Live
Nasional

Mengenal LIMS, Sistem yang Disebut Bareskrim dalam Kasus Penyadapan Presiden Prabowo

LIMS menjadi sorotan setelah Bareskrim mengungkap dugaan penyadapan ilegal. Kenali fungsi, cara kerja, dan aturan penggunaan sistem intersepsi komunikasi.

R

Redaksi

4 November 2026 pukul 11.41

Ilustrasi Hacker. (Source: Telkom University)
Ilustrasi Hacker. (Source: Telkom University)

Singkatnya

LIMS menjadi sorotan setelah Bareskrim mengungkap dugaan penyadapan ilegal. Kenali fungsi, cara kerja, dan aturan penggunaan sistem intersepsi komunikasi.

JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga media.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyebut penggunaan server Lawful Interception Management System (LIMS) sebagai bagian dari mekanisme penyadapan.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server LIMS tanpa melalui proses verifikasi.

“Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS, ya, atau Lawful Interception Management System, tanpa melalui verifikasi,” ujar Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, 3 November 2026.

Kepolisian juga menyebut telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut, yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi.

Lantas, apa itu LIMS dan bagaimana sistem tersebut bekerja?

Apa Itu LIMS?

LIMS merupakan singkatan dari Lawful Interception Management System, yakni sistem yang berkaitan dengan pengelolaan intersepsi komunikasi untuk kepentingan penegakan hukum.

Secara umum, lawful interception atau intersepsi sah merupakan tindakan memperoleh informasi komunikasi tertentu melalui mekanisme yang diatur oleh hukum.

Teknologi ini dapat melibatkan perangkat keras dan perangkat lunak yang terhubung dengan infrastruktur jaringan telekomunikasi.

Melalui sistem tersebut, informasi komunikasi tertentu dapat diteruskan kepada aparat berwenang sesuai dengan dasar hukum dan ruang lingkup intersepsi yang telah ditetapkan.

Dengan demikian, LIMS bukan sekadar perangkat untuk mendengarkan percakapan, melainkan bagian dari sistem pengelolaan proses intersepsi komunikasi.

Mengapa LIMS Digunakan dalam Penegakan Hukum?

Intersepsi komunikasi dapat menjadi instrumen pendukung dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.

Dalam kondisi tertentu, informasi komunikasi dapat membantu aparat penegak hukum mengungkap suatu perkara, mengidentifikasi pihak yang terlibat, hingga mengumpulkan bukti.

Namun, penggunaan teknologi tersebut tidak dapat dimaknai sebagai kewenangan untuk memantau komunikasi masyarakat secara bebas.

Penyadapan harus memiliki dasar hukum dan dilakukan melalui prosedur yang berlaku.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11/PER/M.KOMINFO/02/2006 menyebut penyadapan informasi secara sah dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan peradilan atas suatu tindak pidana.

Artinya, penggunaan teknologi intersepsi harus dibatasi oleh tujuan penegakan hukum serta ketentuan perundang-undangan.

Bagaimana Cara Kerja LIMS?

Dalam mekanisme intersepsi yang sah, proses penyadapan diawali dengan adanya kebutuhan penyelidikan atau penyidikan.

Aparat kemudian mengidentifikasi sasaran berdasarkan informasi dan identitas teknis yang relevan, seperti nomor telepon atau identitas alat komunikasi lainnya.

Selanjutnya, sistem intersepsi dapat bekerja melalui koordinasi dengan penyelenggara telekomunikasi untuk meneruskan informasi komunikasi yang menjadi sasaran.

Informasi tersebut kemudian dikelola dan disalurkan kepada pihak berwenang sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

Di Indonesia, tata cara penyadapan di lingkungan Polri diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Polri.

Aturan tersebut mencakup tata cara permintaan penyadapan, pelaksanaan operasi, pengelolaan hasil penyadapan, hingga mekanisme pengawasan dan pengendalian.

Ketentuan itu juga mengatur aspek penting seperti identitas sasaran, tujuan penyadapan, serta periode pelaksanaannya.

Dalam kasus yang diungkap Bareskrim, dugaan penyadapan ilegal menjadi sorotan karena adanya pernyataan mengenai sejumlah nomor yang dimasukkan ke server LIMS tanpa melalui verifikasi.

Diunggah 4 November 2026 pukul 11.41

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar