Kronologi Terbongkarnya Kasus Penyadapan ILegal ke Presiden Prabowo
Bareskrim mengungkap kronologi dugaan penyadapan Presiden Prabowo, mulai dari penghapusan data LIMS hingga penetapan tiga tersangka.

Singkatnya
Bareskrim mengungkap kronologi dugaan penyadapan Presiden Prabowo, mulai dari penghapusan data LIMS hingga penetapan tiga tersangka.
JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menghebohkan publik setelah Bareskrim Polri mengungkap keterlibatan sejumlah perwira tinggi kepolisian.
Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka bersama Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso dalam perkara tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari dugaan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku. Selain Presiden Prabowo, sasaran penyadapan disebut mencakup pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, dugaan penyadapan berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.
“Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan undang-undang yang berlaku,” kata Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa, 3 November 2026.
Berawal dari Dugaan Penghapusan Data Penyadapan
Bareskrim mengungkap, perkara ini bermula dari dugaan perintah penghapusan berkas hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS pada Oktober 2026.
Aksi penghapusan data tersebut diketahui oleh seorang petugas yang kemudian melaporkannya kepada Bareskrim Polri.
Petugas tersebut diduga mengetahui adanya penghapusan data yang berkaitan dengan aktivitas penyadapan tanpa prosedur yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Dugaan penyadapan ilegal itu juga disebut tidak mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Polri.
Laporan Polisi Dibuat 30 Oktober 2026
Petugas yang mengetahui dugaan penghapusan data tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
“Pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026,” imbuh Asep.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bareskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 10 saksi serta tiga saksi ahli.
Dalam proses penyidikan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat flashdisk.
Tiga Tersangka Dijerat Sejumlah Pasal
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Sementara itu, Irjen Slamet Uliandi masih diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” tegas Asep.
Dalam kesempatan yang sama, Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri menegaskan bahwa dugaan penyadapan tersebut bukan merupakan kebijakan institusi Polri.
“Hal yang sedang dialami saat ini murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri,” ucap Asep Edi.
Ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana terkait penyadapan ilegal, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data elektronik.
Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun, Pasal 332 ayat (1) dan atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara, serta Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun.
Penyidikan masih menjadi bagian penting untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyadapan ilegal tersebut, termasuk peran masing-masing pihak dan mekanisme penggunaan sistem LIMS.
Diunggah 4 November 2026 pukul 11.49
