Kasus Penyadapan Ilegal, YLBHI Minta Aktor Pemberi Perintah Dibongkar
YLBHI mendesak pengusutan menyeluruh dugaan penyadapan ilegal Polri, perlindungan korban, audit forensik, dan percepatan pembentukan UU Penyadapan.

Singkatnya
YLBHI mendesak pengusutan menyeluruh dugaan penyadapan ilegal Polri, perlindungan korban, audit forensik, dan percepatan pembentukan UU Penyadapan.
Jakarta – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak pengusutan menyeluruh terhadap dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah pejabat kepolisian. YLBHI meminta penyidikan tidak berhenti pada pelaksana lapangan, tetapi juga mengungkap pihak yang memberikan perintah, menentukan sasaran, hingga menggunakan hasil penyadapan.
Dalam siaran pers yang diterbitkan di Jakarta, Rabu (4/11/2026), YLBHI mengecam dugaan penyadapan terhadap komunikasi pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, organisasi masyarakat sipil, dan pengusaha pada periode 2025–2026.
Dugaan tersebut juga mencakup penghapusan jejak elektronik yang dinilai perlu ditelusuri secara mendalam oleh aparat penegak hukum.
YLBHI menilai penyadapan tanpa dasar hukum dan tujuan yang sah merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM).
"YLBHI menegaskan bahwa kekuasaan untuk mengawasi warga harus dibatasi dan dapat diuji," demikian pernyataan YLBHI.
Menurut YLBHI, penyadapan ilegal bukan sekadar persoalan prosedur internal kepolisian. Praktik tersebut berpotensi mengancam hak atas privasi, kebebasan sipil, serta kehidupan demokrasi.
YLBHI mengingatkan bahwa penyadapan terhadap jurnalis dan organisasi masyarakat sipil dapat membongkar identitas narasumber, informasi korban, strategi bantuan hukum, hingga jaringan pembela HAM.
Kondisi tersebut berisiko menimbulkan ketakutan masyarakat untuk berbicara, melapor, berorganisasi, dan mengawasi pemerintah.
YLBHI Minta Rantai Perintah Dibongkar
YLBHI mendesak penyidik mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan operasi penyadapan, mulai dari penentu sasaran, pemberi perintah, penyedia sarana dan anggaran, pelaksana, hingga pihak yang menerima dan menggunakan hasil penyadapan.
Pengusutan juga harus mencakup dugaan penghapusan jejak elektronik yang disebut terjadi pada Oktober 2026.
YLBHI meminta perangkat, server, cadangan data, log akses, daftar sasaran, dokumen perintah, serta rekam distribusi hasil penyadapan segera diamankan melalui pemeriksaan forensik.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keutuhan bukti dan mencegah hilangnya barang bukti selama proses penyidikan.
Organisasi bantuan hukum itu juga menekankan perlunya pengawasan eksternal yang efektif mengingat perkara tersebut melibatkan pejabat kepolisian dan sarana institusi.
Desak Pembentukan UU Penyadapan
Selain pengusutan pidana, YLBHI menilai kasus tersebut memperlihatkan urgensi pembentukan Undang-Undang Penyadapan yang berlandaskan HAM.
YLBHI merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010 yang menegaskan pentingnya pengaturan tata cara penyadapan melalui undang-undang karena berkaitan dengan pembatasan hak privasi.
Menurut YLBHI, regulasi penyadapan harus memuat prinsip legalitas, kebutuhan yang mendesak, tujuan yang sah, proporsionalitas, akuntabilitas, serta pengawasan independen.
Pengaturan tersebut juga harus mencakup batas waktu penyadapan, otorisasi independen, perlindungan komunikasi rahasia, mekanisme audit, hingga hak korban untuk memperoleh pemulihan.
YLBHI menyoroti pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang dinilai belum memberikan pengaturan penyadapan secara memadai.
Karena itu, YLBHI mendesak Presiden dan DPR segera merumuskan serta membahas RUU Penyadapan melalui proses yang melibatkan partisipasi publik secara bermakna.
Enam Tuntutan YLBHI
YLBHI menyampaikan enam tuntutan terkait dugaan penyadapan ilegal tersebut.
Pertama, pengusutan pidana yang menyeluruh dan bebas intervensi terhadap seluruh rantai perintah, pelaksanaan, penggunaan hasil, serta dugaan penghilangan bukti.
Kedua, pengamanan dan audit forensik independen terhadap perangkat, server, log, dokumen, anggaran, serta distribusi hasil penyadapan.
Ketiga, perlindungan terhadap saksi, pelapor, dan seluruh korban, termasuk kerahasiaan komunikasi serta akses terhadap pengaduan dan pemulihan.
Keempat, pemeriksaan dimensi pelanggaran HAM oleh Komnas HAM sesuai mandatnya, disertai pengawasan publik terhadap tindak lanjut perkara.
Kelima, percepatan pembentukan UU Penyadapan dengan pembatasan kewenangan dan perlindungan HAM sebagai dasar.
Keenam, reformasi struktural Polri serta pengawasan lintas lembaga intelijen, termasuk evaluasi kewenangan, pengadaan teknologi, dan mekanisme pertanggungjawaban.
YLBHI menegaskan bahwa kewenangan pengawasan oleh aparat negara harus dibatasi secara ketat dan tidak boleh digunakan untuk menyasar kegiatan masyarakat yang sah.
Negara, menurut YLBHI, wajib melindungi masyarakat dari penyadapan sewenang-wenang serta memulihkan hak warga ketika terjadi penyalahgunaan kekuasaan.
Diunggah 4 November 2026 pukul 19.09
