamanan komunikasi masyarakat luas juga harus menjadi perhatian utama.
Ia menilai masyarakat berhak memperoleh jaminan bahwa komunikasi pribadi dan aktivitas menyampaikan pendapat di ruang digital tidak menjadi sasaran pengawasan yang melanggar hukum.
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam konferensi pers pemerintah, Almuzzammil menyebut dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar Presiden Prabowo. Sejumlah pejabat negara, pimpinan partai politik, hingga pimpinan organisasi kemasyarakatan juga disebut masuk dalam daftar sasaran.
Luasnya pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan membuat kasus ini dinilai memiliki dimensi serius. AMY bahkan menyebut perkara tersebut sebagai salah satu kasus penyadapan terbesar di dunia, dengan merujuk pada banyaknya pihak yang diduga terlibat dan luasnya cakupan sasaran.
Lebih lanjut, Presiden PKS itu menekankan bahwa penyelesaian kasus tidak cukup hanya melalui penindakan hukum. Pemerintah dan DPR juga perlu melakukan pembenahan regulasi agar penggunaan teknologi penyadapan oleh lembaga negara memiliki standar operasional dan sistem pengawasan yang jelas.
Ia mendorong adanya aturan mengenai prosedur penggunaan alat sadap, mekanisme pemberian izin, pengawasan berlapis, hingga audit terhadap pelaksanaan kewenangan tersebut.
Menurutnya, regulasi yang kuat diperlukan untuk menutup celah penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power di lingkungan institusi negara.
Selain pembenahan aturan, Almuzzammil turut mendorong DPR RI memperkuat pengawasan terhadap reformasi Polri, termasuk melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Reformasi Polri. Langkah tersebut diharapkan dapat mengidentifikasi kelemahan sistem dan mencegah terjadinya pelanggaran kewenangan serupa pada masa mendatang.
Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan privasi digital, terutama bagi generasi muda yang semakin aktif menggunakan teknologi komunikasi dan media sosial. Negara, menurutnya, harus memastikan setiap warga memiliki rasa aman ketika berkomunikasi maupun menyampaikan aspirasi di ruang digital.
AMY menegaskan bahwa keamanan nasional dan perlindungan hak masyarakat merupakan dua hal yang harus berjalan beriringan. Penguatan institusi negara perlu disertai profesionalisme aparat, kepastian hukum, serta pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Negara harus kuat, aparat harus profesional, dan rakyat harus merasa aman. Hukum harus menjadi panglima, bukan alat penyalahgunaan kekuasaan. Itulah prinsip yang harus kita jaga bersama," pungkas Almuzzammil.
Diunggah 4 November 2026 pukul 19.51
