Live
Nasional

Bea Cukai Ungkap Impor Ilegal Beras, Garam dan Balpres Rp27,3 Miliar

Bea Cukai menindak impor ilegal beras, garam, dan pakaian diduga bekas senilai Rp27,339 miliar dalam empat kasus sepanjang Agustus-September 2026.

R

Redaksi

22 September 2026 pukul 08.00

Bea Cukai Ungkap Impor Ilegal Beras. (Foto: Info Publik)
Bea Cukai Ungkap Impor Ilegal Beras. (Foto: Info Publik)

Singkatnya

Bea Cukai menindak impor ilegal beras, garam, dan pakaian diduga bekas senilai Rp27,339 miliar dalam empat kasus sepanjang Agustus-September 2026.

Jakarta, 22 September 2026 - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengungkap empat kasus pelanggaran kepabeanan yang terjadi sepanjang Agustus hingga September 2026.

Dalam rangkaian penindakan tersebut, petugas mengamankan 30 kontainer yang berisi beras dan garam yang diduga tidak sesuai dengan pemberitahuan pabean. Selain itu, Bea Cukai juga menindak pengiriman pakaian impor yang diduga merupakan pakaian bekas.

Total nilai ekonomis barang yang ditindak dalam empat kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp27,339 miliar.

Penindakan dilakukan di sejumlah lokasi, yakni Pelabuhan Tanjung Perak, kawasan berikat di Bogor, perairan Gosong Bunga-Bunga di Selat Malaka, serta Pelabuhan Tanjung Priok.

Dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Selasa (22/9/2026), Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pengawasan perlu diperkuat karena besarnya pasar Indonesia dapat menarik praktik impor yang melanggar ketentuan.

“Kita harus melindungi pasar kita. Kalau beras diselundupkan masuk, itu sebenarnya menodai swasembada pangan kita,” ungkap Suahasil seperti dilansir laman Info Publik.

Ia juga menyoroti dampak masuknya pakaian bekas impor terhadap industri dalam negeri. Menurutnya, barang tersebut dapat merugikan pelaku usaha tekstil, penjahit, industri pendukung tekstil, hingga konsumen.

“Kalau ballpress masuk, isinya baju bekas, yang dirugikan tukang jahit Indonesia, industri tekstil Indonesia, industri yang men-support tekstil Indonesia, dan yang terakhir merugikan konsumen,” ujarnya.

Dua Kasus Beras dan Garam dari India

Salah satu penindakan dilakukan Bea Cukai pada 19 Agustus 2026 di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Petugas mengawasi 15 kontainer yang dalam dokumen impor diberitahukan sebagai ammonium chloride asal India dengan berat total sekitar 412,5 ton. Namun, pemeriksaan fisik dan pengujian laboratorium menunjukkan adanya perbedaan antara dokumen dengan barang yang sebenarnya.

Hasil pemeriksaan Kanwil DJBC Jawa Timur I bersama Bea Cukai Tanjung Perak menemukan sekitar 202.450 kilogram beras dan 211.000 kilogram garam.

Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp7,853 miliar. Kasus tersebut kini masih dalam proses penanganan lebih lanjut oleh Bea Cukai.

Dari pengembangan kasus tersebut, petugas kemudian menemukan dugaan modus serupa di Bogor pada 7 September 2026.

Sebanyak 15 kontainer milik PT ILW yang berasal dari India diberitahukan sebagai salt-chemical used for leather tanning purposes (low grade) dengan berat sekitar 420.000 kilogram.

Namun, pemeriksaan fisik menemukan sekitar 194.900 kilogram beras dan 225.400 kilogram garam. Nilai keseluruhan barang diperkirakan mencapai Rp8,006 miliar.

Bea Cukai masih melakukan penelitian dan pendalaman terhadap temuan tersebut untuk menentukan penanganan sesuai ketentuan hukum.

Bea Cukai Amankan 1.435 Bal Pakaian Diduga Bekas

Selain komoditas pangan, Bea Cukai juga mengungkap dua kasus pengiriman pakaian impor yang diduga bekas.

Penindakan pertama dilakukan pada 14 Agustus 2026 berdasarkan informasi masyarakat mengenai dugaan penyelundupan pakaian bekas dari Malaysia menggunakan kapal tanpa nama atau Rampago.

Lokasi penindakan berada di perairan Gosong Bunga-Bunga, Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Dari pemeriksaan, petugas menemukan 430 bal pakaian bekas serta empat koli suku cadang kendaraan bermotor.

Kasus berikutnya dilakukan pada 17 September 2026 di Pelabuhan Tanjung Priok. Awalnya, Bea Cukai memperoleh informasi mengenai dugaan pengangkutan ballpress dengan rute Pontianak-Tanjung Priok.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sembilan kontainer. Hasil pemeriksaan menemukan sekitar 1.005 bal berisi tekstil dan produk tekstil (TPT) berbagai merek serta jenis pakaian.

Nilai barang dalam penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp8,040 miliar. Proses pencacahan dan pemeriksaan masih berlangsung.

Bea Cukai Temukan Sejumlah Modus Pelanggaran

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama menjelaskan bahwa dari rangkaian penindakan tersebut terdapat sejumlah modus yang menjadi perhatian petugas.

Beberapa di antaranya adalah misdeclaration, yaitu pemberitahuan barang yang tidak sesuai kondisi sebenarnya. Selain itu, terdapat dugaan concealment and physical similarity, yakni pengelabuan melalui kemasan, serta cover-up loading/camouflage melalui cara penyusunan barang.

“Selanjutnya, proses penyidikan akan dilakukan berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polri dan Kejaksaan RI,” ungkap Djaka.

Penanganan kasus-kasus tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga. Di antaranya Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Badan Karantina Indonesia, Polri melalui Bareskrim dan Korwas, Perum BULOG, serta Kejaksaan RI melalui Jampidsus.

Bea Cukai Perkuat Pengawasan Impor

Suahasil menegaskan penindakan terhadap barang impor bermasalah bukan hanya menjadi bentuk penegakan hukum, tetapi juga bagian dari perlindungan terhadap masyarakat dan industri dalam negeri.

“Penindakan ini saya minta merupakan satu sisi kebanggaan, satu sisi motivasi, tapi satu lagi adalah tanggung jawab dari seluruh jajaran bea cukai untuk bekerja berintegritas di lapangan,” kata Suahasil.

Ia meminta seluruh jajaran Bea Cukai terus menjaga kedisiplinan dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai community protector.

“Saya minta untuk seluruh staf bea cukai untuk tetap tertib, disiplin, dan berintegritas,” tegasnya.

Masyarakat juga diimbau aktif melaporkan dugaan pelanggaran kepabeanan melalui saluran resmi Bea Cukai. Setiap informasi yang masuk akan ditindaklanjuti berdasarkan analisis risiko dan ketentuan yang berlaku.

Diunggah 22 September 2026 pukul 08.00

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar