Live
Nasional

Natalius Pigai Sebut Dugaan Penyadapan Ilegal oleh Petinggi Polri sebagai Pengkhianatan Negara

Natalius Pigai mendesak Polri mengusut dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan petinggi kepolisian karena dinilai mengancam HAM dan keamanan nasional.

R

Redaksi

4 November 2026 pukul 19.37

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai.  Foto: Humas Kementerian Hak Asasi Manusia
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai. Foto: Humas Kementerian Hak Asasi Manusia

Singkatnya

Natalius Pigai mendesak Polri mengusut dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan petinggi kepolisian karena dinilai mengancam HAM dan keamanan nasional.

JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyoroti dugaan praktik penyadapan ilegal yang disebut melibatkan Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira tinggi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Ia menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele karena berkaitan dengan perlindungan hak asasi manusia sekaligus keamanan nasional.

Pigai menegaskan, apabila dugaan keterlibatan tersebut terbukti melalui proses hukum, tindakan penyadapan ilegal dapat dikategorikan sebagai bentuk pengkhianatan terhadap bangsa dan negara. Ia bahkan menyebut pihak yang terbukti terlibat pantas mendapatkan sebutan sebagai pengkhianat.

"Apa yang dilakukan oleh Listyo dan perwira tinggi Polri ini jelas sebagai tindakan pengkhianatan, maka pantas kita sebut sebagai pengkhianat bangsa dan negara," tegas Menteri HAM kepada wartawan, Rabu (4/11).

Menurut Pigai, dugaan penyadapan yang menyasar Presiden, tokoh politik, insan pers, pengusaha, hingga masyarakat sipil berpotensi mengancam hak dasar setiap warga negara. Hak atas privasi, keselamatan, serta rasa aman merupakan bagian penting dari perlindungan HAM yang wajib dijamin tanpa membedakan kedudukan seseorang.

Ia menilai, apabila dugaan penyadapan terhadap kepala negara saja bisa terjadi, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius bagi perlindungan privasi masyarakat secara lebih luas.

"Ini jelas jadi ancaman nyata dan serius terhadap hak asasi manusia, pertahanan dan keamanan negara. Ada hak atas privasi di situ, keselamatan dan rasa aman yang terancam. Kalau Presiden saja diperlakukan seperti ini, maka bisa kita bayangkan masyarakat kita bagaimana," lanjutnya.

Atas persoalan tersebut, Pigai meminta Polri melakukan penyelidikan dan pengusutan secara menyeluruh. Proses penegakan hukum harus dilaksanakan secara profesional, terbuka, serta dapat dipertanggungjawabkan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Ia juga menekankan pentingnya penindakan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum agar setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dimintai pertanggungjawaban.

"Kita mendorong polisi agar usut tuntas kasus ini," ujarnya.

Dugaan Penyadapan Berkaitan dengan Hak Konstitusional

Pigai menjelaskan bahwa perlindungan terhadap privasi dan keamanan diri telah memperoleh jaminan konstitusional melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Salah satu landasan yang menjadi perhatian adalah Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, yang mengatur hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta harta benda yang berada dalam kekuasaannya. Ketentuan tersebut juga menjamin hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan.

Selain itu, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 memberikan jaminan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Sementara itu, Pasal 32 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM mengatur perlindungan terhadap kemerdekaan dan kerahasiaan komunikasi, termasuk komunikasi melalui sarana elektronik.

Perlindungan privasi juga tercantum dalam Pasal 12 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) serta Pasal 17 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Indonesia telah meratifikasi kovenan tersebut melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

Berbagai ketentuan tersebut pada prinsipnya memberikan perlindungan terhadap kehidupan pribadi dan komunikasi seseorang dari campur tangan yang sewenang-wenang atau melawan hukum.

Pigai menegaskan bahwa tindakan penyadapan yang dilakukan tanpa dasar hukum dan tidak mengikuti prosedur yang berlaku dapat menjadi bentuk pelanggaran terhadap hak privasi. Karena itu, dugaan penyadapan yang dikaitkan dengan Listyo Sigit dan sejumlah perwira tinggi Polri harus diperiksa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Soroti Dampak Penyadapan terhadap Keamanan Nasional

Selain persoalan HAM, Pigai turut menyoroti potensi dampak dugaan penyadapan terhadap keamanan dan pertahanan negara. Menurutnya, dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto memiliki dimensi yang lebih luas karena kepala negara memegang peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan menjaga kedaulatan Indonesia.

Presiden juga merupakan pemegang kekuasaan tertinggi atas Tentara Nasional Indonesia (TNI) berdasarkan ketentuan konstitusi. Dengan demikian, keamanan komunikasi Presiden, terutama yang berkaitan dengan kepentingan strategis negara, menjadi aspek penting dalam menjaga stabilitas pemerintahan dan keamanan nasional.

Pigai berpandangan bahwa seluruh institusi negara perlu memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut. Pengusutan harus berjalan sampai tuntas dengan pengawasan yang memadai serta tetap mengedepankan prinsip-prinsip HAM.

Ia juga mengajak seluruh elemen negara untuk mendukung upaya menjaga keamanan nasional, memperkuat penegakan hukum, dan memastikan hak asasi setiap warga negara terlindungi.

Menutup keterangannya, Pigai menyampaikan dukungan kepada Presiden Prabowo dalam menjalankan tanggung jawab menjaga keamanan negara, menegakkan hukum, serta melindungi hak asasi manusia.

"Jangan biarkan Presiden berjuang sendirian dalam menjaga keamanan negara, menegakkan hukum, dan melindungi hak asasi manusia. Saya berdiri bersama Presiden Prabowo," pesannya.

Diunggah 4 November 2026 pukul 19.37

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Natalius Pigai Sebut Dugaan Penyadapan Ilegal oleh Petinggi Polri sebagai Pengkhianatan Negara | Beranda Depan